Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
633/Pid.B/2024/PN Dps IMAM RAMDHONI, SH SHERLY FREDERICA LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 633/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2310/N.1.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAM RAMDHONI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SHERLY FREDERICA LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

 

RENCANA SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-280/BDG/EOH/07/2024

ATAS NAMA TERDAKWA SHERLY FREDERICA LUBIS

                                                                                                 

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DAN PENIPUAN

 

Kesatu: Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Atau

Kedua: Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

IMAM RAMDHONI, S.H.

JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

.

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 4 Juni 2024

 

 

 

 

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                 

P-29

 

SURAT DAKWAAN

NO. REK. PERK : PDM-280/BDG/EOH/07/2024

 

 

 

A.  IDENTITAS TERDAKWA

Nama lengkap

:

SHERLY FREDERICA LUBIS

Tempat lahir

:

Pekan Baru

Umur / Tgl Lahir

:

42 tahun / 1 Oktober 1981

Jenis kelamin

:

Perempuan

Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Jepun Perum Sakura Legency III Lot 14 Kalanganyar, Desa Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

 

 

 

 

B.  PENAHANAN

  • Penyidik

:

Tidak Dilakukan Penahanan.

  • Penuntut Umum

:

Sejak Tanggal 03 Juli 2024 samapai dengan 22 Juli 2024 di Lapas Perempuan Kerobokan selama 20 (dua puluh) hari

 

C.  DAKWAAN

KESATU :

----- Bahwa Terdakwa SHERLY FREDERICA LUBIS pada Bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tumbak Bayuh – Pererenan, Br Gunung Gede, Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal dari pada November 2022, Saksi RICKY SUTANTO menghubungi Terdakwa untuk membicarakan mengenai rencana pernikahan antara Saksi RICKY SUTANTO dan Saksi VIVIYEN NENGSIH yang akan diselenggarakan di Bali pada Bulan Oktober 2023;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO meminta Terdakwa mencarikannya Event Organizer (EO) di Bali, yang kemudian Terdakwa menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi EO;
  • Bahwa karena Terdakwa adalah teman Saksi RICKY SUTANTO, memiliki suami asal Bali, dan bertempat tinggal di Bali sehingga dianggap lebih mengetahui mengenai kondisi dan situasi di Bali untuk perencanaan pernikahannya maka Saksi RICKY SUTANTO setuju untuk menjadikan Terdakwa EO di pernikahannya;
  • Bahwa tanggal 13 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp yang tertulis, “SHERLY minta uang pembayaran Villa PURI NIRWANA di Bali sebesar Rp 21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)”;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO mengetahui bahwa harga yang ditawarkan Terdakwa jauh lebih murah dari harga seharusnya, dimana harga kamar per malamnya di Villa PURI NIRWANA adalah Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) melalui situs Villa PURI NIRWANA, sementara Saksi membutuhkan dua malam untuk acara pernikahannya sehingga harus menghabiskan sebanyak Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), sehingga Saksi RICKY SUTANTO menyetujui penawaran Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi RICKY SUTANTO bahwa pembayaran harus secara lunas agar Villa dapat menyimpan pesanan sesuai tanggal yang disepakati;
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, dilakukan transfer uang dari rekening atas nama Saksi VIVIYEN NENGSIH pada tanggal 14 Desember 2022 sejumlah Rp 21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 7 Januari 2023, Saksi RICKY SUTANTO menanyakan mengenai hiburan yang akan ada di acara pernikahannya, seperti band, MC, sound, dan lighting, kepada Terdakwa melalui apliikasi Whatsapp;
  • Bahwa setelah mengetahui keinginan Saksi RICKY SUTANTO, Terdakwa mengirimkan biaya total untuk sewa hiburan itu sejumlah Rp 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Saksi VIVIYEN NENGSIH melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa untuk DP 50% biaya hiburan sejumlah Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO menanyakan dan menyampaikan keinginannya mengenai dekorasi pernikahannya kepada Terdakwa, kemudian terdakwa menjawab, “untuk dekorasi biayanya sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
  • Bahwa dalam pesan, Saksi RICKY SUTANTO menyetujui biaya yang diberikan Terdakwa, kemudian dilakukan pembayaran melalui rekening Saksi VIVIYEN NENGSIH kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi RICKY SUTANTO berjanji akan mengirim sisa selisih uangnya nanti;
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023, dilakukan pembayaran ke rekening Terdakwa melalui rekening Saksi VIVIYEN NENGSIH dengan nominal sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sesuai dengan sisa biaya dekorasi yang dijanjikan;
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan pergi ke Bali untuk melihat tempat pernikahan Saksi RICKY SUTANTO dan meminta ongkos perjalanan sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang juga dikirim melalui rekening Saksi VIVIYEN NENGSIH;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO beberapa kali menanyakan mengenai bukti pembayaran booking Villa PURI NIRWANA, hiburan, dan dekorasi, dimana Terdakwa selalu mengatakan “Nanti saya kirim” namun Terdakwa tidak kunjung mengirimkan buktibukti tersebut;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO menghubungi Villa PURI NIRWANA di Gianyar untuk menanyakan terkait pemesanan villa atas namanya, kemudian diketahui bahwa tidak ada pemesanan atas nama Saksi RICKY SUTANTO dan Saksi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan uangnya telah digelapkan;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, Saksi RICKY SUTANTO menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai perkembangan rencana pernikahannya, dimana Terdakwa kemudian mengakui bahwa dirinya tidak melakukan pemesanan apapun atas namanya, meminta maaf, dan berjanji akan segera mengurusnya;
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang secepatnya setelah tanggal 20 Agustus 2023 namun Terdakwa tidak lagi memberikan kabar setelah tanggal 20 Agustus 2023;
  • Bahwa total kerugian yang dialami Saksi RICKY SUTANTO adalah sebesar Rp 65.900.000 (enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA :

----- Bahwa Terdakwa SHERLY FREDERICA LUBIS pada Bulan Juni 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, bertempat di Jalan Raya Tumbak Bayuh – Pererenan, Br Gunung Gede, Desa Tumbak Bayuh, Kec. Mengwi, Kab. Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Denpasar berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, perbuatan mana dilakukan Terdakwa sebagai berikut: ----------------------------

  • Berawal dari pada November 2022, Saksi RICKY SUTANTO menghubungi Terdakwa untuk membicarakan mengenai rencana pernikahan antara Saksi RICKY SUTANTO dan Saksi VIVIYEN NENGSIH yang akan diselenggarakan Bulan Oktober 2023;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO meminta Terdakwa mencarikannya Event Organizer (EO) di Bali, yang kemudian Terdakwa menawarkan dirinya sendiri untuk menjadi EO;
  • Bahwa karena Terdakwa adalah teman Saksi RICKY SUTANTO dan Terdakwa bertempat tinggal di Bali sehingga dianggap lebih mengetahui mengenai kondisi dan situasi di Bali untuk perencanaan pernikahannya maka Saksi RICKY SUTANTO setuju untuk menjadikan Terdakwa EO di pernikahannya;
  • Bahwa tanggal 13 Desember 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan melalui aplikasi Whatsapp yang tertulis, “SHERLY minta uang pembayaran Villa PURI NIRWANA di Bali sebesar Rp 21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)”;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO mengetahui bahwa harga yang ditawarkan Terdakwa jauh lebih murah dari harga seharusnya, dimana harga kamar per malamnya di Villa PURI NIRWANA adalah Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah) melalui situs Villa PURI NIRWANA, sementara Saksi membutuhkan dua malam untuk acara pernikahannya sehingga harus menghabiskan sebanyak Rp 26.000.000 (dua puluh enam juta rupiah), kemudian Saksi RICKY SUTANTO menyetujui penawaran Terdakwa;
  • Bahwa Terdakwa meminta Saksi RICKY SUTANTO bahwa pembayaran harus secara lunas agar Villa dapat menyimpan pesanan sesuai tanggal yang disepakati;
  • Bahwa atas permintaan Terdakwa tersebut, dilakukan transfer uang dari rekening atas nama Saksi VIVIYEN NENGSIH pada tanggal 14 Desember 2022 sejumlah Rp 21.400.000 (dua puluh satu juta empat ratus ribu rupiah) ke Rekening Bank BCA atas nama Terdakwa;
  • Bahwa pada tanggal 7 Januari 2023, Saksi RICKY SUTANTO menanyakan mengenai hiburan yang akan ada di acara pernikahannya, seperti band, MC, sound, dan lighting, kepada Terdakwa melalui apliikasi Whatsapp;
  • Bahwa setelah mengetahui keinginan Saksi RICKY SUTANTO, Terdakwa mengirimkan biaya total untuk sewa hiburan itu sejumlah Rp 28.500.000 (dua puluh delapan juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa kemudian Saksi VIVIYEN NENGSIH melakukan transfer uang ke rekening Terdakwa untuk DP 50% biaya hiburan sejumlah Rp 14.500.000 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO menanyakan dan menyampaikan keinginannya mengenai dekorasi pernikahannya kepada Terdakwa, kemudian terdakwa menjawab, “untuk dekorasi biayanya sebesar Rp 27.000.000 (dua puluh tujuh juta rupiah);
  • Bahwa dalam pesan, Saksi RICKY SUTANTO menyetujui biaya yang diberikan Terdakwa, kemudian dilakukan pembayaran melalui rekening Saksi VIVIYEN NENGSIH kepada Terdakwa sebesar Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan Saksi RICKY SUTANTO berjanji akan mengirim sisa selisih uangnya nanti;
  • Bahwa pada tanggal 4 Maret 2023, dilakukan pembayaran ke rekening Terdakwa melalui rekening Saksi VIVIYEN NENGSIH dengan nominal sebesar Rp 7.000.000 (tujuh juta rupiah) sesuai dengan sisa biaya dekorasi yang dijanjikan;
  • Bahwa pada tanggal 26 Maret 2023, Terdakwa mengatakan bahwa dirinya akan pergi ke Bali untuk melihat tempat pernikahan Saksi RICKY SUTANTO dan meminta ongkos perjalanan sejumlah Rp 3.000.000 (tiga juta rupiah) yang juga dikirim melalui rekening Saksi VIVIYEN NENGSIH;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO beberapa kali menanyakan mengenai bukti pembayaran booking Villa PURI NIRWANA, hiburan, dan dekorasi, dimana Terdakwa selalu mengatakan “Nanti saya kirim” namun Terdakwa tidak kunjung mengirimkan buktibukti tersebut;
  • Bahwa Saksi RICKY SUTANTO menghubungi Villa PURI NIRWANA di Gianyar untuk menanyakan terkait pemesanan villa atas namanya, kemudian diketahui bahwa tidak ada pemesanan atas nama Saksi RICKY SUTANTO dan Saksi baru menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan dan uangnya telah digelapkan;
  • Bahwa pada tanggal 14 Juni 2023, Saksi RICKY SUTANTO menghubungi Terdakwa untuk menanyakan mengenai perkembangan rencana pernikahannya, dimana Terdakwa kemudian mengakui bahwa dirinya tidak melakukan pemesanan apapun atas namanya, meminta maaf, dan berjanji akan segera mengurusnya;
  • Bahwa pada tanggal 18 Agustus 2023, Terdakwa berjanji akan mengembalikan uang secepatnya setelah tanggal 20 Agustus 2023 namun Terdakwa tidak lagi memberikan kabar setelah tanggal 20 Agustus 2023;
  • Bahwa total kerugian yang dialami Saksi RICKY SUTANTO adalah sebesar Rp 65.900.000 (enam puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372  Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------------------------

 

 

 

 

Badung, 4 Juni 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

                                                                                           IMAM RAMDHONI, S.H.

                                                                       JAKSA PRATAMA NIP. 19910410 201502 1 001

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya