Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
940/Pid.B/2024/PN Dps Made Hendra Pranata Dharmaputra P, SH 1.MOCH IRFAN EFFENDI
2.DANU HIKMAH HIRMAWAN.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 940/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3308/N.1.18/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Made Hendra Pranata Dharmaputra P, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOCH IRFAN EFFENDI[Penahanan]
2DANU HIKMAH HIRMAWAN.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

 

P - 29

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-380/BDG/EOH/09/2024

 

 

ATAS NAMA TERDAKWA MOCH IRFAN EFFENDI DAN TERDAKWA DANU HIKMAH HIRMAWAN

TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

PASAL 363 AYAT (1) KE-4 KUHP

 

Logo Kejaks 3

 

 

 

 

 

 

 

 

JAKSA PENUNTUT UMUM :

MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P, S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005

 

 

 

 

 
   

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BADUNG, 27 SEPTEMBER 2024

 

 

 

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

“DEMI KEADILAN DAN KEBENARAN

BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”                                                                         

P-29

 

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR REGISTER PERKARA: PDM-380/BDG/EOH/09/2024

 

 

A.  IDENTITAS PARA TERDAKWA

TERDAKWA I

Nama Lengkap

:

MOCH IRFAN EFFENDI

Tempat Lahir

:

Malang

Umur / Tanggal Lahir

:

26 tahun / 21 November 1997

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Domisili Jalan Tegal Cupek Gang Wayang 32 Banjar Anyar Kelod Kel. Kerobokan Kec. Kuta Utara Kab. Badung

Alamat asal Jalan Permata Kel. Gedogkulon Kec. Turen Kab. Malang Jawa Timur

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Belum/tidak bekerja

 

TERDAKWA II

Nama Lengkap

:

DANU HIKMAH HIRMAWAN

Tempat Lahir

:

Jember

Umur / Tanggal Lahir

:

20 tahun / 22 Mei 2004

Jenis Kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Alamat Domisili Jalan Tegal Cupek Gang Wayang 32 Banjar Anyar Kelod Kel. Kerobokan Kec. Kuta Utara Kab. Badung

Alamat asal Dusun Sungai Tengah Kel. Manggisan Kec. Tanggul Kab. Jember

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Pelajar/mahasiswa

 

B.  PENAHANAN

1.   Tahap Penyidikan:

  • Oleh Penyidik Polsek Kuta Utara: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 11 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2024.
  • Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: diperpanjang penahanan Rutan sejak tanggal 31 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 09 Oktober 2024.

2.   Tahap Penuntutan:

  • Oleh Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung: terdakwa dikenakan penahanan Rutan sejak tanggal 18 September 2024 sampai dengan tanggal 07 Oktober 2024. (atau sampai dengan dilimpahkannya perkara ini ke Pengadilan Negeri Denpasar)

 

 

C.   DAKWAAN

------ Bahwa terdakwa I MOCH IRFAN EFFENDI dan terdakwa II DANU HIKMAH HIRMAWAN pada hari Sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Agustus atau setidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di PT. Canggu International Jalan Pantai Batu Bolong No. 93xx Desa Canggu Kec. Kuta Utara Kab. Badung Prov. Bali atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Perbuatan para terdakwa dilakukan sebagai berikut berikut :--------------

  • Bahwa berawal pada hari Jumat tanggal 09 Agustus 2024 sekira pukul 17.00 Wita bertempat di PT. Canggu Internasional Jalan Pantai Batu Bolong No. 93xx Desa Canggu Kecamatan Kuta Utara Kabupaten Badung Terdakwa I dan Terdakwa II diminta oleh Saksi MUHAMAD WAHYUDI untuk memindahkan kurang lebih 30 (tiga puluh) bungkus karpet milik PT. Canggu Internasional dari Gudang Material ke Kantor Office PT. Canggu Internasional akan tetapi pada saat memindahkan karpet tersebut Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil dan menaruh 3 (tiga) bungkus karpet Metis 04 dengan luasan sekitar 7 (tujuh) meter persegi milik PT. Canggu Internasional pada sebuah bak tempat sampah yang terletak diarea PT. Canggu Internasional. Keesokan harinya tepatnya pada hari sabtu tanggal 10 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 Wita Terdakwa I dan Terdakwa II mendatangi bak sampah tempat Terdakwa I dan Terdakwa II menaruh 3 (tiga) bungkus karpet Metis 04 dengan luasan sekitar 7 (tujuh) meter persegi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna putih dengan No. Pol P 2534 MJ, Noka MH1JFD216DK970701 Nosin JFD2E1960757 milik Terdakwa II, sesampainya di depan PT. Canggu Internasional Terdakwa II langsung masuk melalui tangga dengan berjalan kaki tanpa meminta izin Saksi GEDE SUKA PANGGIH selaku security sedangkan Terdakwa I bertugas menunggu dipinggir jalan raya sambil memantau situasi. Pada saat Saksi MOCH HEILMI ALI SUGIANTO sedang menunggu orderan ojek di depan PT. Canggu Internasional, Saksi MOCH HEILMI ALI SUGIANTO melihat Terdakwa II masuk mengambil karpet ke dalam area PT. Canggu Internasional dan menyerahkannya ke Terdakwa I, mengetahui kejadian tersebut kemudian Saksi MOCH HEILMU ALI SUGIANTO memanggil Saksi GEDE SUKA PANGGIH yang sedang berjaga saat itu dan menghampiri Terdakwa I dan Terdakwa II, pada saat dihampiri oleh Saksi GEDE SUKA PANGGIH Terdakwa I dan Terdakwa II mengatakan jika karpet tersebut sudah tidak terpakai dan rencananya karpet tersebut akan dibawa ke kos Terdakwa I dan Terdakwa II kemudian Saksi GEDE SUKA PANGGIH menelpon Saksi MUHAMAD WAHYUDI selaku pelaksana PT. Canggu Internasional untuk memastikan keterangan Terdakwa I dan Terdakwa II akan tetapi Saksi MUHAMAD WAHYUDI mengatakan seharusnya 3 (tiga) bungkus karpet Metis 04 tersebut tersimpan di dalam kantor PT. Canggu Internasional dan Saksi MUHAMAD WAHYUDI maupun PT. Canggu Internasional tidak ada memberi izin kepada Terdakwa I dan Terdakwa II untuk mengambil 3 (tiga) bungkus karpet Metis 04 tersebut, selanjutnya Saksi GEDE SUKA PANGGIH mengamankan Terdakwa I dan Terdakwa II ke Kantor Polsek Kuta Utara.
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II mengambil 3 (tiga) bungkus karpet Metis 04 dengan luasan sekitar 7 (tujuh) meter persegi tanpa seizin PT. Canggu Internasional menyebabkan PT. Canggu Internasional berpotensi mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 3.496.500, (tiga juta empat ratus sembilan puluh enam ribu lima ratus rupiah).

      Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke- 4 KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------

 

A black background with a circle in the middle

Description automatically generatedBadung, 27 September 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

MADE HENDRA PRANATA DHARMAPUTRA P., S.H., M.H.

AJUN JAKSA NIP. 19940707 201902 1 005

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya