Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2024/PN Dps Andi Hartini Tiara Sarwo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 13 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andi Hartini Tiara
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Souki Aditya Pratama Kesdu, SHAndi Hartini Tiara
Tergugat
NoNama
1Sarwo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 350.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; -----------------
  2. Menyatakan sah dan mengikat “Surat Perjanjian Pengerjaan Proyek Lokasi Gunung Salak” tertanggal 04 November 2023; --------------------
  3. Menyatakan hukum TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT; --
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus uang sebesar Rp. 66.426.200,- (Enam puluh enam juta empat ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: -----------------------------------------------------------------------------------

Belum selesainya penyettingan/pabrikasi baja. Pengembalian uang pembayaran DP II, yaitu 9,23% dari total biaya borongan sebesar Rp. 11.926.200,- (Sebelas juta sembilan ratus dua puluh enam ribu dua ratus rupiah). ---------------------------------------------------------------------

Pembelian ukuran baut 16 mm yang tidak sesuai dengan ukuran lobang besi struktur bangunan yang seharusnya 20 mm sebesar Rp4.500.000,- (Empat juta lima ratus ribu rupiah). -----------------------

Biaya honorarium Advokat untuk menyelesaikan perkara secara tuntas sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta rupiah). --------------

  1. Menghukum TERGUGAT membayar kerugian Inmateriil PENGGUGAT yang timbul akibat perkara ini sebesar Rp 350.000.000,- (Tiga ratus lima puluh juta Rupiah). -------------------------------------------------------
  2. Membatalkan Surat Perjanjian Pengerjaan Proyek Lokasi Gunung Salak tertanggal 4 November 2023; ------------------------------------------
  3. Meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak termasuk namun tidak terbatas pada tanah, rumah, deposito, dana yang terletak pada rekening atau rekening penampungan (escro account) TERGUGAT, kendaraan bermotor, atau juga surat-surat berharga lainnya maupun piutang-piutang atau hak tagih lainnya; -----------------------------------------------

Membebankan biaya perkara ini kepada TERGUGAT. 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak