Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
618/Pid.B/2025/PN Dps Ni Kadek Janawati, S.H M. JAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 618/Pid.B/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 03 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2717/N.1.10.3/OHD.2/6/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Ni Kadek Janawati, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. JAELANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

N0.REG.PERK PDM- 374/DENPA.OHD/06/2025

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

Nama                                                  :     M. JAELANI

Tempat lahir                                       :     Bogor

Umur/Tgl. lahir                                   :     26 Tahun/ tanggal 10 September 1998

Jenis Kelamin                                       :     Laki-laki

Kebangsaan / Kewarganegaraan         :     Indonesia

Alamat KTP                                         :     Kp. Nyalindung, RT 002/RW 004. Kelularan Sukamantri, Desa Sukamantri, Kecamatan Taman Sari Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat

Agama                                                 :     Islam

Pekerjaan                                             :     Swasta

Pendidikan                                           :     SMA

 

  1. PENAHANAN :
  • Oleh Penyidik

:

Rutan Polsek Denpasar Selatan sejak tanggal 23 Maret  2025 sampai dengan tanggal 11 April 2025.

  • Diperpanjang PU

:

Rutan Polsek Denpasar Selatan sejak tanggal 12 April 2025 sampai dengan tanggal 21 Mei 2025.

  • Oleh PU

:

Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Kerobokan sejak tanggal 21 Mei 2025 sampai dengan tanggal 09 Juni 2025

 

  1. DAKWAAN :

---------- Bahwa ia Terdakwa M. JAELANI pada hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 05.15 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2025 bertempat di Kedai Asyik 88, Jalan Tukad Pakerisan No.81 D Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, telah melakukan tindak pidana ”telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Meja Kasir merk RYO warna coklat tua yang didalamnya terdapat uang tunai sejumlah Rp. 28.231.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah), 1 (satu) buah dompet wanita merk Luis Vuiton warna coklat yang didalamnya berisi surat-surat (Kartu Kredit BCA, Kartu Debit BCA, KTP,NPWP, SIM A,  Kartu Debit Mandiri, Kartu Kredit UOB, Kartu Kredit Bank Mega, Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Ansuransi Kesehatan Allianz) dan uang tunai sejumlah. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Octavia Askhal serta 1 (satu) Unit Honda Beat DK 6797 FDB beserta kunci kontak, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum,” dimana perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

  • Bahwa ia terdakwa M. Jaelani bekerja sebagai Karyawan bagian Waiter di Kedai Asyik 88 milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan, yang beralamat di Jalan Tukad Pakerisan No.81 D Kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.
  • Bahwa awalnya terdakwa berniat untuk pulang kampung dan ingin merayakan hari raya idul fitri bersama keluarga namun tidak memiliki uang, kemudian hari Sabtu tanggal 15 Maret 2025 sekira pukul 03.00 Wita, saat ia terdakwa bekerja sift pagi bersama saksi Irvan Manyaring dan Marni, sekira pukul 05.05 wita datang saksi Daniel Natal Ramos Siahaan yang langsung menegur terdakwa dengan mengatakan “kamu ngapain jae didaerah kasir?’ terdakwa saat itu menjawab “tidak ada pak, hanya mau merapikan bon”, ketika saksi Daniel Natal Ramos Siahaan tidak curiga dan pergi, terdakwa lalu menunggu saksi Irvan Manyaring pergi mandi, dan  Marni pergi memasak didapur, saat situasi aman dan tidak ada orang, terdakwa tanpa ijin terlebih dahulu langsung mengambil kunci kontak Sepeda Motor Honda Beat DK 6797 FDB dan mengambil dengan cara mengangkat 1 (satu) buah Meja Kasir merk RYO warna coklat tua yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah                       Rp. 28.231.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),serta 1 (satu) buah dompet wanita merk Luis Vuiton warna coklat yang didalamnya berisi surat-surat (Kartu Kredit BCA, Kartu Debit BCA, KTP,NPWP, SIM A,  Kartu Debit Mandiri, Kartu Kredit UOB, Kartu Kredit Bank Mega, Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Ansuransi Kesehatan Allianz) dan uang tunai sejumlah. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Octavia Askhal dengan menggunakan kedua tangannya, lalu bergegas membawanya keluar. Kemudian 1 (satu) buah meja kasir merk RYO coklat tua tersebut terdakwa letakkan di bagian tengah sepeda motor Honda Beat DK 6797 FDB milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan selanjutnya terdakwa tanpa sepengetahuan saksi langsung membawa sepeda motor dan meja kasir tersebut pergi menuju ke Jalan Tukad Languan. Sesaat dalam perjalanan terdakwa melihat sebuah bangunan kosong kemudian menuju kesana dan menurunkan meja kasir tersebut, lalu membuka laci dan mengambil  uang tunai serta barang-barang yang ada didalam laci tersebut. Oleh karena takut perbuatannya akan diketahui oleh orang lain terdakwa langsung pergi dan meninggalkan meja tersebut dipinggir jalan kemudian tanpa ijin dari pemilik yang sah langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DK 6797 FDB serta mempergunakan uang milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan tersebut sebagai ongkos pulang menuju ke Bogor, Jawa barat.
  • Bahwa selanjutnya sekira pukul 06.70 wita saksi Daniel Natal Ramos Siahaan selaku pemilik Kedai Asyik 88 baru mengetahui kehilangan barang-barang miliknya saat saksi Octavia Askhal datang dan menanyakan kepadanya ”motor dimana? Kenapa tidak ada ? saat itu saksi Daniel Natal Ramos Siahaan yang baru bangun tidur menjawab ”Ada kok didepan” dan  saksi Octavia Askhal juga menanyakan ”sepeda motor tidak ada, dan meja kasir juga tidak ada” barulah saksi panik dan mengecek keberadaan barang-barang tersebut dan saat itu saksi korban curiga karena terdakwa juga tidak ada ditempat, dan saksi mendengar dari saksi Taslam yang merupakan pedagang dari warung bubur tetangganya yang melihat terdakwa pergi menggunakan sepeda motor Honda Beat DK 6797 sambil mengangkut                  1 (satu) buah meja kasir merk RYO coklat tua, atas kejadian tersebut saksi langsung melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Denpasar Selatan.
  • Bahwa berdasarkan laporan dari saksi Daniel Natal Ramos Siahaan, saksi I Kadek Rudy Artawan dan saksi Cok Bagus Ambara Putra beserta tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengecekan ke TKP dengan meminta keterangan saksi-saksi terkait, dimana diketahui saat dilakukan pengecekan, diketahui bahwa terdakwa saat kejadian bekerja shif pagi bersama saksi irvan manyaring dan Marni berbekal informasi tersebut tim melaksanakan penyelidikan dan diketahui kalau terdakwa M. Jaelani sudah kembali ke rumahnya yang berada di daerah Bogor, Jawa Barat. Kemudian pada tanggal 21 Maret 2025 tim berangkat ke Bogor untuk mencari keberadaan terdakwa, kemudian setelah tiba tim bekerja sama dengan Polsek Taman Sari untuk mencari keberadaan terdakwa dan diketahui kalau terdakwa sudah berada di rumahnya, kemudian pada tanggal 22 Maret 2025 tim berhasil mengamankan terdakwa M. Jaelani di tempat tinggalnya dan tim juga menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat DK 6797 FDB, Dompet warna hijau, Kartu Debit Bank BCA warna Gold dan uang tunai  sejumlah Rp. 5.343.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah), dan 1 (satu) buah kotak Pod X Foom milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan tersebut dirumahnya, saat dilakukan Intograsi terdakwa mengakui barang-barang tersebut adalah milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan dimana sebagian dari uang tersebut telah terdakwa pergunakan untuk biaya akomodasi bis, biaya hidup sehari-hari dan uang tunai  sejumlah Rp. 5.343.000,- (lima juta tiga ratus empat puluh tiga ribu rupiah) merupakan uang sisa yang masih ia simpan, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti diamankan di Polsek Taman Sari dan selanjutnya terdakwa dibawa ke Polsek Denpasar Selatan guna penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa M. Jaelani mengambil berupa 1 (satu) buah Meja Kasir merk RYO warna coklat tua yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 28.231.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),serta 1 (satu) buah dompet wanita merk Luis Vuiton warna coklat yang didalamnya berisi surat-surat (Kartu Kredit BCA, Kartu Debit BCA, KTP,NPWP, SIM A,  Kartu Debit Mandiri, Kartu Kredit UOB, Kartu Kredit Bank Mega, Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Ansuransi Kesehatan Allianz) dan uang tunai sejumlah. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Octavia Askhal, dan 1 (satu) Unit Honda Beat DK 6797 FDB serta kunci kontak tanpa mendapat ijin dari pemiliknya yang sah;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa M. Jaelani yang tanpa ijin mengambil 1 (satu) buah Meja Kasir merk RYO warna coklat tua yang didalamnya berisi uang tunai sejumlah Rp. 28.231.000,- (dua puluh delapan juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah),serta 1 (satu) buah dompet wanita merk Luis Vuiton warna coklat yang didalamnya berisi surat-surat (Kartu Kredit BCA, Kartu Debit BCA, KTP,NPWP, SIM A,  Kartu Debit Mandiri, Kartu Kredit UOB, Kartu Kredit Bank Mega, Kartu BPJS Kesehatan dan Kartu Ansuransi Kesehatan Allianz) dan uang tunai sejumlah. 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu rupiah) milik Octavia Askhal, dan 1 (satu) Unit Honda Beat DK 6797 FDB serta kunci kontak milik saksi Daniel Natal Ramos Siahaan Jaya, Saksi Daniel Natal Ramos Siahaan Jaya mengalami kerugian kurang lebih sejumlah 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp.2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa M. Jaelani sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam                            Pasal 362 KUHPidana. --------

Pihak Dipublikasikan Ya