Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1037/Pdt.G/2024/PN Dps I Made Sudira Ida Bagus Lok Abiana Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1037/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Made Sudira
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Nyoman Nadayana, S.H.,M.M.I Made Sudira
Tergugat
NoNama
1Ida Bagus Lok Abiana
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1EDWARD TOMUARA PARULIAN HASIBUANIda Bagus Lok Abiana
Turut Tergugat
NoNama
1Ida Ayu Ratih Candra Dewi
2Ni Wayan Netri
3Ida Ayu Sri Martini Asthama, S.H.,M.Kn.
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1WAYAN SEDANA, S.H., M.Kn.Ida Ayu Sri Martini Asthama, S.H.,M.Kn.
2I GEDE YAMA ANDRIKA, S.H., M.H.,Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Badung
3EDWARD TOMUARA PARULIAN HASIBUANIda Ayu Ratih Candra Dewi
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
  2. Menyatakan Akta Pengakuan hutang  dengan memakai jaminan nomor: 21 tanggal 18 Nopember 2013 adalah sah dan mengikat Para pihak dan berlaku sebagai Undang-undang.
  3. Menyatakan Tergugat telah ingkar janji / wanprestasi
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil  kepada Penggugat  sebesar  Rp 4.700.728. 960 ( empat miliyar empat puluh satu juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah )  dengan rincian :
  1. Sisa hutang Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp 2.554.744.000  (dua miliyar lima ratus lima puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu tujuh ratus lima puluh ribu rupuah )
  2. Bunga  setiap bulan  1,5 %  dari 18 Nopember 2019 sampai  18 Juli 2024  1,5 % Rp 38,321.156  X 56 bulan = Rp 2. 145. 984. 960 ( dua miliyar seratus empat puluh lima  juta Sembilan.ratus delapan puluh empat ribu Sembilan ratus enam puluh rupiah ).

Jumlah keseluruhanRp 2. 145. 984. 960 + Rp 2.554.744.000= Rp 4. 700..728. 960 ( empat miliyar tijuh ratus juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus enam puluh rupiah ). Bahwa kerugian materiil tersebut harus dibayar lunas oleh Tergugat kepada Penggugat dalam jangka waktu 1 (satu) minggu setelah putusan perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

dst...

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak