Petitum |
- Menyatakan Gugatan Perlawanan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Perkara No. 520/Pdt.G/2022/PN Dps., tanggal 30 Nopember 2022 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Juni 2023 No. 20/Pdt.G/2022/PN Dps., Jo. No. 17/Eks/2023/PN Dps., adalah tepat dan beralasan;
- Menyatakan bahwa PELAWAN adalah Pelawan yang benar;
- Membatalkan atau setidaknya menunda eksekusi atas Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Perkara No. 520/Pdt.G/2022/PN Dps., tanggal 30 Nopember 2022 2023 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 14 Juni 2023 No. 20/Pdt.G/2022/PN Dps., Jo. No. 17/Eks/2023/PN Dps., terutama terhadap objek perlawanan eksekusi: Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 343/Desa Dangin Puri, Surat Ukur tanggal 10-12-1993, No.1575/1993, luas 485 M2, atas nama I Nyoman Selamet, terletak Desa/Kelurahan Dangin Puri Kangin, Kecamatan Denpasar Timur Kota Madya Daerah Tingkat II Denpasar, yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Denpasar;
- Membebankan TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau:
Bilamana Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |