Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
971/Pdt.G/2026/PN Dps SRI MINDARTI 1.I MADE KRISNA PRANATA
2.BARITO GOLD SHOP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 971/Pdt.G/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 22 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SRI MINDARTI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I NYOMAN SUYOGA,SH,MH.SRI MINDARTI
Tergugat
NoNama
1I MADE KRISNA PRANATA
2BARITO GOLD SHOP
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan hukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama -sama untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar : Rp. 275.000.000 ( dua ratus tujuh puluh lima juta rupiah ) + Rp. 225.000.000 ( dua ratus dua puluh lima juta rupiah ) = Rp.  500.000.000 ( lima ratus juta rupiah ).

 

 

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan  ( conservatoir beslag ) terhadap Gedung/ Bagunan/Toko  BARITO GOLD SHOP,  beralamat di Jl. Tukad Batanghari XI C No. 33, Panjer , Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  2. Menyatakan hukum bahwa Putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum perlawanan, banding kasasi, serta upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ( PK ) dari Tergugat I dan Tergugat II.
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau apabila Majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak