Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
414/Pdt.P/2025/PN Dps Putu Ratna Pracintya Dewi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 414/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Putu Ratna Pracintya Dewi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Aryya Sutia Juniartha, S.H.Putu Ratna Pracintya Dewi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;-----------------------
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk merubah nama anak Pemohon  yang semula bernama EYMEN ASLAN, Lahir di Mangupura, tanggal 15 Juli 2020  sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran nomor 5103-LT-09032023-0029 tertanggal 10 Maret 2023 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung menjadi PUTU BERLIN KEENAN ADITYA ;-------------------------------------------------------
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak Pemohon kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatatkan kedalam register yang diperuntukkan untuk itu paling lambat 30 (tiga) puluh hari sejak diterimanya salinan penetapan ini; ------------------------------------------------------------------------

Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak