Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
363/Pdt.P/2025/PN Dps 1.I Putu Agus Sugiantara
2.Ni Ketut Putri Megayanti
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 363/Pdt.P/2025/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I Putu Agus Sugiantara
2Ni Ketut Putri Megayanti
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  • Mengabulkan permohonan Para Pemohon
  • Menetapkan bahwa perubahan nama anak Para Pemohon yang bermula bernama Raden Ajeng Praba Saputri sebagaimana tertulis pada Kutipan Akte Kelahiran tanggal 28 Juli 2021 Nomor : 5103-LU-23082021-0013 menjadi Ni Putu Indira Isha Swati adalah sah menurut hukum.
  • Memerintahkan kepada Para Permohon untuk mengirimkan sehelai turunan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung untuk dicatat sebagai register yang disediakan untuk itu.
  •  Membebankan semua biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Para Pemohon
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak