Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar |
Nomor Perkara |
11/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Sebastianus Bambang Dwianto, SE.,MM |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Denma Bachrul Allam Khotib,S.H | Sebastianus Bambang Dwianto, SE.,MM |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | YAYASAN UNIVERSITAS MAHENDRADATTA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ----------------------------------------
- Menyatakan Hukum perbuatan Tergugat yang tidak membayarkan hak Penggugat berupa Gaji Pokok sebagai Dosen Tetap, honor sebagai Dosen Penguji Skripsi, dan honor sebagai Dosen Pembimbing Skripsi merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan;-------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat agar membayar hak Penggugat berupa Gaji Pokok, Honor sebagai Dosen Penguji Skripsi, dan Honor sebagai Dosen Pembimbing Skripsi yang belum dibayarkan kepada Penggugat sebagai berikut;---------------------------------------
- dst.
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |