Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps Sebastianus Bambang Dwianto, SE.,MM YAYASAN UNIVERSITAS MAHENDRADATTA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sebastianus Bambang Dwianto, SE.,MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Denma Bachrul Allam Khotib,S.HSebastianus Bambang Dwianto, SE.,MM
Tergugat
NoNama
1YAYASAN UNIVERSITAS MAHENDRADATTA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------
  2. Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan hak Penggugat berupa Gaji Pokok sebagai Dosen Tetap, honor sebagai Dosen Penguji Skripsi, dan honor sebagai Dosen Pembimbing Skripsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;-------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menghukum  Tergugat agar membayar hak Penggugat berupa Gaji Pokok, Honor sebagai Dosen Penguji Skripsi, dan Honor sebagai Dosen Pembimbing Skripsi yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebagai berikut;---------------------------------------
  4. dst.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak