Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
880/Pid.Sus/2024/PN Dps Ni Made Suasti Ariani, S.H FITRIA FARADILA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 880/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3415/N.1.10.3/Eku.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Made Suasti Ariani, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRIA FARADILA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

 

 

 

 

  KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

     KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

Jalan PB. Sudirman No. 3 Denpasar Bali 80232

Telp. (0361)-221999, Fax: (0361)-236954. www.kejari-denpasar.go.id

---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

“ Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                                     P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG.PERK : PDM-539/DENPA.KTB/09/2024

 

    1. TERDAKWA :

   Nama lengkap

Tempat lahir

Umur/tgl lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan 

Tempat tinggal

 

 

 

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

 

 

 

 

 

:

:

:

FITRIA FARADILA Als FITRI

Jember

32 tahun / 01 Juli 1992    

Perempuan

Indonesia

KTP Dusun Karang Anyar RT/RW 002/006 Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember, Jawa Timur

Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gang XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar

Islam

Ibu Rumah Tangga

M.A (SLTA)

 

b.  PENAHANAN :

      1.    Penangkapan                          :   tanggal  12 Juni  2024.

2.    Penahanan

-     Penyidik                          :    Rutan, sejak tanggal 13 Juni 2024 s/d tanggal 2 Juli 2024.

      Perpanjangan PU           :    Rutan, sejak tanggal 3 Juli 2024 s/d tanggal 11 Agustus 2024.

             Perpanjangan Ketua PN :   Rutan, sejak tanggal 12 Agustus 2024 s/d 10 September 2024

  • Oleh Penuntut Umum  :    Rutan sejak tanggal 9 September 2024 s/d 28 September 2024

     

c. DAKWAAN :

 

    Pertama :

------- Bahwa ia  terdakwa Fitria Faradila  als Fitri pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg.XV, Br. Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar memproduksi  atau mengedarkan sediaan  Farmasi dan/atau  Alat Kesehatan yang tidak  memenuhi standart  dan/atau  persyaratan  keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 138 ayat (2) dan  ayat (3),  berupa 1.152 butir tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :   

  • Bahwa   berawal dari penangkapan terhadap saksi Muhammad Magbul Als Magbul (terdakwa dalam berkas terpisah)  di Jl. Danau Tempe sebelah kantor sicepat  ditemukan sedang menyimpan 145 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan saksi menerangkan barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut dibeli dari Fitria Faradila  yang beralamat di Jl. Pulau Batanta Gang XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • Bahwa atas informasi dari saksi Muhammad Magbul tersebut pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg.XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar petugas Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fitria Faradila Als Fitri dan ketika dilakukan pemeriksaan/penggeledahan dalam rumah kost terdakwa ditemukan :
  1. 1(satu) bungkus plastik yang berisi 1022 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
  2. 1(satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
  3. 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (Rp 200.000.-)
  4. 6(enam) bendel plastik klip kosong
  5. 1(satu) buah Hanphone merk OPPO A31 warna Toska.
  6. 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085847578754.

Yang keseluruhan diakui milik Terdakwa

  • Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1.152 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dengan cara membeli melalui media social WhatsApp kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, setelah terjadi kesepakatan harga pembelian lalu penjual mengirimkan nomor rekening 1430018496842 bank Mandiri an. Nosta Jelias Sayuin.
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan terakhir membeli tablet tersebut melalui media social Whatsapp pada tanggal 5 Juni 2024 sebanyak 2 (dua) bungkus, yang tiap-tiap bungkusnya berisi 1.000 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y”.
  • Bahwa barang berupa tablet warna putih berlogo huruf “Y” oleh terdakwa dijual kepada orang-orang yang membutuhkan, salah satu diantaranya adalah saksi Muhammad Magbul telah membeli tablet tersebut sebanyak 4 kali dan terakhir membeli tablet berwarna putih berisi logo huruf “Y” pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 10 klip (100 butir ) seharga Rp.200.000,-.
  • Bahwa rata-rata penjualan setiap hari sebanyak 10 klip, yang tiap klip berisi 10 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y”  dibeli oleh 2 orang atau lebih dengan keuntungan perhari sekitar Rp.120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah).
  • Bahwa khasiat atau efek yang diraskan oleh pengguna setelah mengkonsumsi obat tersebut adalah kepala puyeng, tonggorokan kering dan pikiran terasa melayang. 
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut : tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3.48 mg/tablet, dan dikatagorikan tidak memenuhi standar mutu.
  • Bahwa Sesuai Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, Obat yang akan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memiliki perizinan berusaha, dalam konteks perizinan berusaha di Bidang Obat dan Makanan dalam bentuk Izin edar yang dikeluarkan oleh Badan POM RI, dan produk tablet warna putih yang berisi logo huruf “Y” tidak boleh di edarkan karena tidak memiliki Izin edar yang tertera pada kemasannya.

 

          Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. 

 

 

Atau

Kedua

------- Bahwa ia   terdakwa Fitria Faradila  als Fitri pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2024 bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg.XV, Br. Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri Kauh Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar atau disuatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktek kefarmasian  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 145 ayat (1)  yang terkait dengan  sediaan farmasi  berupa obat keras sebanyak 1.152 butir tablet berwarna putih berlogo huruf “Y”, yang dilakukan antara lain dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa   berawal dari penangkapan terhadap saksi Muhammad Magbul Als Magbul (terdakwa dalam berkas terpisah)  di Jl. Danau Tempe sebelah kantor sicepat  ditemukan sedang menyimpan 145 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan saksi menerangkan barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut dibeli dari Fitria Faradila  yang beralamat di Jl. Pulau Batanta Gang XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar.
  • Bahwa pada hari Rabu, tanggal 12 Juni 2024 sekira pukul 02.00 Wita bertempat di Rumah Kos Jl. Pulau Batanta Gg. XV, Br. Sebelanga Kelurahan Dauh Puri Kauh, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa Fitria Faradila Als Fitri dan ketika dilakukan pemeriksaan/penggeledahan dalam rumah Kost terdakwa ditemukan :
  • 1(satu) bungkus plastik yang berisi 1022 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
  • 1(satu) buah dompet yang didalamnya terdapat 13 plastik klip masing-masing berisi 10 butir tablet warna putih berisi logo huruf ”Y”
  • 2(dua) lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 (Rp 200.000.-)
  • 6(enam) bendel plastik klip kosong
  • 1(satu) buah Hanphone merk OPPO A31 warna Toska.
  • 1 (satu) buah sim card IM3 dengan nomor 085847578754.

Yang keseluruhan diakui milik Terdakwa

  • Bahwa terdakwa mendapatkan barang berupa 1.152 butir tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dengan cara membeli melalui media social WhatsApp kepada seseorang yang tidak diketahui namanya, setelah terjadi kesepakatan harga pembelian lalu penjual mengirimkan nomor rekening 1430018496842 bank Mandiri an. Nosta Jelias Sayuin.
  • Bahwa terdakwa sudah beberapa kali membeli barang berupa tablet warna putih berisi logo huruf “Y” dan terakhir membeli pada tanggal 5 Juni 2024 sebanyak 2 (dua) bungkus, yang tiap-tiap bungkusnya berisi 1.000 butir.
  • Bahwa barang berupa tablet warna putih berlogo huruf “Y” oleh terdakwa dijual kepada orang-orang yang membutuhkan, salah satu diantaranya adalah saksi Muhammad Magbul membeli barang senyak 4 kali yang terakhir membeli tablet berwarna putih berlogo huruf “Y” pada tanggal 11 Juni 2024 sebanyak 10 klip (100 butir ) seharga Rp.200.000,-.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefamasian seperti memproduksi, pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan sediaan farmasi serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian.
  • Bahwa hasil pemeriksaan Laboratorium terhadap tablet warna putih berisi logo huruf “Y” tersebut : tablet berwarna putih dengan logo Y positif mengandung Triheksifenidil HCl dengan kadar 3.48 mg/tablet, dan dikatagorikan tidak memenuhi standar mutu.
  • Bahwa tablet putih logo Y yang menjadi barang bukti yang mengandung  Trihexyphenidryl HCL termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G).
  • Bahwa terdakwa bukan sebagai tenaga kefarmasian telah menjual obat putih dengan logo Y yang mengandung Trihexyphenidryl HCL yang termasuk golongan obat keras (biasanya dikenal daftar G).

 

   Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan  .

 

 

 

Denpasar, 9  September  2024

Penuntut Umum

 

 

 

NI MADE SUASTI ARIANI, SH

JAKSA UTAMA PRATAMA

NIP 19770531 200212 2 004

Pihak Dipublikasikan Ya