Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
944/Pid.B/2024/PN Dps FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H. PUTU EKA PUTRA WIBAWA D. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 944/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3395/N.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1FISHER VALEN JOHANNES SIMANJUNTAK, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PUTU EKA PUTRA WIBAWA D.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM- 120/EKU//03/2024.

ATAS NAMA TERDAKWA

PUTU EKA PUTRA WIBAWA D

Pasal 374 ATAU 372 KUHP

 

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021

 

 

 

 

 
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG,       OKTOBER  2024

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“UNTUK KEADILAN”                                                                                                                              P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA : PDM- 386/BDG/EOH/09/2024

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama Lengkap

:

PUTU EKA PUTRA WIBAWA D

Tempat Lahir

:

Jakarta

Umur / Tanggal Lahir

:

36 tahun / Kolaka, 24 Maret 1988

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

KTP : Br. Dinas Kawan, Kel/Ds. Kerambitan, Kec. Kerambitan, Kab. Tabanan

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

SMA

NIK

:

5102042403880001

 

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

      Oleh Penyidik Polres Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 22 Juli 2024 s/d tanggal 10 Agustus 2024.

      Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan Polres Badung, sejak tanggal 11 Agustus 2024 s/d tanggal 19 September 2024.

2.   Tahap Penuntutan:

      Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: Terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 18 September 2024 s/d tanggal 07 Oktober 2024 (atau sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Denpasar).

 

C.  DAKWAAN

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di CV. Sari Buana Raya Cabang Badung Jl. Gusti Ngurah Rai Depan Pasar Beringkit, Kel/Ds.Mengwi, Kec.Mengwi,Kab.Badung atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum yang memiliki barang sesuatu berupa uang angsuran dengan total sebesar Rp. 36.232.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni CV. Sari Buana Raya Cabang Badung yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya konsumen CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG yang inign melakukan pembelian barang secara angsuran, namun tidak dapat dilakukan dengan alasan dikarenakan konsumen tersebut masih tercatat pada sistem CV. Sari Buana Raya Cabang Badung sebagai konsumen yang masih memiliki tunggakan angsuran pada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas diketahui Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D telah melakukan penggelapan atas uang tagihan angsuran konsumen CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG dan berdasarkan atas Hasil Temuan Audit Internal Kredit A/R CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG tertanggal 30 Desember 2023;
  • Bahwa selain konsumen yang telah membayarkan uang cicilannya kepada Terdakwa, yaitu Saksi I MADE MAHARDIKA dan Saksi GST AGUNG GD GARBA PUTRA WISESA masih terdapat 15 (lima belas) konsumen lainnya yang juga telah melakukan pembayaran atas angsuran pembelian barang kepada Terdakwa yang mana jumlah keseluruhan angsuran konsumen yang telah digelapkan oleh Terdakwa yaitu dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama

Jumlah

1.

I MADE MAHARDIKA (saksi)

Rp. 2.799.000,-

2.

NURUL

Rp. 1.262.000,-

3.

AGUS SUDARMAYASA PUTU

Rp.    541.000,-

4.

PUTU YUDIA RUSTIAWIDHY ANGGARESTI

Rp. 3.156.000,-

5.

WAYAN SUJANTRA

Rp.    658.000,-

6.

KADEK AYU SANTIKA DEWI

Rp. 1.521.000,-

7.

MADE ANDIKA                    

Rp. 1.512.000,-

8.

NI MADE MAWI

Rp. 4.858.000,-

9.

NI WAYAN SUJANI

Rp. 2.240.000,-

10.

NI MADE SUGIANTI

Rp. 1.679.000,-

11.

KUNCORO ADI

Rp. 3.156.000,-

12.

MAINAR MAREM

Rp. 1.014.000,-

13.

GST AGUNG GD GARBA PUTRA WISESA (saksi)

Rp. 2.835.000,-

14.

WAYAN YUNI ASTINI

Rp.    950.000,-

15.

NYOMAN RUKMAYASA

Rp.    820.000,-

16.

NYOMAN SUKARMINI

Rp. 2.956.000,-

17.

NYOMAN SUARTINI

Rp. 4.275.000,-

 

TOTAL

Rp. 36.232.000,-

 

  • Bahwa Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D selaku Kordinator Collection pada CV. Sari Buana Raya Cabang Badung telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya dimana Terdakwa telah melakukan penggelapan terhadap uang tagihan angsuran dari para konsumen yang melakukan pembelian dengan pembayaran secara mencicil/angsuran yang telah disetorkan/diberikan kepada Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D  namun tidak disetorkan kepada yang berhak (dalam hal ini CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG);
  • Bahwa Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D melakukan penggelapan terhadap uang angsuran yang telah disetorkan/diberikan dan yang sudah ada dalam kekuasaannya kepada Terdakwa dengan cara:
  • Terdakwa menagih uang angsuran atas pembelian barang pada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG dengan cara bertemu langsung dengan konsumen namun kemudian uang cicilan tersebut tidak disetorkan;
  • Terdakwa menyuruh konsumen yang memiliki angsuran, yaitu Saksi I Made Mahardika dan 13 konsumen lainnya untuk mengirim biaya angsuran nya ke rekening pribadi Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak menyetorkannya kepada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG, yang mana hal tersebut dilarang dikarenakan CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG memiliki rekening khusus untuk menampung biaya angsuran konsumen;
  • Terdakwa menghubungi bawahan nya selaku Collector, yaitu Sdr. Agung Wahyu yang telah menagih angsuran dari para konsumen, yaitu saksi I Gusti Agung Gede Gabra Putra dan 2 konsumen lainnya untuk menyerahkan/memberikan hasil tagihan angsurannya dari para konsumen kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak menyetorkannya kepada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan terhadap uang angsuran konsumen yang telah berada dalam kekuasaannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan November tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  1. an. NYM SUARTINI sebesar Rp. 475.000.000,- yang dilakukan secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2023,

tanggal 30 April 2024 kembali angsuran dari NYM SUARTINI sebesar Rp. 950.000,00 melalui transfer;

tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 30 September 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer,

tanggal 01 Desember 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

  1. an. PUTU YUDIA RUSTIAWIDHY A tanggal 25 Mei 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa

tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

tanggal 25 September 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

  1. an. I MADE MAHARDIKA tanggal 08 Juni 2023 sebesar Rp. 1.000.000,00 melalui transfer;

tanggal 13 Juli 2023 Rp. 500.000,00 melalui transfer;

tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,00 melalui transfer;

tanggal 28 Agustus 2023 angsuran dari I MADE MAHARDIKA sebesar Rp. 1.000.000,00 melalui transfer

  1. Saksi GST AGUNG GEDE GABRA PUTRA W tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp. 2.835.000,00 secara tunai yang dititipkan kepada sales an. AGUNG WAHYU
  2. An. NYM SEKARMINI tanggal 12 Juli 2023 sebesar Rp. 2.956.000,00 secara tunai yang dititipkan kepada Supervisor Sales an. KETUT WIRYA
  3. An. KUNCORO ADI tanggal 29 Juli 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

  1. An. NI WAYAN SUJANI tanggal 09 Agustus 2023 sebesar Rp. 900.000,00 melalui transfer;

tanggal 15 September 2023 sebesar Rp. 624.000,00 melalui transfer

tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

tanggal 17 November 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

  1. An. NI MADE MAWI pada tanggal 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.800.000,00 melalui transfer;

tanggal 28 September 2023 sebesar Rp. 1.775.000,00 melalui transfer

tanggal 29 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.775.000,00 melalui transfer

  1. An. NYOMAN RUKMAYASA tanggal 12 September 2023 sebesar Rp. 410.000,00 melalui transfer

tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 410.000,00 melalui tranfer

  1. An. KADEK AYU SANTIKA DEWI tanggal 27 September 2023 sebesar Rp. 507.000,00

tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp. 507.000,00 melalui transfer

tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 507.000,00 melalui transfer

  1. An. NURUL tanggal 03 Oktober 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer
  2. An. NI MADE SUGIANTI tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.679.000,00 secara tunai yang dititipkan kepada sales an. AGUNG WAHYU
  3. An. WAYAN SUJANTRA tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 658.000,00 melalui transfer
  4. An. MADE ANDIKA tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 400.000,00 melalui transfer

tanggal 11 November 2023 sebesar Rp. 325.000,00 melalui transfer

tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 500.000,00 melalui transfer

tanggal 25 November 2023 sebesar Rp. 177.000,00 melalui transfer

  1. An. PUTU AGUS SUDARMA YASA tanggal 11 November 2023 sebesar Rp. 541.000,00 melalui transfer
  2. An. WAYAN SUJANTRA tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 658.000,00 melalui transfer
  3. an. MAINAR MAREM sebesar Rp. 1.014.000,- yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa terhadap seluruh uang hasil tagihan ataupun pembayaran atas angsuran konsumen tersebut, Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D  tidak menyetorkan kepada Saksi korban GEDE KURNIAWAN selaku pihak yang mewakili CV. Sari Buana Raya Cabang Badung;
  • Bahwa Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D menjabat sebagai Kordinator Collection pada CV. Sari Buana Raya Cabang Badung sejak tanggal 01 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan No: 01/01/SBR-SBB/III/2022 tentang Promosi Jabatan yang dikeluarkan oleh CV. Sari Buana Raya Cabang Badung dan juga atas jabatan tersebut Terdakwa mendapat upah setiap bulannya yaitu berupa gaji pokok sebesar Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000,00, kemudian tunjangan kesehjateraan sebesar Rp. 55.000,- per hari, kemudian insentif menyesuaikan kinerja (tidak baku) dan terakhir Kesehjateraan sebesar Rp. 100.000,00.-;
  • Bahwa sebagai Kordinator Collection, Terdakwa memiliki beberapa bawahan yaitu diantaranya Kordinator Analys, Kordinator Administrasi Account Receivable dan Asisten Collection yang mana masing-masing tersebut memiliki bawahan seperti Kordinator Analys yaitu Analys, Kordinator Account Receivable yaitu Administrasi Account Receivable dan Asisten Collection yaitu Collector dan Management Traning
  • Bahwa berdasarkan Uraian Tugas / Job Description Masing-Masing Departemen CV SARI BUANA RAYA tertanggal 01 Oktober 2012 pada poin C angka 11 yaitu mengkordinasikan pekerjaan dibidang Analis, Collection dengan rincian pada poin b “BIDANG COLLECTION” yaitu diantaranya “memantau, menindaklanjuti dan memutuskan janji bayar”, kemudian “mengendalikan kegiatan collection dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menekan tunggakan: poin b. Bersama dengan asisten Collector/Kordinator Analis/Problem Account Staff atau secara sendiri turun ke lapangan untuk menyelesaikan kasus-kasus tunggakan sampai dengan melakukan penarikan.penyitaan barang, poin c. secara sendiri dan sampling melakukan konfirmasi piutang kepada konsumen” kemudian “menyelesaikan tunggakan-tunggakan” dan kemudian terakhir “Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan” sehingga dengan semua uraian tugas yang telah saksi jelaskan tersebut di atas dimana PUTU EKA PUTRA WIBAWA D. dengan jabatannya tersebut memiliki tugas untuk dapat melakukan penagihan angsuran kepada konsumen guna menekan tunggakan dan menyelesaikan tunggakan dari konsumen bukan melainkan melakukan penggelapan atas uang tagihan angsuran konsumen;
  • Bahwa adapun teknis pembayaran angsuran dari konsumen kepada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG secara resmi dapat dilakukan dengan tiga acara antara lain:
  1. Melakukan pembayaran angusran dengan cara di transfer ke 3 (tiga) rekening resmi Perusahaan, yaitu Rek. Bank BRI an. Desak Putu Sagita, Rek. Bank BNI an. Dewa Putu, dan Rek. Bank BCA an. CV. Sari Buana Raya Cabang Badung;
  2. Dibayar tunai saat kunjungan collector dan;
  3. Dibayar tunai ke kantor sebelum jatuh tempo
  • Bahwa keseluruhan hasil uang tagihan angsuran dari konsumen tersebut dikuasai oleh Terdakwa dan seluruhnya digunakan Terdakwa untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D maka Saksi GEDE KURNIAWAN selaku pihak CV. Sari Buana Raya Cabang Badung telah mengalami kerugian sebesar Rp. 36.232.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah).

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana-------

ATAU

SUBSIDIAIR

---- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekitar pukul 13.00 WITA atau setidak-tidaknya pada bulan Desember atau setidak-tidaknya pada tahun 2023, bertempat di CV. Sari Buana Raya Cabang Badung Jl. Gusti Ngurah Rai Depan Pasar Beringkit, Kel/Ds.Mengwi, Kec.Mengwi,Kab.Badung atau pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkaranya, yang dengan sengaja memiliki dengan melawan hukum yang memiliki barang sesuatu berupa uang angsuran dengan total sebesar Rp. 36.232.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain yakni CV. Sari Buana Raya Cabang Badung yang ada dalam penguasaanya bukan karena kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya konsumen CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG yang inign melakukan pembelian barang secara angsuran, namun tidak dapat dilakukan dengan alasan dikarenakan konsumen tersebut masih tercatat pada sistem CV. Sari Buana Raya Cabang Badung sebagai konsumen yang masih memiliki tunggakan angsuran pada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG;
  • Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas diketahui Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D telah melakukan penggelapan atas uang tagihan angsuran konsumen CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG dan berdasarkan atas Hasil Temuan Audit Internal Kredit A/R CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG tertanggal 30 Desember 2023;
  • Bahwa selain konsumen yang telah membayarkan uang cicilannya kepada Terdakwa, yaitu Saksi I MADE MAHARDIKA dan Saksi GST AGUNG GD GARBA PUTRA WISESA masih terdapat 15 (lima belas) konsumen lainnya yang juga telah melakukan pembayaran atas angsuran pembelian barang kepada Terdakwa yang mana jumlah keseluruhan angsuran konsumen yang telah digelapkan oleh Terdakwa yaitu dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama

Jumlah

1.

I MADE MAHARDIKA (saksi)

Rp. 2.799.000,-

2.

NURUL

Rp. 1.262.000,-

3.

AGUS SUDARMAYASA PUTU

Rp.    541.000,-

4.

PUTU YUDIA RUSTIAWIDHY ANGGARESTI

Rp. 3.156.000,-

5.

WAYAN SUJANTRA

Rp.    658.000,-

6.

KADEK AYU SANTIKA DEWI

Rp. 1.521.000,-

7.

MADE ANDIKA                    

Rp. 1.512.000,-

8.

NI MADE MAWI

Rp. 4.858.000,-

9.

NI WAYAN SUJANI

Rp. 2.240.000,-

10.

NI MADE SUGIANTI

Rp. 1.679.000,-

11.

KUNCORO ADI

Rp. 3.156.000,-

12.

MAINAR MAREM

Rp. 1.014.000,-

13.

GST AGUNG GD GARBA PUTRA WISESA (saksi)

Rp. 2.835.000,-

14.

WAYAN YUNI ASTINI

Rp.    950.000,-

15.

NYOMAN RUKMAYASA

Rp.    820.000,-

16.

NYOMAN SUKARMINI

Rp. 2.956.000,-

17.

NYOMAN SUARTINI

Rp. 4.275.000,-

 

TOTAL

Rp. 36.232.000,-

  • Bahwa Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D selaku Kordinator Collection pada CV. Sari Buana Raya Cabang Badung telah menyalahgunakan kewenangan atas jabatannya dimana Terdakwa telah melakukan penggelapan terhadap uang tagihan angsuran dari para konsumen yang melakukan pembelian dengan pembayaran secara mencicil/angsuran yang telah disetorkan/diberikan kepada Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D  namun tidak disetorkan kepada yang berhak (dalam hal ini CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG);
  • Bahwa Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D melakukan penggelapan terhadap uang angsuran yang telah disetorkan/diberikan dan yang sudah ada dalam kekuasaannya kepada Terdakwa dengan cara:
  • Terdakwa menagih uang angsuran atas pembelian barang pada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG dengan cara bertemu langsung dengan konsumen namun kemudian uang cicilan tersebut tidak disetorkan;
  • Terdakwa menyuruh konsumen yang memiliki angsuran, yaitu Saksi I Made Mahardika dan 13 konsumen lainnya untuk mengirim biaya angsuran nya ke rekening pribadi Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak menyetorkannya kepada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG, yang mana hal tersebut dilarang dikarenakan CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG memiliki rekening khusus untuk menampung biaya angsuran konsumen;
  • Terdakwa menghubungi bawahan nya selaku Collector, yaitu Sdr. Agung Wahyu yang telah menagih angsuran dari para konsumen, yaitu saksi I Gusti Agung Gede Gabra Putra dan 2 konsumen lainnya untuk menyerahkan/memberikan hasil tagihan angsurannya dari para konsumen kepada Terdakwa dan kemudian Terdakwa tidak menyetorkannya kepada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG;
  • Bahwa Terdakwa melakukan penggelapan terhadap uang angsuran konsumen yang telah berada dalam kekuasaannya sejak bulan Februari sampai dengan bulan November tahun 2023 dengan rincian sebagai berikut:
  1. an. NYM SUARTINI sebesar Rp. 475.000.000,- yang dilakukan secara transfer ke rekening pribadi Terdakwa pada tanggal 28 Februari 2023,

tanggal 30 April 2024 kembali angsuran dari NYM SUARTINI sebesar Rp. 950.000,00 melalui transfer;

tanggal 30 Juni 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Juli 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 30 September 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer,

tanggal 01 Desember 2023 sebesar Rp. 475.000,00 melalui transfer

  1. an. PUTU YUDIA RUSTIAWIDHY A tanggal 25 Mei 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer ke rekening pribadi Terdakwa

tanggal 23 Juni 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

tanggal 28 Juli 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

tanggal 25 September 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

  1. an. I MADE MAHARDIKA tanggal 08 Juni 2023 sebesar Rp. 1.000.000,00 melalui transfer;

tanggal 13 Juli 2023 Rp. 500.000,00 melalui transfer;

tanggal 21 Juli 2023 sebesar Rp. 500.000,00 melalui transfer;

tanggal 28 Agustus 2023 angsuran dari I MADE MAHARDIKA sebesar Rp. 1.000.000,00 melalui transfer

  1. Saksi GST AGUNG GEDE GABRA PUTRA W tanggal 15 Juni 2023 sebesar Rp. 2.835.000,00 secara tunai yang dititipkan kepada sales an. AGUNG WAHYU
  2. An. NYM SEKARMINI tanggal 12 Juli 2023 sebesar Rp. 2.956.000,00 secara tunai yang dititipkan kepada Supervisor Sales an. KETUT WIRYA
  3. An. KUNCORO ADI tanggal 29 Juli 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

tanggal 31 Agustus 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

tanggal 30 Oktober 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 789.000,00 melalui transfer

  1. An. NI WAYAN SUJANI tanggal 09 Agustus 2023 sebesar Rp. 900.000,00 melalui transfer;

tanggal 15 September 2023 sebesar Rp. 624.000,00 melalui transfer

tanggal 10 Oktober 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

tanggal 17 November 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer

  1. An. NI MADE MAWI pada tanggal 27 Agustus 2023 sebesar Rp. 1.800.000,00 melalui transfer;

tanggal 28 September 2023 sebesar Rp. 1.775.000,00 melalui transfer

tanggal 29 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.775.000,00 melalui transfer

  1. An. NYOMAN RUKMAYASA tanggal 12 September 2023 sebesar Rp. 410.000,00 melalui transfer

tanggal 20 Oktober 2023 sebesar Rp. 410.000,00 melalui tranfer

  1. An. KADEK AYU SANTIKA DEWI tanggal 27 September 2023 sebesar Rp. 507.000,00

tanggal 25 Oktober 2023 sebesar Rp. 507.000,00 melalui transfer

tanggal 30 November 2023 sebesar Rp. 507.000,00 melalui transfer

  1. An. NURUL tanggal 03 Oktober 2023 sebesar Rp. 800.000,00 melalui transfer
  2. An. NI MADE SUGIANTI tanggal 23 Oktober 2023 sebesar Rp. 1.679.000,00 secara tunai yang dititipkan kepada sales an. AGUNG WAHYU
  3. An. WAYAN SUJANTRA tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 658.000,00 melalui transfer
  4. An. MADE ANDIKA tanggal 06 November 2023 sebesar Rp. 400.000,00 melalui transfer

tanggal 11 November 2023 sebesar Rp. 325.000,00 melalui transfer

tanggal 22 November 2023 sebesar Rp. 500.000,00 melalui transfer

tanggal 25 November 2023 sebesar Rp. 177.000,00 melalui transfer

  1. An. PUTU AGUS SUDARMA YASA tanggal 11 November 2023 sebesar Rp. 541.000,00 melalui transfer
  2. An. WAYAN SUJANTRA tanggal 31 Oktober 2023 sebesar Rp. 658.000,00 melalui transfer
  3. an. MAINAR MAREM sebesar Rp. 1.014.000,- yang dibayarkan secara tunai kepada Terdakwa.
  • Bahwa terhadap seluruh uang hasil tagihan ataupun pembayaran atas angsuran konsumen tersebut, Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D  tidak menyetorkan kepada Saksi korban GEDE KURNIAWAN selaku pihak yang mewakili CV. Sari Buana Raya Cabang Badung;
  • Bahwa Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D menjabat sebagai Kordinator Collection pada CV. Sari Buana Raya Cabang Badung sejak tanggal 01 Maret 2022 berdasarkan Surat Keputusan No: 01/01/SBR-SBB/III/2022 tentang Promosi Jabatan yang dikeluarkan oleh CV. Sari Buana Raya Cabang Badung dan juga atas jabatan tersebut Terdakwa mendapat upah setiap bulannya yaitu berupa gaji pokok sebesar Rp. 1.500.000,00, (satu juta lima ratus ribu rupiah), kemudian tunjangan jabatan sebesar Rp. 500.000,00, kemudian tunjangan kesehjateraan sebesar Rp. 55.000,- per hari, kemudian insentif menyesuaikan kinerja (tidak baku) dan terakhir Kesehjateraan sebesar Rp. 100.000,00.-;
  • Bahwa sebagai Kordinator Collection, Terdakwa memiliki beberapa bawahan yaitu diantaranya Kordinator Analys, Kordinator Administrasi Account Receivable dan Asisten Collection yang mana masing-masing tersebut memiliki bawahan seperti Kordinator Analys yaitu Analys, Kordinator Account Receivable yaitu Administrasi Account Receivable dan Asisten Collection yaitu Collector dan Management Traning;
  • Bahwa berdasarkan Uraian Tugas / Job Description Masing-Masing Departemen CV SARI BUANA RAYA tertanggal 01 Oktober 2012 pada poin C angka 11 yaitu mengkordinasikan pekerjaan dibidang Analis, Collection dengan rincian pada poin b “BIDANG COLLECTION” yaitu diantaranya “memantau, menindaklanjuti dan memutuskan janji bayar”, kemudian “mengendalikan kegiatan collection dan mengambil langkah-langkah yang perlu untuk menekan tunggakan: poin b. Bersama dengan asisten Collector/Kordinator Analis/Problem Account Staff atau secara sendiri turun ke lapangan untuk menyelesaikan kasus-kasus tunggakan sampai dengan melakukan penarikan.penyitaan barang, poin c. secara sendiri dan sampling melakukan konfirmasi piutang kepada konsumen” kemudian “menyelesaikan tunggakan-tunggakan” dan kemudian terakhir “Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan” sehingga dengan semua uraian tugas yang telah saksi jelaskan tersebut di atas dimana PUTU EKA PUTRA WIBAWA D. dengan jabatannya tersebut memiliki tugas untuk dapat melakukan penagihan angsuran kepada konsumen guna menekan tunggakan dan menyelesaikan tunggakan dari konsumen bukan melainkan melakukan penggelapan atas uang tagihan angsuran konsumen;
  • Bahwa adapun teknis pembayaran angsuran dari konsumen kepada CV. SARI BUANA RAYA CABANG BADUNG secara resmi dapat dilakukan dengan tiga acara antara lain:
  1. Melakukan pembayaran angusran dengan cara di transfer ke 3 (tiga) rekening resmi Perusahaan, yaitu Rek. Bank BRI an. Desak Putu Sagita, Rek. Bank BNI an. Dewa Putu, dan Rek. Bank BCA an. CV. Sari Buana Raya Cabang Badung;
  2. Dibayar tunai saat kunjungan collector dan;
  3. Dibayar tunai ke kantor sebelum jatuh tempo
  • Bahwa keseluruhan hasil uang tagihan angsuran dari konsumen tersebut dikuasai oleh Terdakwa dan seluruhnya digunakan Terdakwa untuk kepentingan dan keperluan pribadi Terdakwa;
  • Bahwa akibat dari perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa PUTU EKA PUTRA WIBAWA D maka Saksi GEDE KURNIAWAN selaku pihak CV. Sari Buana Raya Cabang Badung telah mengalami kerugian sebesar Rp. 36.232.000,- (tiga puluh enam juta dua ratus tiga puluh dua ribu rupiah)

 

---Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana--

Badung, 01 Oktober 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

FISHER VALEN J SIMANJUNTAK, S.H.

AJUN JAKSA MADYA NIP. 19960202 202012 1 021

 

Pihak Dipublikasikan Ya