Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
438/Pdt.G/2024/PN Dps |
Tanggal Surat |
Kamis, 04 Apr. 2024 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | INDRA TRIANTORO,S.H.,M.H. | FIRMAN HANDOKO |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | BADAN PERTANAHAN NASIONAL KAB. BADUNG | 2 | NOTARIS PPAT IGNASIUS FANDY FERDIAN,S.H.,M.Kn |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perikatan atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang di buat di Denpasar tanggal 04 November 2022 berdasarkan Surat pembatalan yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat di Badung tanggal 06 Februari 2023;
- Menyatakan bahwa Perikatan Perjanjian Pengikatan Jual Beli yang dibuat di Badung tanggal 06 Februari 2023 oleh Penggugat dengan Tergugat atas atas pembelian tanah + 350 M2 ( lebih kurang tiga ratus lima puluh meter persegi ) yang merupakan bagian dari sebidang tanah Pipil Nomor 216, Persil Nomor 54, Kelas III, Luas Asal 1.130 Ha ( seribu serstus tiga puluh Hektar are ) yang sekarang sudah Terbit Sertipikat Hak Milik Nomor 10149/ Canggu adalah surat dan akta yang sah dan berkekuatan hukum;
- Menyatakan Tergugat telah Wanprestasi/ ingkar janji atas belum dibayarkannya Pelunasan Down Payment ( DP ) uang sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) sehingga Penggugat tidak berani melaksanakan pemecahan atas Sertipikat Hak Milik Nomor 10149/ Canggu Luas 5.502 M2 karena tidak ada kejelasan atau kepastian untuk kekuranganya kapan akan di bayarkan;
Dst... |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |