- Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan dikabulkan dan atau diterima untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Pemohon sebagai bentuk perkelahian bukan sebagai perbuatan tindak pidana karena tidak ada Mens rea untuk melakukan penganiayaan ;
- Menyatakan tindakan Termohon dalam menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan tindak pidana Penganiayaan , sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) oleh Kepolisian Republik Indonesia Daerah Bali Resor Badung adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya tidak memiliki dua (2) alat bukti yang cukup sehingga penetapan tersangka A quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tindakan Termohon melakukan penahanan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 KUHP tidak sah dan tidak berdasarkan hukum karena telah melanggar Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP:
Ayat 4 : Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap Tersangka atau Terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal :
(a).Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima (5) tahun atau lebih.
Sehingga Surat Perintah Penahanan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat kepada Pemohon.
- Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka dan Perintah Penahanan atas diri Pemohon oleh Termohon.
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan dan membebaskan Tersangka atas Pasal yang disangkakan dan mencabut/membatalkan Perintah Penahanan Pemohon terhadap perintah penyidikan yang dilakukan oleh Termohon.
- Memulihkan hak dan nama baik Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
- Menghukum pihak Termohon untuk mengganti kerugian yang timbul akibat penetapan Tersangka dan atau perintah penetapan penahanan sesuai Pasal 1 Angka 22 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|