Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon yang semula bernama EYMEN ASLAN, Lahir di Mangupura, tanggal 15 Juli 2020 sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran nomor 5103-LT-09032023-0029 tertanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung menjadi PUTU BERLIN KEENAN ADITYA ;-------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------
Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon; |