Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
536/Pdt.P/2024/PN Dps TARA REGITHA PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 536/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 15 Agu. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TARA REGITHA PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nyoman Sri Mariani, SH.TARA REGITHA PUTRI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
  • Membatalkan akte kelahiran N0,5171-LT-23082018-0033
  • Menetapkan Pemohon adalah anak dan seorang ibu yang bernama lbu Suartini
  • Menghukum Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dari permohonan ini.

Atau

Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain mohon putusan dan penetapan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak