Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Penggugat adalah debitur yang beriktikad baik dan harus dilindungi;
- Menyatakan perbuatan Tergugat sebagaimana dikemukakan di atas telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap seluruh harta kekayaan yang berharga dan bernilai, yang bergerak dan tak bergerak, milik Tergugat terutama sebidang tanah dan bangunan berikut isinya yang setempat dikenal Jln. Gatot Subroto Barat No. 98X/3, Lingkungan Batuculung, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Bali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus ganti kerugian materiil sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus puluh juta rupiah) sebagaimana uraian tersebut di atas kepada Penggugat dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga dan/atau denda sebesar 1‰ (satu permil) untuk setiap hari keterlambatan, bilamana lalai untuk menjalankan putusan (dalam waktu 7 (tujuh) hari), terhitung sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap sampai dilaksanakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Bila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |