Petitum |
- Mengabulkan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Pelawan adalah pelawan yang beretiket baik dan jujur
- Menunda pelaksanaan Eksekusi yang diajukan oleh Terlawan sebagaimana terdaftar dalam Register Perkara Nomor 466/Pdt.G/2017/PN Dps Jo. Nomor 36/Eks/2020/PN Dps, hingga adanya putusan Perkara Perdata Nomor 1359/Pdt. G/2023/PN.Dps. telah berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum perlawanan (verset) banding maupun kasasi (uit voebaar bij vorraad);
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara:
S U B S I D A I R :
Apabila Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya (Ex Aequo Et Bono) . |