Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
841/Pdt.G/2024/PN Dps 1.I Wayan Sudibya
2.Ni Nyoman Sumiartini
3.I Made Sukadana
Abdul Jafar Ibrahim Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 841/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 04 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I Wayan Sudibya
2Ni Nyoman Sumiartini
3I Made Sukadana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1I Wayan Sugiartha, SH.I Wayan Sudibya
2I Wayan Sugiartha, SH.Ni Nyoman Sumiartini
3I Wayan Sugiartha, SH.I Made Sukadana
Tergugat
NoNama
1Abdul Jafar Ibrahim
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertanahan Nasional Kota Denpasar
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 200.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan gang sengketa sebagai akses bersama antara Para Penggugat dan Tergugat, beserta ahli warisnya sebagai jalan keluar masuk menuju jalan utama yaitu Jalan Nusa Indah;
  4. Menghukum Tergugat untuk membongkar tembok sepanjang gang dan bangungan warung yang menghalangi akses keluar masuk secara lasia, bila perlu dengan bantuan aparat kepolisian;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada Para Penggugat sebesar Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), dengan rincian materiil sebagai berikut :
    • Biaya pembuatan akses sementara/tidak permanen pada pekarangan Penggugat III sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);
    • Biaya banten mecaru untuk proses pembersihan pekarangan Penggugat III senilai Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah);

Terhitung sejak putusan diucapkan;

dst....

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak