Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
16/Pdt.G.S/2023/PN Dps SAGUNG NGURAH ARY ANINGSIH AGUS RALIBI Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 16/Pdt.G.S/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SAGUNG NGURAH ARY ANINGSIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Agung Werdagia, S.H.SAGUNG NGURAH ARY ANINGSIH
Tergugat
NoNama
1AGUS RALIBI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 73.241.228,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan wanprestasi;
  4. Menghukum TERGUGAT untuk melakukan Pembayaran Pengalihan Piutang (Cessie) sebesar yaitu sebesar Rp.67.689.439,- (Enam Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Delapan Puluh Sembilan Ribu Empat Ratus Tiga Puluh Sembilan Rupiah) dan Rp.73.241.228,- (Tujuh Puluh Tiga Juta Dua Ratus Empat Puluh Satu Ribu Dua Ratus Dua Delapan Rupiah) kepada PENGGUGAT secara tunai;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar paksa (Dwangsom) sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari TERGUGAT lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
  6. Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT;
  7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iut Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi, maupun verzat;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak