Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
273/Pdt.P/2024/PN Dps 1.DR. ANAK AGUNG NGURAH ADHI PUTRA M.Pd
2.KOMANG YULI ANTARI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 273/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DR. ANAK AGUNG NGURAH ADHI PUTRA M.Pd
2KOMANG YULI ANTARI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1I Gede Dharma Eka Yudarsa, S.H.DR. ANAK AGUNG NGURAH ADHI PUTRA M.Pd
2I Gede Dharma Eka Yudarsa, S.H.KOMANG YULI ANTARI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan anak yang bernama AGUNG ALIT BAYU SAPUTRA, jenis kelamin Laki-laki, lahir di Denpasar pada tanggal 22 Oktober 2021 berdasarkan Akta Kelahiran Nomor 5171-LT-12012024-0001 tertanggal 15 Januari 2024 adalah anak kandung dan sah dari PEMOHON I, Dr. ANAK AGUNG NGURAH ADHI PUTRA, M.Pd dengan Pemohon II, KOMANG YULI ANTARI;

 

  1. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk menyerahkan Salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar dan Memberikan catatan pinggir pada Akta Kelahiran Anak Para Pemohon yang bernama AGUNG ALIT BAYU SAPUTRA;

 

  1. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini.

 

ATAU

Apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Denpasar Cq Majelis Hakim yang memeriksa dan menetapkan Penetapan ini berpendapat lain, mohon untuk memutus penetapan ini yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak