Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps PUTU LIAWAN PT. MATA BALI FRANKENSTAIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Mei 2023
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Dps
Tanggal Surat Jumat, 12 Mei 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PUTU LIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I DW AGUNG MD KRISNA PRANATA, SH,PUTU LIAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. MATA BALI FRANKENSTAIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; --------------------

 

  1. Menyatakan hukum bahwa Tergugat lalai melakukan pembayaran gaji, gaji consultan, dan tunjangan terhitung sejak Bulan Pebruari 2020 sampai dengan Bulan Oktober 2022 kepada Penggugat sebagai pekerja, yang meliputi :-------------------------------------------------------

 

  1. Gaji Direktur selama 33 Bulan X Rp. 10.000.000,00 = 330.000.000,00
  2. Gaji Consultan selama 33 Bulan X Rp. 10.000.000,00 = 330.000.000,00
  3. Tunjangan hari raya 1 kali dalam setahun selama 3 kali X 20.000.000,00 = 60.000.000,00

 

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak yang seharusnya Penggugat dapatkan sebagai pekerja. Hak-hak tersebut meliputi gaji yang seharusnya Penggugat terima sejak bulan Februari tahun 2020 sampai dengan bulan Oktober tahun 2022 dan tunjangan hari raya, dengan perincian : -------------------------------------------------------------

 

  1.  
  2.  
  3.  
  1. Gaji Direktur Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) X  33 bulan Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------

 

  1. Gaji/consultan fee Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) X 33 bulan = Rp. 330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah);-----------------------------------------------------------------

 

  1. Tunjangan Hari Raya setiap hari raya nyepi Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) X 3 tahun = Rp. 60.000.000,00.-------

Berdasarkan perincian tersebut diktum 2.1, 2.2, dan 2.3, maka Tergugat wajib melakukan pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp. 720.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh juta rupiah).-

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima. Oleh karena Penggugat sudah bekerja selama 8 (delapan) tahun lebih, maka Penggugat berhak menerima 9 (sembilan) bulan upah, yaitu Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) X 9 Bulan = Rp. 180.000.000,00 (seratus delapan puluh juta rupiah).-----------------

 

  1. Memerintahkan Panitera Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Denpasar atau pejabat terkait untuk mengirimkan Salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.-------------------------------------------------------------------------

 

  1. Memerintahkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung, untuk mencabut atau membatalkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Ijin Operasiolan Usaha milik Tergugat, apabila Tergugat tidak mentaati isi putusan ini.---------------------------

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini --------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak