Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
819/Pid.Sus/2024/PN Dps NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH 1.Dwi Arie Ramdani
2.Mila Audina
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 819/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3213/N.1.10.3/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE DESI MEGA PRATIWI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Dwi Arie Ramdani[Penahanan]
2Mila Audina[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT  DAKWAAN

Register Perkara Nomor : PDM-477/DENPA.NARKO/08/2024

 

  1. IDENTITAS PARA TERDAKWA :

1.

Nama lengkap

:

DWI ARIE RAMDHANI

 

Tempat lahir

:

Bandung

 

Umur / tanggal lahir

:

27 Tahun / 11 Januari 1997

 

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

RT. 004 / RW. 015, Dsn. Kawungsari, Kel / Ds. Wargamekar, Kec. Baleendah, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat (KTP)

Jln. Gelogor Indah 1A Gg. Mawar No. 24, Br. Gelogor Carik, Kel. / Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Alamat Sekarang)

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Swasta (Ojek Online)

 

Pendidikan

:

SMA

 

 

 

 

2.

Nama lengkap

:

MILA AUDINA

 

Tempat lahir

:

Pandeglang

 

Umur / tanggal lahir

:

27 Tahun / 10 Februari 1997

 

Jenis Kelamin

:

Perempuan

 

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Indonesia

 

Tempat tinggal

 

:

 

RT. 002 / RW. 001, Dsn. Manglid, Kel. / Ds. Citumenggung, Kec. Bojong, Kab. Pandeglang, Prov. Banten (KTP)

Jln. Gelogor Indah 1A Gg. Mawar No. 24, Br. Gelogor Carik, Kel. / Ds. Pemogan, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar (Alamat Sekarang)

 

A g a m a

:

Islam

 

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1.

Penangkapan

:

Tanggal 27 April 2024 s/d tanggal 30 April 2024.

 

Perpanjangan Penangkapan

:

Tanggal 30 April 2024 s/d tanggal 03 Mei 2024.

2

Penahanan

 

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 03 Mei 2024 s/d tanggal 22 Mei 2024.

 

  • Perpanjangan Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 23 Mei 2024 s/d tanggal 01 Juli 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN. I.

:

Rutan, sejak tanggal 02 Juli 2024 s/d tanggal 31 Juli 2024.

 

  • Perpanjangan Ketua PN. II

:

Rutan, sejak tanggal 01 Agustus 2024 s/d tanggal 30 Agustus 2024.

 

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 21 Agustus 2024 s/d tanggal 09 September 2024.

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

--------- Bahwa mereka Terdakwa DWI ARIE RAMDHANI selanjutnya disebut Terdakwa I. bersama-sama dengan Terdakwa MILA AUDINA selanjutnya disebut Terdakwa II. pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, bertempat rumah kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : ------------------------------

  • Bahwa berawal dari Terdakwa I. yang mengenal Terdakwa II.sejak sekitar 4 (empat) bulan yang lalu kemudian Para Terdakwa tinggal bersama di kos tempat tinggal Terdakwa II. yang beralamat Jalan Gologor Indah 1A Gg. Mawar No. 24 Banjar Gelogor Carik, Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sejak hari Kamis, tanggal 18 April 2024, kemudian saat itu Terdakwa II. mengajak Terdakwa I. untuk menerima tawaran pekerjan dari GUNG KRIS (Daftar Pencarian Orang atau DPO) berkaitan dengan peredaran Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) dengan imbalan berupa uang, setelah kedua Terdakwa sepakat maka keesokan harinya yaitu pada hari Jumat, tanggal 19 April 2024, Para Terdakwa mulai menerima kiriman paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dari GUNG KRIS (DPO) dengan cara GUNG KRIS (DPO) memberitahu Terdakwa II. melalui telfon agar Terdakwa I. bersiap-siap untuk mengambil kiriman paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), berselang 2 (dua) jam kemudian yakni sekira pukul 18.00 wita, Terdakwa I. menerima alamat melalui pesan whatsapp dari  GUNG KRIS (DPO) yaitu berada di semak-semak di pinggir gang di sekitar Jalan Letda Tantular, Kelurahan / Desa Dangin Puri Klod, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar, sehingga Terdakwa I. langsung menuju tempat tersebut untuk mengambil paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) sebagaimana petunjuk dari dari GUNG KRIS (DPO) dan setelah mendapatkan paket tersebut, kemudian Terdakwa I. membawanya ke kos tempat Para Terdakwa untuk Para Terdakwa pecah menjadi paket-paket yang lebih kecil, kemudian pada hari Sabtu, tanggal 20 April 2024 sekira pukul 16.00 Wita, GUNG KRIS (DPO) kembali menghubungi Terdakwa II. untuk memberitahukan Terdakwa I. agar Terdakwa I. bersiap-siap untuk mengambil kiriman paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), berselang 1 (satu) jam kemudian yakni sekira pukul 17.00 wita, Terdakwa I. menerima alamat pengambilan paket Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) yakni di semak-semak pinggir jalan di Jalan Taman Pancing, Kelurahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah mendapatkan paket Narkotika tersebut, kemudian Terdakwa I. membawanya ke tempat tinggal Para Terdakwa untuk dipecah kembali menjadi paket yang lebih kecil, kemudian hari Kamis ,tanggal 25 April 2024 sekira pukul 03.00 Wita, di kos tempat tinggal Para Terdakwa, saat itu Terdakwa II. menerima paket Narkotika jenis Ganja dari ALIP (Daftar Pencarian Orang atau DPO) yang meminta Para Terdakwa untuk menyimpan Narkotika tersebut dengan imbalan Para Terdakwa dapat menggunakan Narkotika jenis Ganja tersebut, selanjutnya pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 14.00 Wita, GUNG KRIS (DPO) menghubungi Terdakwa II. yang memintanya memberitahukan kepada Terdakwa I. untuk mengambil paket Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) yang berada di semak-semak di sebuah lahan kosong yang berada di perumahan di seputaran Kelurahan / Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, setelah menemukan paket Narkotika yang dimaksud lalu Terdakwa I. membawanya ke kos tempat tinggal Para Terdakwa, namun setibanya di depan kamar kos mereka sekira pukul 15.00 wita, tiba-tiba Terdakwa I. diamankan oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi ASMAYADI, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA,SH., dan Saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, SH., bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polresta Denpasar IPTU ADHI WALUYO,SH. dan Kasubnit II IPDA I WAYAN SUDARSANA,SH.,MH. yang sebelumnya mendapat informasi masyarakat mengenai adanya peredaran Narkotika yang Para Terdakwa lakukan, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menanyakan identitas Terdakwa I. yang membenarkan dirinya bernama DWI ARIE RAMDHANI, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mencari 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi SAWUNG AR dan Saksi NI KADEK SUMBALI ARTINI untuk menyaksikan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa I. yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di tangan kiri Terdakwa I. terdapat 1 (satu) buah kantong kresek warna merah diikat tali rapia warna merah di dalamnya ada 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), sedangkan ditangan kanan Terdakwa I. ditemukan 1 (satu) buah HP Redmi warna silver milik Terdakwa I., selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tinggal Para Terdakwa, yang mana di dalam kamar kos tersebut ada Terdakwa II. yang mengaku bernama MILA AUDINA, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal Para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAWUNG AR dan Saksi NI KADEK SUMBALI ARTINI yang mana di dalam kamar kos tersebut ditemukan di atas lemari pakaian terdapat 1 (satu) buah tas belanja warna biru di dalamnya ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) potongan pipet dibalut lakban hitam di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), 5 (lima) potongan tisu dibalut lakban hitam masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), dan 62 (enam puluh dua) potongan pipet bening di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) sehingga total keseluruhan ditemukan sebanyak 108 (seratus delapan) paket diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih keseluruhan 46,93 (empat puluh enam koma sembilan puluh tiga) gram dan berat kotor 66,59 (enam puluh enam koma lima puluh sembilan) gram, kemudian di dalam tas belanja warna biru tersebut juga ditemukan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) dengan jumlah keseluruhan 15 (lima belas) butir dengan berat bersih keseluruhan 4,05 (empat koma nol lima) gram dan berat kotor 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi tablet warna hijau diduga Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) dengan jumlah keseluruhan 9 (sembilan) butir dengan berat bersih keseluruhan 2,16 (dua koma enam belas) gram dan berat kotor keseluruhan 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,77 (enam belas koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat kotor 18,20 (delapan belas koma dua puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah taperware, 1 (satu) gulung lakban hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel pipet plastik, 2 (dua) buah puntung bekas lintingan ganja, 1 (satu) bendel kertas papir, dan 1 (satu) buah bong, serta diatas Kasur dalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu milik Terdakwa II., kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui Para Terdakwa jika Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) diterima dari GUNG KRIS (DPO) dan Narkotika jenis Ganja diterima dari ALIP (DPO), serta Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan adanya Narkotika Golongan I. tersebut, serta Narkotika Golongan I. tersebut tidak Para Terdakwa pergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, sehingga atas hal tersebut maka Para Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa : 108 (seratus delapan) paket diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih keseluruhan 46,93 (empat puluh enam koma sembilan puluh tiga) gram dan berat kotor 66,59 (enam puluh enam koma lima puluh sembilan) gram, 5 (lima) paket Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) yang terdiri atas 15 (lima belas) tablet coklat dan 9 (sembilan) tablet hijau dengan total berat bersih 6,21 (enam koma dua puluh satu) gram dan berat kotor 6,76 (enam koma tujuh puluh enam) gram, dan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,77 (enam belas koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat kotor 18,20 (delapan belas koma dua puluh) gram;
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium  Forensik  Polri Cabang Denpasar LAB :  594 / NNF / 2024 tanggal 02 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
        1. 3801/2024/NF s/d 3904/2024/NF dan 3912/2024/NF s/d 3915/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        2. 3905/2024/NF, 3906/2024/NF, dan 3907/2024/NF berupa tablet warna coklat, 3908/2024/NF dan 3909/2024/NF berupa tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        3. 3910/2024/NF s/d 3911/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
        4. 3916/2024/NF dan 3917/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika

----- Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

KESATU :

--------- Bahwa mereka Terdakwa DWI ARIE RAMDHANI selanjutnya disebut Terdakwa I. bersama-sama dengan Terdakwa MILA AUDINA selanjutnya disebut Terdakwa II. pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, bertempat rumah kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : -------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai adanya 1 (satu) orang laki-laki bernama DWI ARIE dan 1 (satu) orang perempuan bernama MILA yang tinggal di Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, sering melakukan peredaran gelap Narkotika, maka untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penyelidikan dan setelah mengetahui ciri-ciri serta identitas Para Terdakwa, kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi ASMAYADI, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA,SH., dan Saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, SH., bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polresta Denpasar IPTU ADHI WALUYO,SH. dan Kasubnit II IPDA I WAYAN SUDARSANA,SH.,MH. melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I. DWI ARIE RAMDHANI dan Terdakwa II. MILA AUDINA dengan mendatangi tempat tersebut pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2924, sekira pukul 15.00 wita, dan melihat ada seorang laki-laki yang hendak masuk ke dalam rumah kos yang berada di Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, yang memiliki ciri-ciri yang sama sebagaimana laporan dan dengan gerak – gerik mencurigakan, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mengamankan laki-laki tersebut dan menanyakan identitasnya yang mana laki-laki tersebut membenarkan dirinya bernama DWI ARIE RAMDHANI, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar mencari 2 (dua) orang Saksi dari masyarakat yakni Saksi SAWUNG AR dan Saksi NI KADEK SUMBALI ARTINI untuk menyaksikan dilakukan penggeledahan badan dan pakaian Terdakwa I. yang mana dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan di tangan kiri Terdakwa I. ditemukan 1 (satu) buah kantong kresek warna merah diikat tali rapia warna merah di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), sedangkan ditangan kanan Terdakwa I. ditemukan 1 (satu) buah HP Redmi warna silver milik Terdakwa I., selanjutnya Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tinggal Terdakwa I. yang berada di kamar kos, ternyata di dalam kamar ada seorang perempuan yang juga memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi dan setelah ditanyakan identitasnya yang mana perempuan tersebut mengaku bernama MILA AUDINA, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal Para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAWUNG AR dan Saksi NI KADEK SUMBALI ARTINI yang mana di dalam kamar kos tersebut ditemukan di atas lemari pakaian terdapat 1 (satu) buah tas belanja warna biru di dalamnya ditemukan 37 (tiga puluh tujuh) potongan pipet dibalut lakban hitam di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), 5 (lima) potongan tisu dibalut lakban hitam masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu), dan 62 (enam puluh dua) potongan pipet bening di dalamnya masing-masing terdapat plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) sehingga total keseluruhan ditemukan sebanyak 108 (seratus delapan) paket diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dengan berat bersih keseluruhan 46,93 (empat puluh enam koma sembilan puluh tiga) gram dan berat kotor 66,59 (enam puluh enam koma lima puluh sembilan) gram, kemudian di dalam tas belanja warna biru tersebut juga ditemukan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi tablet warna coklat diduga Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) dengan jumlah keseluruhan 15 (lima belas) butir dengan berat bersih keseluruhan 4,05 (empat koma nol lima) gram dan berat kotor 4,38 (empat koma tiga puluh delapan) gram, 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi tablet warna hijau diduga Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) dengan jumlah keseluruhan 9 (sembilan) butir dengan berat bersih keseluruhan 2,16 (dua koma enam belas) gram dan berat kotor keseluruhan 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah taperware, 1 (satu) gulung lakban hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel pipet plastik, 2 (dua) buah puntung bekas lintingan ganja, 1 (satu) bendel kertas papir, dan 1 (satu) buah bong, serta diatas Kasur dalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu milik Terdakwa II., kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui Para Terdakwa jika Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan Narkotika jenis MDMA (Ekstasi) adalah milik GUNG KRIS (DPO) dan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan keberadaan seluruh Narkotika Golongan I. bukan tanaman tersebut, serta Narkotika tersebut tidak Para Terdakwa pergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, maka selanjutnya Para Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. bukan tanaman berupa :
  • 37 (tiga puluh tujuh) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening shabu dengan berat bersih masing-masing 0,38 (nol koma tiga puluh delapan) gram dan berat kotor masing-masing 0,56 (nol koma lima puluh enam) gram kode A1 s/d A37;
  • 62 (enam puluh dua) plastik klip masing-masing berisi Kristal bening shabu dengan berat bersih masing-masing 0,17 (nola koma tujuh belas) gram dan berat kotor masing-masing 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram kode B1 s/d B 62;
  • 5 (lima) plastik klip plastik klip masing-masing berisi Kristal bening shabu dengan berat bersih masing-masing 0,87 (nol koma delapan puluh tujuh) gram dan berat kotor masing-masing 1,07 (satu koma nol tujuh) gram kode C1 s/d C5;
  • 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi 5 (lima) tablet extacy warna coklat dengan berat bersih masing-masing 1,35 (satu koma tiga puluh lima) gram dan berat kotor masing-masing keseluruhan 4,36 (empat koma tiga puluh enam) gram kode D1 s/d D3;
  • 2 (dua) buah plastik klip masing-masing berisi tablet extacy warna hijau dengan jumlah keseluruhan 9 (Sembilan) butir dengan berat bersih keseluruhan 2,16 (dua koma enam belas) gram dan berat kotor keseluruhan 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram kode D4 dan D5;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 4,49 (empat koma empat puluh sembilan) gram dan berat kotor 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram kode F1;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 4,47 (empat koma empat puluh tujuh) gram dan berat kotor 4,68 (empat koma enam puluh delapan) gram kode F2;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 4,49 (empat koma empat puluh sembilan) gram dan berat kotor 4,70 (empat koma tujuh puluh) gram kode F3;
  • 1 (satu) plastik klip berisi Kristal bening dengan berat bersih 4,53 (empat koma lima puluh tiga) gram dan berat kotor 4,74 (empat koma tujuh puluh empat) gram kode F4.
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 594 / NNF / 2024 tanggal 02 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3801/2024/NF s/d 3904/2024/NF dan 3912/2024/NF s/d 3915/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metamfetamina dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3905/2024/NF, 3906/2024/NF, dan 3907/2024/NF berupa tablet warna coklat, 3908/2024/NF dan 3909/2024/NF berupa tablet warna hijau seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan MDMA dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 37 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  3. 3916/2024/NF dan 3917/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

DAN

 

KEDUA :

--------- Bahwa mereka Terdakwa DWI ARIE RAMDHANI selanjutnya disebut Terdakwa I. bersama-sama dengan Terdakwa MILA AUDINA selanjutnya disebut Terdakwa II. pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2024 sekira pukul 15.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu di tahun 2024, bertempat rumah kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang mengadili perkara, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika yang Tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, perbuatan tersebut Para Terdakwa lakukan dengan cara – cara  antara lain  sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal dari adanya penangkapan Terdakwa I. oleh Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar yakni Saksi ASMAYADI, Saksi I MADE BAGUS PRAMANA,SH., dan Saksi I GEDE AGUS DARMA PUTRA, SH.,, bersama anggota lainnya yang dipimpin oleh Kanit II Satresnarkoba Polresta Denpasar IPTU ADHI WALUYO,SH. dan Kasubnit II IPDA I WAYAN SUDARSANA,SH.,MH. pada hari Sabtu, tanggal 27 April 2924, sekira pukul 15.00 wita, bertempat di depan kamar kos yang beralamat di Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, karena Terdakwa I. kedapatan menyimpan 4 (empat) plastik klip masing-masing berisi kristal bening diduga Narkotika jenis Metamfetamina (shabu) dan 1 (satu) buah HP Redmi warna silver milik Terdakwa I., kemudian Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di tempat tinggal Para Terdakwa yang berada di kamar kos Jalan Gelogor Indah 1A, Gang Mawar No. 24, Banjar Gelogor Carik, Kelorahan / Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, ternyata di dalam kamar ada seorang perempuan sesuai dengan ciri-ciri dalam informasi dan setelah ditanyakan identitasnya perempuan tersebut mengaku bernama MILA AUDINA, setelah itu Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar melakukan penggeledahan di dalam kamar kos tempat tinggal Para Terdakwa dengan disaksikan oleh Saksi SAWUNG AR dan Saksi NI KADEK SUMBALI ARTINI yang mana di dalam kamar kos tersebut ditemukan di atas lemari pakaian terdapat 1 (satu) buah tas belanja warna biru di dalamnya ditemukan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,77 (enam belas koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat kotor 18,20 (delapan belas koma dua puluh) gram, 1 (satu) lembar tisu, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah taperware, 1 (satu) gulung lakban hitam, 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) bendel pipet plastik, 2 (dua) buah puntung bekas lintingan ganja, 1 (satu) bendel kertas papir, dan 1 (satu) buah bong, serta diatas Kasur dalam kamar kos tersebut ditemukan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna ungu milik Terdakwa II., kemudian ditanyakan mengenai kepemilikan barang-barang tersebut yang diakui Para Terdakwa jika Narkotika jenis Ganja tersebut merupakan milik ALIP (Daftar Pencarian Orang atau DPO) dan Para Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang berkaitan dengan keberadaan 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering diduga Narkotika jenis Ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,77 (enam belas koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat kotor 18,20 (delapan belas koma dua puluh) gram tersebut, serta Narkotika tersebut tidak Para Terdakwa pergunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan, maka selanjutnya  Para Terdakwa dan Barang Bukti diamankan ke kantor Kepolisian Resor Kota Denpasar.
  • Bahwa Para Terdakwa tidak memiliki Surat Izin dari pihak berwenang untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman berupa 2 (dua) plastik klip masing-masing berisi daun, biji, batang kering ganja dengan berat bersih keseluruhan 16,77 (enam belas koma tujuh puluh tujuh) gram dan berat kotor keseluruhan 18,20 (delapan belas koma dua puluh) gram kode E1 s/d E2 tersebut ;
  • Bahwa berdasarkan Alat Bukti Surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik oleh Laboratorium Forensik Polda Bali No. LAB : 594 / NNF / 2024 tanggal 02 Mei 2024 dengan Kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik, disimpulkan terhadap Barang Bukti dengan nomor :
  1. 3910/2024/NF s/d 3911/2024/NF berupa daun, biji, dan batang kering seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam Narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 3916/2024/NF dan 3917/2024/NF berupa cairan warna kuning / urine seperti tersebut dalam I. adalah benar tidak mengandung sediaan Narkotika dan / atau Psikotropika.

----- Perbuatan  Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya