Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum antara Penggugat dengan Tergugat telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja.
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai uang upah yang jumlahnya adalah sebesar Sisa upah dari kontrak 1 tahun = 12 bulan ;
9 X Rp. 6.700.000,- = Rp. 60.300.000,-(enam puluh juta tiga ratus ribu rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat uang Upah pekerja selama proses dari bulan mei sampai dengan bulan oktober (6 bulan) 6 X Rp. 6.700.000 = Rp. 40.200.000,- (empat puluh juta dua ratus ribu rupiah)
- Menyatakan meletakkan sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa:
- Satu unit mobil merek Wuling Conferro warna hitam nomor plat DK 1483 KF
- Satu unit mobil merek Wuling Conferro warna putih nomor plat DK 1466 KF
- Dua unit mesin genset merek JERBINDO DEUTZ
- Tiga unit mesin chiller central AC waterheateer merek DUNHAM - BUSH
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dari pelaksanaan putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dari perkara ini;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya verzet, banding, kasasi, perlawanan dan/atau peninjauan kembali;
- Atau bila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|