Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps 1.Aditya Toh Prabowo
2.Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
3.I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
4.Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
1.IKA SUSETIYANA AMBARWATI
2.HENNY KUSMOYO
Pengiriman Berkas Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 32/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2819/N.1.14/Ft.1/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Aditya Toh Prabowo
2Robetus Deka Nanda Arwinsta, SH
3I GEDE HADY SUNANTARA, S.H.
4Ni Kadek Septi Rahayu, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IKA SUSETIYANA AMBARWATI[Penahanan]
2HENNY KUSMOYO[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI KARANGASEM

Jl. Kapten Jaya Tirta No.1 Amlapura 80811

Telp./ Fax. (0363) 21147 website: www.kejari-karangasem.kejaksaan.go.id

 

   “Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                         

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa                       

 

 

SURAT DAKWAAN

Nomor Register Perkara: PDS-02/KR.ASEM/10/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Terdakwa I

 

Nama Terdakwa

:

IKA SUSETIYANA AMBARWATI

Nomor Identitas

:

NIK. 5107075301700001

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

54 tahun / 13 Januari 1971

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Banjar Dinas Beluhu Kangin, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem

Agama

:

Hindu

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta (Ketua LPD Desa Adat Beluhu)

Pendidikan

:

Diploma 2

 

Terdakwa II

 

Nama Terdakwa

:

HENNY KUSMOYO

Nomor Identitas

:

NIK. 5107086711640001

Tempat lahir

:

Malang

Umur/tanggal lahir

:

61 tahun / 27 November 1964

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Jalan Melati VIII No. 14 Lingkungan Kertasari, Kelurahan Padangkerta, Kecamatan Karangasem, Kabupaten Karangasem.

Agama

:

Katolik

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

  1. STATUS PENAHANAN PARA TERDAKWA :

 

Penangkapan

:

-

Penahanan

 

 

  • Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 07 Oktober 2025 s/d 26 Oktober 2025

  • Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 10 Oktober 2025 s/d 29 Oktober 2025

 

 

 

 

  1. DAKWAAN :

 

PRIMAIR :

 

Bahwa Terdakwa IKA SUSETIYANA AMBARWATI selaku Pamucuk atau Ketua Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa I, yang diangkat berdasarkan Struktur Organisasi Prajuru Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu SK. No.554/01-C/HK/2005 dan Keputusan Paruman Prajuru Desa Adat Beluhu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem Nomor : 03/Kpts/DPB/I/2014 Tentang Pengangkatan Pengurus Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tertanggal 4 Januari 2014 menjabat sekira sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2024 secara bersama – sama dengan Terdakwa HENNY KUSMOYO yang selanjutnya disebut dengan Terdakwa II, pada rentang waktu tertentu dalam tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2017 sampai dengan tahun 2024, bertempat di Kantor Lembaga Perkreditan Desa (yang selanjutnya disebut dengan LPD) Desa Adat Beluhu yang beralamat di Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang RepubIik Indonesia Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan secara melawan hukum yakni Terdakwa I melakukan persetujuan/penyaluran pinjaman kredit yang mengatasnamakan 87 (delapan puluh tujuh) nasabah fiktif yang diajukan oleh Terdakwa II, selain itu Terdakwa I melakukan persetujuan/penyaluran tambahan pinjaman kredit yang mengatasnamakan 86 (delapan puluh enam) nasabah fiktif dengan cara restrukturisasi/kompensasi pinjaman namun tidak memenuhi persyaratan pengajuan restrukturisasi/kompensasi pinjaman yang bertentangan dengan ketentuan sebagai berikut :

  1. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
  2. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
  3. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
  4. Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  5. Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa
  6. Peraturan Gubernur Bali Nomor 16 Tahun 2008 tentang Pengurus Dan Pengawas Internal Lembaga Perkreditan Desa
  7. Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012

melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sebesar Rp20.292.147.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah), yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp20.292.147.000,00 (dua puluh milyar dua ratus sembilan puluh dua juta seratus empat puluh tujuh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, berdasarkan hasil perhitungan oleh Auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bali yang tertuang dalam Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Lembaga Perkreditan Desa (LPsD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem periode Tahun 2017 s.d Februari 2024 Nomor : PE.03.03/SR/LHP-323/PW22/5/2025 Tanggal 27 Mei 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Bali, yang dilakukan Para Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:

  • Bahwa Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu didirikan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor: 554/01-C/HK/2025 tanggal 21 Desember 2005 tentang pendirian Lembaga Perkreditan Desa Di Kabupaten Karangasem yang salah satunya adalah Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Pakraman Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu serta mendapatkan modal pertama sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bali Tahun 2005.
  • Bahwa Modal Awal LPD Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) diperuntukkan untuk menjadi dua bagian yaitu Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk modal awal menjalankan unit usaha simpan pinjam dan Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam bentuk inventaris kantor berupa meja, kursi, mesin ketik, alamari dan cap kantor.
  • Bahwa Struktur Organisasi Prajuru LPD Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem tertuang dalam SK. No. 554/01-C/HK/2005 yang terdiri antara lain sebagai berikut :
  1. Panureksa : I Komang Sartika

 Jero Mangku Nyoman Semadi

  I Made Minggu Arinata

  I Nyoman Diarsa

  I Nyoman Ardika

  I Wayan Gerinda

  I Wayan Wijana

  1. Pamucuk   : Ika S. Ambarwati ( selaku Terdakwa I )
  2. Penyarikan: I Komang Artawan
  3. Petengen  : Krisyani
  4. Kolektor     : I Kadek Tuntun

  I Made Astika

  I Gede Era Erawan

  • Bahwa LPD Desa Adat Beluhu berdiri sejak sekira tahun 2005 dan mulai menjalankan usaha simpan pinjam sejak sekira bulan Januari tahun 2006 sampai dengan tahun 2024.
  • Bahwa mekanisme pengajuan pinjaman/kredit pada LPD Desa Adat Beluhu dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu datang langsung ke kantor LPD atau melalui karyawan LPD antara lain sebagai berikut :
  1. Datang langsung ke kantor

Masyarakat yang hendak meminjam uang di LPD Desa Adat Beluhu datang ke kantor LPD bertemu dengan karyawan LPD, kemudian karyawan yang menerima akan menyampaikan kepada Ketua LPD bahwa ada yang mau meminjam uang. Selanjutnya Ketua LPD menilai masyarakat tersebut layak diberikan kredit atau tidak, apabila layak maka Ketua LPD menyetujui permohonan pinjaman tersebut dengan atau tanpa menggunakan jaminan. Selanjutnya sekretaris LPD membuatkan administrasi berupa perjanian kredit dengan menyertakan fotocopy KTP suami istri peminjam, fotocopy Kartu Keluarga peminjam, dan menyerahkan jaminan apabila Ketua LPD menilai perlu. Setelah administrasi lengkap maka Peminjam, Ketua LPD Bendahara dan Bendesa melakukan penandatanganan pada surat perjanjian kredit. Selanjutnya, Bendahara melakukan pencairan atas pinjaman yang dimohonkan dan menyertakan kwitansi penyerahan uang kepada peminjam dalam bentuk BKK (bukti kas keluar). Kemudian peminjam menandatangani bukti kas keluar tersebut lalu Karyawan LPD mengarsipkan bukti kas keluar tersebut.

  1. Melalui Karyawan LPD

Karyawan LPD datang ke rumah peminjam meminta persyaratan pinjaman berupa fotocopy KTP suami istri, kartu keluarga dan jaminan apabila dinilai perlu, setelah itu karyawan LPD yang menerima persyaratan akan melaporkan kepada ketua LPD untuk disetujui atau tidak permohonan tersebut secara lisan. Apabila Ketua LPD menyetujui permohonan tersebut, selanjutnya karyawan LPD membuat surat perjanjian kredit, lalu karyawan LPD mengantarkan surat perjanjian kredit tersebut ke rumah peminjam. Setelah peminjam menandatangani surat perjanjian kredit selanjutnya ketua, bendahara dan bendesa menandatangani surat perjanjian kredit tersebut lalu bendahara melakukan pencairan kredit. Setelah kredit cair karyawan LPD menyerahkan uang pencairan kredit dan bukti kwitansi berupa bukti kas keluar kepada peminjam. Selanjutnya peminjam menandatangani bukti kas keluar lalu, karyawan LPD mengarsipkan bukti kas keluar tersebut.

  • Bahwa pembayaran angsuran kredit dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara yakni pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Beluhu dan di Luar Kantor Desa Adat Beluhu melalui Kolektor LPD Desa Adat Beluhu. Mekanisme pembayaran angsuran kredit di Kantor LPD Desa Adat Beluhu adalah peminjam datang ke Kantor LPD Desa Adat Beluhu membawa kartu angsuran/kredit, selanjutnya peminjam menyerahkan uang angsuran kredit kepada Pengurus/Prajuru  LPD Desa Adat Beluhu, kemudian Pengurus/Prajuru LPD mencatatkan pembayaran angsuran tersebut pada kartu angsuran/kredit, lalu Pengurus/Prajuru LPD yang menerima uang angsuran kredit menyerahkan uang angsuran kredit tersebut kepada Bendahara/Patengen LPD, kemudian Bendahara/Patengen mencatat pada Buku Kas Harian dan apabila angsuran kredit telah lunas maka jaminan akan dikembalikan kepada peminjam. Sedangkan mekanisme pembayaran angsuran kredit di luar Kantor LPD Desa Adat Beluhu yakni Kolektor mendatangi peminjam-peminjam yang akan membayar angsuran kredit, kemudian Kolektor menerima pembayaran angsuran kredit tersebut. Selanjutnya Kolektor menuliskan tanggal, bulan, tahun dan jumlah pembayaran kredit (pokok dan bunga) pada buku kredit peminjam. Kemudian setelah selesai melakukan penerimaan angsuran kredit, kolektor membawa uang angsuran kredit ke kantor LPD lalu mencatat pada buku kredit yang ada di kantor dengan mengisi nama peminjam yang membayar kredit, jumlah angsuran kredit, tanggal, bulan, dan tahun. Setelah itu Kolektor menyetorkan uang angsuran kredit kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Beluhu.
  • Bahwa mekanisme pembukaan rekening tabungan atau deposito pada LPD Desa Adat Beluhu yakni dapat dilakukan dengan dua cara yang pertama yaitu datang langsung ke kantor LPD atau melalui karyawan LPD di luar kantor LPD antara lain sebagai berikut :
  1. Datang langsung ke kantor LPD

Nasabah langsung datang ke kantor LPD bertemu dengan Karyawan LPD kemudian memilih jenis tabungan yang akan didaftarkan antara lain tabungan berjangka (deposito), tabungan sukarela atau tabungan SI MADE. Selanjutnya karyawan/kolektor LPD akan menulis di bukti Surat Simpanan yang berisi nomor tabungan, identitas penabung, jumlah tabungan, jangka waktu penyimpanan serta ketentuan bunga simpanan. Kemudian kolektor/karyawan dan ketua LPD menandatangani dokumen tersebut, selanjutnya nasabah menyerahkan/menyetorkan uang dan menandatangani bukti tanda terima/Bukti Kas Masuk. Kemudian karyawan/kolektor LPD menyerahkan ke bendahara lalu Bendahara mencatat dalam buku kas serta memasukkan sistem yang ada di LPD.

  1. Melalui Karyawan LPD

Karyawan/kolektor LPD datang ke rumah nasabah dengan membawa buku tabungan kosong lalu mengisi nomor tabungan, identitas penabung, jumlah tabungan yang akan disetorkan di rumah peminjam. Selanjutnya nasabah menyetorkan uang ke karyawan/kalektor lalu karyawan/kalektor tersebut menyerahkan buku tabungan yang sudah diparaf oleh karyawan/kalektor kepada nasabah. Setelah itu karyawan/kolektor menyerahkan setoran tabungan kepada bendahara, selanjutnya karyawan/kolektor menulis di Buku Kas Harian dan menginput pada sistem LPD.

  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan deposito atau uang tabungan sukarela adalah nasabah datang ke kantor LPD Desa Adat Beluhu dengan membawa buku tabungan atau surat simpanan deposito, selanjutnya nasabah menyerahkan buku tabungan/surat simpanan deposito kepada Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Beluhu kemudian Pengurus/Prajuru LPD akan menulis tanggal, bulan, tahun dan jumlah nominal yang akan ditarik serta Pengurus/Prajuru  LPD akan membubuhkan paraf pada buku tabungan/surat simpan deposito, setelah itu Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Beluhu akan menyerahkan uang kepada nasabah yang melakukan penarikan tabungan deposito dengan menandatangani bukti penerimaan uang. Selanjutnya Pengurus/Prajuru LPD Desa Adat Beluhu mencatakan pada buku Kas Harian.
  • Bahwa mekanisme penarikan uang tabungan deposito atau uang tabungan sukarela melalui Kolektor di Luar Kantor LPD Desa Adat Beluhu adalah Kolektor akan mendatangi nasabah, jika kolektor sudah membawa uang maka Kolektor akan menyerahkan uang kepada Nasabah dan lalu mencatat pada buku tabungan nasabah dengan mengisi kolom penarikan, tanggal, kemudian memparaf. Selanjutnya kolektor memberikan nasabah tersebut bukti kwitansi penarikan. Setelah Kolektor kembali ke kantor LPD Desa Adat Beluhu, Kolektor mencatat transaksi penarikan tabungan tersebut pada buku besar dan melaporkan transaksi penarikan tersebut kepada Bendahara/Kasir LPD Desa Adat Beluhu.
  • Bahwa LPD Desa Adat Beluhu dalam menjalankan unit usaha simpan pinjam selalu atas persetujuan dan sepengetahuan Terdakwa I selaku Pamucuk atau Ketua LPD Desa Adat Beluhu.
  • Bahwa Terdakwa I selaku Pamucuk atau Ketua LPD Desa Adat Beluhu berdasarkan Pasal 40 ayat (1) Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa mempunyai tugas antara lain :
  1. Mengkoordinir pengelolaan LPD;
  2. Bertanggung jawab kedalam dan keluar, yakni kedalam bertanggung jawab atas perkembangan pengelolaan LPD dan keluar bertanggung jawab mewakili LPD baik di dalam maupun di luar pengadilan;
  3. Mengadakan perjanjian - perjanjian kepada nasabah/kepada pihak ketiga;
  4. Menyusun RK-RAPB tahunan LPD;
  5. Menentukan kebijakan manajemen dan operasional LPD, dan;
  6. Menyampaikan laporan kegiatan dan keuangan LPD termasuk laporan pertanggungjawaban tahunan LPD.

 

  • Bahwa sejak sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 Terdakwa I menyalurkan pinjaman/kredit kepada nasabah tanpa menjalankan Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Biro Perekonomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
  • Bahwa ketentuan dalam menyalurkan pinjaman/kredit kepada nasabah sebagaimana telah diatur dalam Point 8 tentang Perkreditan pada Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Biro Perekenomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali yaitu pada berbagai tahapan/proses pemberian kredit oleh LPD harus dilengkapi dengan formulir – formulir administrasi perkreditan yang terdiri dari :
  1. Permohonan Kredit;
  2. Analisis Kredit;
  3. Keputusan Pemberian Kredit;
  4. Akad Kredit/pengikatan;
  5. Pencairan Kredit;
  6. Pengembalian/pelunasan kredit; serta
  7. Penanganan Kredit Bermasalah.
  • Bahwa berdasarkan laporan nominatif kredit dan Bukti Kas Keluar LPD Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem per 23 Februari 2024 terdapat 87 (delapan puluh tujuh) nama nasabah peminjam fiktif yang melakukan pinjaman tanpa disertai dengan dokumen – dokumen persyaratan pinjaman kredit dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

Tanggal Realisasi Pinjaman

Tanggal Jatuh Tempo Pinjaman

Jumlah

1

Rio Rudi

01/02/2017

01/02/2022

Rp. 275.000.000

2

I Wayan Aryawan

14/03/2017

14/05/2021

Rp. 175.000.000

3

Sutrisno

01/04/2017

01/04/2022

Rp. 275.000.000

4

Roi Galian

14/06/2017

14/06/2022

Rp. 275.000.000

5

Sang Ketut Sarka

24/07/2017

24/07/2022

Rp. 275.000.000

6

Heni 2

24/07/2018

24/09/2022

Rp. 110.000.000

7

Ni Made Suarni

01/08/2018

01/08/2023

Rp. 130.000.000

8

Ni Nyoman Ariani

01/08/2018

01/08/2023

Rp. 230.000.000

9

I Komang Punduh

09/08/2018

09/10/2022

Rp. 210.000.000

10

I Komang Purna Adi Putra

20/08/2018

20/08/2023

Rp. 150.000.000

11

Komang Purna/ I Komang Purna Adi Putra

20/08/2018

20/08/2023

Rp. 150.000.000

12

Yosep Nano

20/08/2018

20/08/2023

Rp. 200.000.000

13

Yanto (Pasir)

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 160.000.000

14

Dwi Mul

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 150.000.000

15

Devi Enik

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 185.000.000

16

Yanto (Pasir)

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 175.000.000

17

Ni Ketut Rukiati

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 275.000.000

18

I Komang Sudarta Heny

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 275.000.000

19

Natalia

08/09/2018

08/09/2023

Rp. 180.000.000

20

Ni Putu Yeni Puspita Dewi (Heni)

05/10/2018

05/10/2023

Rp. 135.000.000

21

I Gusti Nyoman Ngurah (Yosep)

05/10/2018

05/10/2023

Rp. 215.000.000

22

Yantini

27/11/2018

27/11/2023

Rp. 275.000.000

23

Ni Luh Sadri

04/11/2019

04/01/2024

Rp. 250.000.000

24

Yosep Ahoinai

04/11/2019

04/01/2024

Rp. 150.000.000

25

Henny Natalia Kusmoyo

18/03/2019

18/05/2023

Rp. 150.000.000

26

Nyoman Sutawan Eni

18/03/2019

18/05/2023

Rp. 155.000.000

27

Erika

29/03/2019

29/03/2023

Rp. 175.000.000

28

Heni Natalia

29/03/2019

29/05/2023

Rp. 125.000.000

29

Heni Natalia 2

29/03/2019

29/05/2023

Rp. 110.000.000

30

I Gusti Komang Kukuh

22/05/2019

22/05/2024

Rp. 210.000.000

31

Ida Bagus Nyoman Subali

22/05/2019

22/05/2024

Rp. 200.000.000

32

Herni

24/05/2019

24/05/2024

Rp. 178.999.000

33

Ni Luh Puspa

24/05/2019

24/05/2024

Rp. 175.000.000

34

Dewa Ketut Sekar Widana

24/05/2019

24/05/2024

Rp. 212.666.000

35

I Wayan Sukadana

24/05/2019

24/05/2024

Rp. 256.666.000

36

I Nyoman Lantur

24/05/2019

24/05/2024

Rp. 267.124.000

37

Ratna Puspitasari, SE

08/06/2019

08/06/2024

Rp. 205.000.000

38

Komang Sri Novianti

08/06/2019

08/06/2024

Rp. 175.000.000

39

Ni Luh Putu Mahendri S.PD (Yosep)

08/06/2019

08/06/2024

Rp. 140.000.000

40

Oding Sanjaya (Yosep)

08/06/2019

08/06/2024

Rp. 183.500.000

41

I Wayan Sukadana

28/06/2019

28/06/2024

Rp. 180.000.000

42

Ni Wayan Sudiasih Heni

28/06/2019

29/06/2024

Rp. 150.000.000

43

I Wayan Maradesa

31/08/2019

31/08/2024

Rp. 200.000.000

44

Margaret Widiya Ningrum

31/08/2019

31/08/2024

Rp. 191.000.000

45

Yosep Nano

31/08/2019

31/08/2024

Rp. 252.625.000

46

Mila Trisnawati

31/08/2019

31/08/2024

Rp. 264.000.000

47

Aki

31/08/2019

31/08/2024

Rp. 273.000.000

48

Vinsensius Ahoinai

31/08/2019

31/08/2024

Rp. 266.125.000

49

Mario

03/09/2019

03/09/2023

Rp. 200.000.000

50

Karnaen

05/09/2019

05/09/2024

Rp. 210.000.000

51

Mongkrok

16/09/2019

16/09/2024

Rp. 200.000.000

52

I Made Yasa Merta

30/09/2019

30/01/2023

Rp. 100.000.000

53

I Gede Putu

25/10/2019

25/10/2024

Rp. 200.000.000

54

Nyoman Dana Kerti Roi

25/10/2019

25/10/2024

Rp. 200.000.000

55

I Ngurah Jelantik Putra

28/10/2019

28/11/2024

Rp. 274.000.000

56

Achmad Busairi

28/10/2019

28/11/2024

Rp. 297.000.000

57

Ni Ketut Yuli Sinarsih

28/10/2019

28/11/2024

Rp. 294.000.000

58

Ni Kadek Purwati

28/10/2019

28/11/2024

Rp. 264.833.000

59

Ni Kadek Sinta

28/10/2019

28/11/2024

Rp. 275.000.000

60

I Wayan Suadji. BA

28/10/2019

28/11/2024

Rp. 185.000.000

61

Hartati

06/01/2020

06/01/2025

Rp. 200.000.000

62

Buser

06/01/2020

06/01/2025

Rp. 200.000.000

63

Dwi Enik

06/01/2020

06/01/2025

Rp. 200.000.000

64

Wayan Purna/I Komang Purna Adi Putra

09/01/2020

09/01/2025

Rp. 200.000.000

65

I Made Ropa

09/01/2020

09/01/2025

Rp. 200.000.000

66

I Nyoman Sutawan

28/01/2020

28/01/2025

Rp. 171.500.000

67

Karnaen

28/01/2020

28/01/2025

Rp. 159.000.000

68

Buser Nita

04/02/2020

04/02/2025

Rp. 250.000.000

69

Luis

04/02/2020

04/02/2025

Rp. 200.000.000

70

Yosef Nano

31/03/2020

31/03/2025

Rp. 230.000.000

71

I Kadek Agus

29/04/2020

29/04/2025

Rp. 175.000.000

72

I Wayan Ardana

29/04/2020

29/04/2025

Rp. 200.000.000

73

Agus Subianto

18/06/2020

18/06/2025

Rp. 215.000.000

74

Nyoman Artawan

17/07/2020

17/07/2025

Rp. 150.000.000

75

Kusmoyo

17/07/2020

17/07/2025

Rp. 150.000.000

76

Sang Ketut Sarka

17/07/2020

17/07/2025

Rp. 150.000.000

77

I Nengah Mudar (Heni)

17/07/2020

17/07/2025

Rp. 150.000.000

78

Ni Ketut Sri Suadnyani,A.MA

17/07/2020

17/07/2025

Rp. 150.000.000

79

Ika Susetiyana

03/09/2020

03/01/2024

Rp. 100.000.000

80

Ni Nyoman Ariani (Yosep)

30/09/2020

20/09/2025

Rp. 188.000.000

81

Ika Blender

30/09/2020

30/09/2025

Rp. 187.500.000

82

Heni Natalia

30/09/2020

30/09/2025

Rp. 197.000.000

83

H.Ponijan

30/09/2020

30/11/2025

Rp. 160.000.000

84

Ketut Sanglah

30/09/2020

30/11/2025

Rp. 150.000.000

85

Yosef Nano

30/09/2020

30/11/2025

Rp. 150.000.000

86

Jendral 2

29/12/2020

29/12/2025

Rp. 185.000.000

87

Roby

29/12/2020

29/12/2025

Rp. 220.000.000

Total Jumlah Pencairan Pinjaman

Rp. 17.193.538.000

 

  • Bahwa Terdakwa II secara bertahap sejak sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2021 membuat atau menyerahkan sebanyak 87 (delapan puluh tujuh) nama nasabah fiktif tanpa identitas kepada Terdakwa I untuk diajukan sebagai peminjam pada LPD Desa Adat Beluhu. Selanjutnya Terdakwa II menerima uang hasil pencairan atas 87 (delapan puluh tujuh) nasabah fiktif tersebut dari Terdakwa I.
  • Bahwa Terdakwa II tanpa berdasarkan prosedur serta ketentuan yang berlaku mengambil alih tugas kolektor LPD Desa Adat Beluhu dalam hal melakukan pengajuan nama nasabah peminjam dan penyerahan uang pinjaman kepada nasabah.
  • Bahwa Terdakwa II menyalahgunakan uang pencairan pinjaman atas 87 (delapan puluh tujuh) nasabah fiktif yang diajukan melalui Terdakwa I dengan meminjamkan kembali uang pencarian tersebut kepada orang lain tanpa sepengetahuan pengurus LPD Desa Adat Beluhu dan tanpa dokumen perjanjian.
  • Bahwa Terdakwa I menyalurkan kredit kepada para nasabah fiktif sedangkan Terdakwa I mengetahui bahwa nasabah tersebut tanpa identitas dan tanpa disertai dengan dokumen kelengkapan pengajuan pinjaman.
  • Bahwa Terdakwa I secara bertahap sejak sekira tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 memproses pengajuan pinjaman serta melakukan pencairan pinjaman atas 87 (delapan puluh tujuh) nasabah fiktif yang diajukan oleh Terdakwa II tanpa datang langsung ke kantor LPD dan tanpa disertai dokumen apapun yang dipersyaratkan sesuai Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Biro Perekenomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali.
  • Bahwa Terdakwa I melakukan proses pencairan pinjaman atas 87 (delapan puluh tujuh) nasabah fiktif dengan cara memerintahkan Saksi I Kadek Tuntun selaku Sekretaris LPD Desa Adat Beluhu untuk membuatkan bukti kas keluar sesuai nama yang diberikan oleh Terdakwa I serta mencatat dalam buku kas keluar dan menginput dalam sistem LPD. Kemudian Terdakwa I seorang diri mengambil uang pencairan tersebut dalam brangkas LPD Desa Adat Beluhu tanpa sepengetahuan pengurus LPD lain lalu Terdakwa I menggunakan uang tersebut sebagian untuk keperluan pribadi dan menyerahkan sebagian kepada Terdakwa II.

 

  • Bahwa untuk mengelabuhi kredit fiktif macet yang telah jatuh tempo tersebut Terdakwa I kembali mengeluarkan dana/kas LPD dengan skema restrukturisasi/kompensasi.
  • Bahwa mekanisme restrukturisasi/kompensasi di LPD Desa Adat Beluhu secara umum sama dengan proses pinjaman awal.
  • Bahwa syarat restrukturisasi/kompensasi di LPD Desa Adat Beluhu dapat dilakukan dengan dua cara yakni datang langsung  dan melalui karyawan LPD (tanpa datang langsung). Syarat restrukturisasi/kompensasi dengan cara datang langsung adalah:
  1. jaminan baru jika diperlukan jaminan tambahan;
  2. nasabah menyertakan fotokopi KTP suami istri dan fotokopi KK atau identitas penjamin.

Syarat restrukturisasi/kompensasi dengan cara melalui karyawan LPD (tanpa datang langsung adalah:

  1. jaminan baru jika diperlukan jaminan tambahan;
  2. peminjam menyertakan Foto copi KTP suami sitri, KK, atau identitas penjamin.
  • Bahwa penyerahan pencairan uang restrukturisasi/kompensasi pada LPD Desa Adat Beluhu dilakukan ketika tidak ada selisih dari sisa pinjaman sebelumnya, namun nasabah peminjam tetap menandatangani Bukti Kas Keluar (BKK) serta kelengkapan administrasi sesuai kompensasi yang diajukan, dan apabila ada selisih kelebihan pencairan uang restrukturisasi/kompensasi dari sisa pinjaman sebelumnya maka uang selisih tersebut dikeluarkan dari kas LPD, selanjutnya diserahkan langsung oleh karyawan LPD kepada nasabah peminjam disertai dengan Bukti Kas Keluar (BKK) baru untuk ditandatangani peminjam serta kelengkapan administrasi sesuai uang kompensasi yang diajukan.
  • Bahwa Terdakwa I sejak sekira tahun 2021 sampai dengan tahun 2024 melakukan persetujuan dan pencairan tambahan pinjaman kredit yang mengatasnamakan 86 (delapan puluh enam) nasabah fiktif dengan cara restrukturisasi/kompensasi pinjaman tanpa mempedomani Pasal 14 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa dan Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Biro Perekenomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa.
  • Bahwa ketentuan perihal syarat restrukturisasi/kompensasi telah diatur pada Pasal 14 Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa yang menyebutkan :
  • Ayat (1) LPD dapat melakukan restrukturisasi pinjaman terhadap peminjam yang memenuhi kriteria meliputi:
  1. Peminjam mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/atau bunga
  2. Peminjam dinilai memiliki etikad baik untuk membayar pokok dan/atau bunga;
  3. Peminjam memiliki prospek usaha yang baik dan diperkirakan mampu memenuhi kewajiban setelah pinjaman direstrukturisasi.
  • Ayat (2) Restrukturisasi pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui:
  1. Penjadwalan Kembali, yaitu perubahan jadwal pembayaran pinjaman atau jangka waktu;
  2. Persyaratan Kembali, yaitu perubahan sebagian atau seluruh persyaratan pinjaman yang tidak terbatas pada perubahan jadwal pembayaran, jangka waktu, dan/atau persyaratan lainnya sepanjang tidak menyangkut perubahan maksimum pinjaman; dan/atau
  3. Penataan Kembali, yaitu perubahan persyaratan pinjaman menyangkut penambahan fasilitas pinjaman yang diberikan dan disertai dengan penjadwalan kembali dan/atau persyaratan Kembali.
  • Bahwa ketentuan dalam prosedur restrukturisasi/kompensasi kepada nasabah sebagaimana telah diatur dalam Point 8 tentang Perkreditan pada Pedoman Standar Operasional (SOP) Administrasi LPD Tahun 2012 yang diterbitkan oleh Kepala Biro Perekenomian dan Pembangunan Sekretaris Daerah Provinsi Bali yaitu pada berbagai tahapan/proses pemberian kredit oleh LPD harus dilengkapi dengan formulir – formulir administrasi perkreditan yang terdiri dari :
  1. Permohonan Kredit;
  2. Analisis Kredit;
  3. Keputusan Pemberian Kredit;
  4. Akad Kredit/pengikatan;
  5. Pencairan Kredit;
  6. Pengembalian/pelunasan kredit; serta
  7. Penanganan Kredit Bermasalah.
  • Bahwa berdasarkan laporan nominatif kredit dan bukti kas keluar LPD Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem per 23 Februari 2024 terdapat 86 (delapan puluh enam) nama nasabah fiktif yang melakukan restrukturisasi/kompensasi pinjaman tanpa disertai dengan persyaratan pengajuan restrukturisasi/kompensasi dengan rincian sebagai berikut :

No

Nama Nasabah

Tunggakan Pokok
Pinjaman Awal

Tanggal Restrukturisasi Pinjaman

Jumlah Pinjaman Rekstrukturisasi

Jumlah Angsuran Pokok Pinjaman

1

Rio Rudi

Rp. 266.125.000

29/11/2021

Rp. 271.500.000

Rp. 5.375.000

2

I Wayan Aryawan

Rp. 156.000.000

31/05/2022

Rp. 210.000.000

Rp. 54.000.000

3

Sutrisno

Rp. 269.000.000

29/10/2021

Rp. 272.000.000

Rp. 3.000.000

4

Roi Galian

Rp. 270.000.000

29/10/2021

Rp. 273.000.000

Rp. 3.000.000

5

Sang Ketut Sarka

Rp. 264.000.000

29/10/2021

Rp. 270.000.000

Rp. 5.875.000

6

Heni 2

Rp. 107.000.000

27/02/2023

Rp. 200.000.000

Rp. 93.000.000

7

Ni Made Suarni

Rp. 126.500.000

30/11/2022

Rp. 195.000.000

Rp. 68.500.000

8

I Komang Punduh

Rp. 205.500.000

30/11/2021

Rp. 209.500.000

Rp. 4.000.000

9

I Komang Purna Adi Putra

Rp. 144.000.000

30/08/2021

Rp. 210.000.000

Rp. 66.000.000

10

Komang Purna/ I Komang Purna Adi Putra

Rp. 145.000.000

30/08/2021

Rp. 210.000.000

Rp. 65.000.000

11

Yosep Nano

Rp. 194.000.000

24/11/2021

Rp. 197.000.000

Rp. 3.000.000

12

Yanto (Pasir)

Rp. 156.500.000

30/12/2022

Rp. 210.000.000

Rp. 53.500.000

13

Dwi Mul

Rp. 145.500.000

21/07/2021

Rp. 230.000.000

Rp. 84.500.000

14

Devi Enik

Rp. 182.000.000

30/12/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 48.000.000

15

Yanto (Pasir)

Rp. 172.000.000

27/02/2023

Rp. 230.000.000

Rp. 58.000.000

16

Ni Ketut Rukiati

Rp. 270.000.000

29/10/2021

Rp. 275.000.000

Rp. 5.000.000

17

I Komang Sudarta Heny

Rp. 272.000.000

29/11/2021

Rp. 277.000.000

Rp. 5.000.000

18

Natalia

Rp. 177.000.000

21/07/2021

Rp. 230.000.000

Rp. 53.000.000

19

Ni Putu Yeni Puspita Dewi (Heni)

Rp. 132.000.000

31/10/2022

Rp. 187.500.000

Rp. 55.500.000

20

I Gusti Nyoman Ngurah (Yosep)

Rp. 211.000.000

30/11/2021

Rp. 215.000.000

Rp. 4.000.000

21

Yantini

Rp. 269.000.000

30/11/2021

Rp. 273.000.000

Rp. 4.000.000

22

Ni Luh Sadri

Rp. 246.000.000

25/11/2021

Rp. 250.000.000

Rp. 4.000.000

23

Yosep Ahoinai

Rp. 146.500.000

28/07/2021

Rp. 210.000.000

Rp. 63.500.000

24

Henny Natalia Kusmoyo

Rp. 175.500.000

30/11/2022

Rp. 210.000.000

Rp. 34.500.000

25

Nyoman Sutawan Eni

Rp. 151.000.000

21/12/2021

Rp. 200.000.000

Rp. 49.000.000

26

Erika

Rp. 170.500.000

25/11/2021

Rp. 173.500.000

Rp. 3.000.000

27

Heni Natalia

Rp. 121.000.000

27/02/2023

Rp. 240.000.000

Rp. 119.000.000

28

Heni Natalia 2

Rp. 108.000.000

30/12/2022

Rp. 225.000.000

Rp. 117.000.000

29

I Gusti Komang Kukuh

Rp. 207.500.000

25/11/2021

Rp. 210.500.000

Rp. 3.000.000

30

Ida Bagus Nyoman Subali

Rp. 195.000.000

30/12/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 35.000.000

31

Herni

Rp. 175.999.000

29/07/2021

Rp. 230.000.000

Rp. 54.001.000

32

Ni Luh Puspa

Rp. 169.000.000

30/09/2021

Rp. 200.000.000

Rp. 31.000.000

33

Dewa Ketut Sekar Widana

Rp. 207.334.000

29/10/2021

Rp. 212.000.000

Rp. 4.666.000

34

I Wayan Sukadana

Rp. 248.834.000

26/11/2021

Rp. 252.000.000

Rp. 3.166.000

35

I Nyoman Lantur

Rp. 255.999.000

28/09/2021

Rp. 273.500.000

Rp. 17.501.000

36

Ratna Puspitasari, SE

Rp. 201.000.000

31/01/2022

Rp. 245.000.000

Rp. 44.000.000

37

Komang Sri Novianti

Rp. 170.500.000

30/11/2022

Rp. 195.000.000

Rp. 24.500.000

38

Ni Luh Putu Mahendri S.PD (Yosep)

Rp. 135.500.000

31/10/2022

Rp. 187.500.000

Rp. 52.000.000

39

Oding Sanjaya (Yosep)

Rp. 180.000.000

30/11/2021

Rp. 184.000.000

Rp. 4.000.000

40

I Wayan Sukadana

Rp. 175.000.000

30/11/2021

Rp. 179.000.000

Rp. 4.000.000

41

Ni Wayan Sudiasih Heni

Rp. 146.550.000

30/11/2022

Rp. 175.000.000

Rp. 28.450.000

42

I Wayan Maradesa

Rp. 195.000.000

31/01/2022

Rp. 260.000.000

Rp. 65.000.000

43

Margaret Widiya Ningrum

Rp. 187.500.000

31/11/2021

Rp. 191.500.000

Rp. 4.000.000

44

Yosep Nano

Rp. 248.000.000

29/11/2021

Rp. 253.000.000

Rp. 5.000.000

45

Mila Trisnawati

Rp. 260.000.000

29/11/2021

Rp. 265.000.000

Rp. 5.000.000

46

Aki

Rp. 270.000.000

25/11/2021

Rp. 273.000.000

Rp. 3.000.000

47

Vinsensius Ahoinai

Rp. 262.125.000

25/11/2021

Rp. 266.500.000

Rp. 4.375.000

48

Mario

Rp. 192.500.000

25/02/2022

Rp. 250.000.000

Rp. 57.500.000

49

Karnaen

Rp. 206.000.000

27/02/2023

Rp. 220.000.000

Rp. 14.000.000

50

Mongkrok

Rp. 196.000.000

29/10/2021

Rp. 200.000.000

Rp. 4.000.000

51

I Made Yasa Merta

Rp. 95.300.000

31/01/2023

Rp. 195.000.000

Rp. 99.700.000

52

I Gede Putu

Rp. 197.500.000

29/06/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 32.500.000

53

Nyoman Dana Kerti Roi

Rp. 196.000.000

29/10/2021

Rp. 198.000.000

Rp. 2.000.000

54

I Ngurah Jelantik Putra

Rp. 272.000.000

26/11/2021

Rp. 275.000.000

Rp. 3.000.000

55

Achmad Busairi

Rp. 294.000.000

26/11/2021

Rp. 298.000.000

Rp. 4.000.000

56

Ni Ketut Yuli Sinarsih

Rp. 290.000.000

26/11/2021

Rp. 294.000.000

Rp. 4.000.000

57

Ni Kadek Purwati

Rp. 261.500.000

26/11/2021

Rp. 264.500.000

Rp. 3.000.000

58

Ni Kadek Sinta

Rp. 271.000.000

26/11/2021

Rp. 275.000.000

Rp. 4.000.000

59

I Wayan Suadji. BA

Rp. 181.000.000

29/10/2021

Rp. 185.000.000

Rp. 4.000.000

60

Hartati

Rp. 197.000.000

27/04/2022

Rp. 250.000.000

Rp. 53.000.000

61

Buser

Rp. 199.500.000

29/06/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 30.500.000

62

Dwi Enik

Rp. 197.000.000

29/06/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 33.000.000

63

Wayan Purna/I Komang Purna Adi Putra

Rp. 197.500.000

27/04/2022

Rp. 240.000.000

Rp. 42.500.000

64

I Made Ropa

Rp. 197.000.000

27/04/2022

Rp. 240.000.000

Rp. 43.000.000

65

I Nyoman Sutawan

Rp. 169.000.000

29/06/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 61.000.000

66

Karnaen

Rp. 158.000.000

27/02/2023

Rp. 240.000.000

Rp. 82.000.000

67

Buser Nita

Rp. 247.000.000

29/07/2022

Rp. 260.000.000

Rp. 13.000.000

68

Luis

Rp. 197.000.000

31/03/2022

Rp. 240.000.000

Rp. 43.000.000

69

Yosef Nano

Rp. 227.000.000

29/06/2022

Rp. 245.000.000

Rp. 18.000.000

70

I Kadek Agus

Rp. 174.000.000

29/06/2022

Rp. 230.000.000

Rp. 56.000.000

71

I Wayan Ardana

Rp. 197.500.000

31/01/2022

Rp. 250.000.000

Rp. 52.500.000

72

Agus Subianto

Rp. 212.000.000

31/01/2023

Rp. 280.000.000

Rp. 68.000.000

73

Nyoman Artawan

Rp. 147.000.000

31/10/2022

Rp. 187.500.000

Rp. 40.500.000

74

Kusmoyo

Rp. 147.000.000

31/10/2022

Rp. 187.500.000

Rp. 40.500.000

75

Sang Ketut Sarka

Rp. 147.000.000

31/01/2023

Rp. 195.000.000

Rp. 48.000.000

76

I Nengah Mudar (Heni)

Rp. 147.000.000

21/07/2021

Rp. 230.000.000

Rp. 83.000.000

77

Ni Ketut Sri Suadnyani,A.MA

Rp. 147.500.000

25/02/2022

Rp. 200.000.000

Rp. 52.500.000

78

Ika Susetiyana

Rp. 90.000.000

29/11/2021

Rp. 256.000.000

Pihak Dipublikasikan Ya