Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
826/Pid.B/2024/PN Dps I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H AMIN RAHMAWATI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 826/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3214/N.1.10.3/Eoh.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I Gusti Lanang Suyadnyana, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMIN RAHMAWATI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perk. : PDM-482/DENPA.OHD/09/2024

 

I.   IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Lengkap

:

AMIN RAHMAWATI

Tempat lahir

:

Jember

Umur/tanggal lahir

:

33 Tahun / 09 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jalan Pulau Bungin Gang Nuri No. 5 Banjar Pitik Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar.

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP

 

II.  STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN   :

  1. Penangkapan : tanggal 23 Juli 2024 s/d tanggal 24 Juli 2024
  2. Penahanan     :                                
  • Oleh penyidik Polsek Denpasar Selatan ditahan dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 24 Juli 2024 s/d Tgl. 12 Agustus 2024
  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum  sejak Tgl. 13  Agustus 2024 s/d Tgl. 21 September 2024
  • Oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan Rutan sejak Tgl. 21 Agustus 2024 s/d Tgl. 09 September 2024

 

  1. DAKWAAN  :

------Bahwa terdakwa AMIN RAHMAWATI  pada Hari Jumat Tanggal 05 Juli 2024 pukul 14.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024  bertempat Di Jalan Glogor Carik Gang Tanjung I No. 20 banjar Gunung Desa Pemogan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar atau pada tempat lain yang masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili “Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, Mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, Perbuatan   terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:

      • Bahwa  terdakwa bekerja sebagai asisten rumah tangga peruh waktu di rumah saksi korban  ELVARETA ALPHANANDIA ANDELIN, dengan tugas bersih – bersih di rumah  saksi korban, dimana terdakwa sudah bekerja di rumah saksi korban kurang lebih selama 5 tahun
      • Bahwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekira bulan April 2024 sekira pukul 12.00 wita, ketika terdakwa sedang bekerja terdakwa  melihat ada kepingan emas batangan Antam di meja rias rumah saksi korban, saat itu timbul niat terdakwa untuk mengambil emas batangan tersebut dikarenakan kondisi keuangan terdakwa yang terdesak untuk membayar sekolah anak terdakwa, lalu tanpa seijin pemiliknya yakni saksi korban terdakwa mengambil emas batangan tersebut dan terdakwa masukkan ke dalam tas milik terdakwa, lalu emas batangan tersebut terdakwa bawa pulang ke rumah kost terdakwa;
      • Bahwa karena saksi korban dan suaminya tidak pernah menanyakan tentang emas batangan tersebut, terdakwa mengira bahwa perbuatan terdakwa aman – aman saja tidak ketahuan oleh saksi korban dan suaminya;
      • Bahwa selanjutnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat secara pasti sekira bulan Mei 2024 sekira pukul 12.00 Wita ketika terdakwa bekerja di rumah saksi korban kembali terdakwa mengambil barang milik saksi korban berupa 1 (satu) buah cincin emas putih dengan berat 2,6 gram yang berisikan berlian dengan cara yang hampir  sama yakni terdakwa tanpa seijin pemiliknya mengambil cincin emas putih tersebut lalu terdakwa membawa pulang ke kest milik terdakwa;
      • Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban dilakukan beberapa kali, dimana barang-barang yang terdakwa ambil selanjutnya berupa : 1 (satu) buah arloji merk Daniel Wellington warna hitam, 1 (satu) buah arloji Longines warna hitam, 1 (satu) buah arloji emas merk Longines, 1 (satu) buah tas merk MCM  warna coklat, 1 (satu) buah tas merk Longchamp warna abu – abu, 1 (satu) buah tas merk Choe warna coklat tua, 1 (satu) buah tas merk Celine warna merah hitam, 1 (satu) buah tas merk Gucci warna merah dan 1 (satu) buah tas Gucci warna hitam,  pengambilan barang-barang tersebut dengan rentang waktu dari bulan April 2024 sampai dengan bulan Juli 2024;
      • Bahwa terhadap barang-barang milik saksi korban tersebut sebagian telah terdakwa jual kepada orang lain dan ada juga yang terdakwa kirim ke kampung halaman terdakwa, dan ada juga yang masih dalam pengasaan terdakwa sendiri
      • Bahwa barang-barang milik  saksi korban yang berhasil terdakwa jual, terdakwa berhasil mendapatkan uang kurang lebih sebesar Rp. 6.400.000,- (enam juta emapt ratus ribu rupiah)
      • Bahwa terdakwa mengambil barang-barang milik saksi korban tersebut tidak pernah minta ijin kepada pemiliknya yakni saksi korban ELVARETA ALPHANANDIA ANDELIN.
      • Bahwa akibat dari perbuatan  terdakwa tersebut saksi korban mengalami kerugian sebesar Rp. 325.000.000,- (tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)

-------- Perbuatan   terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362  Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya