Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
525/Pdt.P/2026/PN Dps CENG KIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 525/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CENG KIM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I GUSTI AGUNG INDRA MAHENDRA, SHCENG KIM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;----------------------
  2. Menetapkan secara hukum bahwa nama Pemohon yang tertulis pada Paspor Republik Indonesia Nomor B2240596 yang semula tertulis atas nama Ricky Kwan diganti menjadi Ceng Kim;----------------------------------------------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Salinan resmi Penetapan ini kepada Kantor Imigrasi terkait agar pejabat imigrasi yang berwenang dapat melakukan penerbitan paspor baru atas nama Ceng Kim;------------------------------------------------------------------
  4. Membebankan Pemohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul karena Pemohonan a quo.

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon perkara ini diputus dengan seadil-adilnya ( ex acquo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak