Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT Sungai Mutiara Hitam PT Tandjung Bali Sari (Hotel Tandjung Sari) Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 13 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Sungai Mutiara Hitam
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Souki Aditya Pratama Kesdu, S.H., M.H.PT Sungai Mutiara Hitam
Tergugat
NoNama
1PT Tandjung Bali Sari (Hotel Tandjung Sari)
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 361.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; ---------------------
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum; --
  3. Menyatakan hukum perbuatan Tergugat yang dengan sengaja mengganggu dan menegur Penggugat terkait pemasangan poster milik Penggugat di area sewa toko milik Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan hukum bahwa keberadaan pot tanaman ataupun cara lainnya yang bertujuan dengan sengaja dipasang atau diletakkan untuk menutupi dan menghalang-halangi poster Penggugat yang masih diwilayah sewa Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum; ----------------------------------------------------------------------------
  5. Menyatakan hukum bahwa Penggugat berhak untuk memindahkan pot tanaman yang menutupi poster milik Penggugat; ---------------------
  6. Menyatakan hukum Tergugat ataupun siapapun yang mendapatkan hak daripadanya untuk tunduk kepada Putusan Pengadilan atas gugatan ini untuk tidak menghalang-halangi Penggugat memasang atau menaruh gambar,poster, logo diarea hak sewa milik Penggugat; -
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi uang mencetak poster sebesar Rp 361.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Satu Ribu Rupiah). ---------------------------------------------------------------------------
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat. ------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak