| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 656/Pid.B/2026/PN Dps | Ni Komang Swastini, SH | 1.FALENTINUS HORU LANJA 2.SUDARSO RANGGA KALEKA |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||
| Nomor Perkara | 656/Pid.B/2026/PN Dps | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 22 Jun. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-4105/N.1.10.3/Eoh.2/06/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Advokat | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | S U R A T D A K W A A N No.Reg.Perk : PDM - 405/DENPA.KTB/06/2026
I. Identitas para Terdakwa : Terdakwa I Nama Lengkap : Sudarso Rangga Kaleka Tempat Lahir : Haikatapu Umur / Tgl. Lahir : 32/ 16 Desember 1994 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Bungtomo X, Kel/Ds. Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar. A g a m a : krsiten Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SMA
Terdakwa II Nama Lengkap : Falentinus Horu Lanja Tempat Lahir : Dula Umur / Tgl. Lahir : 26 tahun/ 14 Februari 2001 Jenis Kelamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Tempat Tinggal : Jalan Ken Arok No. 26 Kel/Ds. Ubung Kaja, Kec. Denpasar Utara, kota Denpasar. A g a m a : Khatolik Pekerjaan : Karyawan Swasta Pendidikan : SD
II. Penahanan : 1. Penangkapan : Tanggal 13 April 2026 s/d 14 April 2026 2. Penahanan - Penyidik : Rutan, sejak tanggal 14 April 2026 s/d 03 Mei 2026; - Perpanjangan PU : Rutan, sejak tanggal 04 Mei 2026 s/d 12 Juni 2026; - Penahanan PU : Rutan, sejak tanggal 10 Juni 2026 s/d 29 Juni 2026;
III. Dakwaan :
Bahwa terdakwa Sudarso Rangga Kaleka bersama-sama dengan Terdakwa Falentinus Horu Lanja pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekira pukul 20.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan April tahun 2026 bertempat di Jalan Pidada No. 24 Kel/Ds. Ubung, Kec.Denpasar Utara, kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, ”Dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang hingga mengakibatkan Luka yakni saksi Saipul Rizal,” perbuatan mana dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : - Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 11 April 2026, sekitar Pukul 19.30 Wita saksi Saipul Risal (saksi korban) keluar sendirian dengan menggunakan sepeda motor dari kos- kosan kakak saksi korban yang beralamat di Bung Tomo Denpasar, dimana saksi korban berencana untuk membeli martabak di Jalan pidada saat berada di lampu merah perempatan Jalan Bung Tomo saksi korban berpapasan dengan terdakwa I dan terdakwa II . Selanjutnya Para terdakwa mendengar saksi korban melontarkan kata “Asu Puki”, para terdakwa merasa tidak terima kemudian mengejar saksi korban yang melaju ke arah Jalan Pidada, Denpasar. Pada saat itu (terdakwa II) mengikuti saksi korban karena merasa kesal saat berpapasan di lampu merah perempatan Bung Tomo menendang sepeda motor saksi korban sambil teriak-teriak dan mengejar saksi korban dari belakang hingga sampai di depan gudang bangunan Feriyanto tepat di sebelah dagang martabak saksi korban berhenti. Para terdakwa menghampiri saksi korban dan kemudian memarkir sepeda motornya. Selanjutnya terdakwa II turun dari sepeda motor dan langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan kosong mengepal yang mengarah dan mengenai pada bagian wajah saksi korban dan langsung menyiku saksi korban dengan menggunakan siku tangan kanan mengarah dan mengenai pada bagian perut saksi korban, hingga akhirnya saksi korban berusaha untuk lari dan masuk kedalam gudang, namun terdakwa II dan terdakwa I juga masuk kedalam gudang tersebut. Saat berada di dalam gudang terdakwa II langsung memukul saksi korban dengan menggunakan tangan kanan kosong mengepal yang mengenai wajahnya sehingga saksi korban jatuh kearah kanan kemudian terdakwa I dan terdakwa II kembali mendekati saksi korban yang kemudian terdakwa II kembali memukul pada bagian wajah saksi korban, sementara terdakwa I menyikunya pada bagian perut. Para terdakwa berulang kali melayangkan pukulan ke arah wajah dan kepala saksi korban sebanyak kurang lebih lima kali dan pukulan terakhir membuat saksi korban jatuh tersungkur. Setelah itu orang yang berada di gudang berusaha melerai. Setelah berhasil di lerai para terdakwa mengatakan, “kamu mabuk?” kepada saksi korban dan saksi korban langsung menelpon kakak saksi korban untuk meminta tolong menjemput saksi korban. Sesaat setelah saksi korban selesai menelpon para terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban. Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban mengalami luka-luka yaitu lebam dan bengkak pada bagian mata sebelah kanan, lebam di bagian pipi sebelah kanan, bengkak dan lebam pada bagian mulut, serta benjol pada bagian belakang kepala sebelah kiri. Hal ini sesuai dengan surat Visum Et repertum nomor : 400.7.3.5/1129/RSUDW, tanggal 17 April 2026 yang dibuat oleh dr I Gusti Ayu Intan Anindya Putri yang menerangkan sebagai berikut : Hasil Pemeriksaan Saipul Risal sebagai berikut : Saksi korban mengalami Luka – luka : 1. Memar dibelakang telinga kiri ukuran dua sentimeter kali satu sentimeter kali satu sentimeter. 2. Luka lecet dibibir ukuran dua sentimeter kali nol koma loma sentimeter kali nol koma lima sentimeter, pendarahan aktif(-), nyeri tekan (+). 3. Memar dibawah mata kanan ukuran tiga sentimeter kali dua sentimeter kali satu sentimeter, perdarahan aktif (-), nyeri tekan (+). - Kesimpulan : Luka - luka tersebut diatas disebabkan oleh karena kekerasan tumpul.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 Ayat (2) KUHP. |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
