Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon tersebut yang semula: Agus Roy Rusly Hariantana H. diganti menjadi Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, serta mengganti tempat lahir Pemohon tersebut yang semula: Denpasar diganti menjadi Surabaya;
- Memerintahkan/memberikan izin kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk mencatatkan tentang penggantian nama dan tempat lahir Pemohon pada kutipan Akta Kelahiran Nomor: 10590/Disp/1988 tanggal 31 Oktober 1988 diganti menjadi nama Agus Roy Rusly Hariantana Hamid, tempat lahir Surabaya, serta dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu;
- Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada Pemohon.
|