Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1024/Pdt.Bth/2023/PN Dps Luh Rika Dwijayanti 1.I Ketut Subagiayasa, S.E.
2.Nyoman Alit Astawa, S.E.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 1024/Pdt.Bth/2023/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 25 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Luh Rika Dwijayanti
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ni Putu Dewi Maria WulandariLuh Rika Dwijayanti
Tergugat
NoNama
1I Ketut Subagiayasa, S.E.
2Nyoman Alit Astawa, S.E.
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1I Made Adhy Mustika,SHI Ketut Subagiayasa, S.E.
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan  gugatan Perlawanan Eksekusi PELAWAN EKSEKUSI untuk seluruhnya; ------
  2. Menyatakan Sertipikat Hak Milik Nomor 4772, seluas 110 m2, surat ukur tertanggal 16 Desember 2019 Nomor 04878/Abianbase/2019, atas nama I WAYAN AGUS WIRASTANA,  terletak di Kelurahan Abianbase, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Provinsi Bali . adalah SAH merupakan harta bersama milik PELAWAN EKSEKUSI dan TERMOHON EKSEKUSI; ----------------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan hukum PELAWAN EKSEKUSI adalah Pelawan yang baik dan benar; -------------
  4. Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi dari TERLAWAN EKSEKUSI I tidak dapat dilaksanakan secara hukum; ------------------------------------------------------------------------------------
  5. Membatalkan Putusan  Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1110/Pdt.G/2021/PN Dps tertanggal 27 Juni 2022 jo. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 134/Pdt.G/2022/PT.Dps tertanggal 14 September 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I, TERLAWAN EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN EKSEKUSI untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara a quo; -----------------------------------
  7. Menghukum TERLAWAN EKSEKUSI I, TERLAWAN EKSEKUSI II dan TURUT TERLAWAN EKSEKUSI membayar  biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. -------------------------------

Atau :

Apabila Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak