Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
659/Pid.Sus/2024/PN Dps i made lovi pusnawan,sh Benyamin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 659/Pid.Sus/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2579/N.1.10.3/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1i made lovi pusnawan,sh
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Benyamin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

NO. REG. PERKARA: PDM-349/DENPA.NARKO/07/2024

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama Lengkap

:

BENYAMIN.

Tempat lahir

:

Jakarta.

Umur/tanggal lahir

:

36 Tahun / 14 Mei 1988.

Jenis Kelamin

:

Laki-laki.

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia.

Tempat Tinggal

:

Jalan Muding Indah XIV Nomor 3B, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

KTP: Jalan Gender11 Nomor 291 RT/RW 006/007, Desa/Kelurahan Jatirasa, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat.

A g a m a

:

Kristen.

Pekerjaan

:

Swasta (Disjoki).

Pendidikan

:

SMA (Paket C).

Lain-lain

:

-

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
  • Terdakwa ditangkap oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 17 Mei 2024 sampai dengan 20 Mei 2024.
  • Penangkapan terdakwa diperpajang oleh penyidik (Rutan) sejak tanggal 20 Mei 2024 sampai dengan 23 Mei 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penyidik (Rutan) sejak tanggal 23 Mei 2024 sampai dengan 11 Juni 2024.
  • Penahanan terdakwa diperpanjang oleh Penuntut Umum (Rutan) sejak tanggal 12 Juni 2024 sampai dengan 21 Juli 2024.
  • Terdakwa ditahan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 08 Juli 2024 sampai dengan tanggal 27 Juli 2024.

 

  1. DAKWAAN:

KESATU:

Bahwa terdakwa BENYAMIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di dalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, terdakwa mendapat tugas dari orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja. Kemudian terdakwa mengambil 1 bungkus tas plastik warna merah yang berisi 38 (tiga puluh delapan) plastik klip yang masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja di pinggir jalan di dekat tempat sampah di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kemudian antara tanggal 15 April 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024 terdakwa berhasil menempel 35 (tiga puluh lima) plastik klip yang masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja, sedangkan 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja terdakwa simpan sebagai upah menempel narkotika jenis sabu dari AMANAH. Selain itu terdakwa juga mendapat upah dari AMANAH berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima pada hari Minggu tanggal 28 April 2024.
  • Bahwa selain itu pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA, terdakwa mendapat tugas dari orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengambil 1 plastik klip narkotika jenis sabu yang terbungkus tas plastik berwana hitam dibawah batu di Jalan Gatsu Barat Belakang Mitra 10. Setelah itu terdakwa membawa 1 plastik klip narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kemudian terdakwa memecah 1 plastik klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam) belas plastik klip. Kemudian keesoan harinya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa berhasil menempel 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) paket terdakwa simpan di saku celana terdakwa sebagai upah menempel narkotika jenis sabu dari AMANAH. Selain itu terdakwa juga mendapat upah dari AMANAH berupa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WITA, pada saat terdakwa mau masuk kedalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan kanan terdakwa 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dan ditemukan 1 celana panjang jeans warna biru tergantung di belakang pintu kamar didalam saku kanan belakangnya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening narkotika jenis sabu yang terlilit dengan potongan lakban warna abu-abu, digantungan baju yang berada didalam kamar ditemukan 1 jaket kain warna biru yang di saku dalam sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kresek warna merah, dilantai tepatnya dibawah gantungan baju ditemukan 1 (satu) tas kain warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna abu-abu, 1 (satu) plastik klip berisi pipet warna hijau, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak karton berisikan 1 timbangan elektrik. Pada saat itu terdakwa mengakui kristal bening narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja tersebut adalah upah terdakwa yang diberikan oleh orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH sebagai upah menempelkan kristal bening narkotika jenis sabu dan ganja.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,77 gram dan berat Netto 0,38 gram.
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,77 gram dan berat Netto 0,38 gram (Kode A).
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan batang, biji, daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 33 gram dan berat Netto 31 gram (Kode B1).
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan batang, biji, daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 35 gram dan berat Netto 33 gram (Kode B2).
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan batang, biji, daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 34 gram dan berat Netto 32 gram (Kode B3).

Total keseluruhan narkotika jenis ganja berat bersih 96 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:699/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4728/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 4729/2024/NF s/d 4731/2024/NF berupa batang, biji dan daun kering sepert tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA:

 

PERTAMA:

Bahwa terdakwa BENYAMIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di dalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 April 2024 sekitar Pukul 18.00 WITA, terdakwa mendapat tugas dari orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH untuk mengambil paket narkotika jenis sabu. Kemudian terdakwa mengambil 1 plastik klip narkotika jenis sabu yang terbungkus tas plastik berwana hitam dibawah batu di Jalan Gatsu Barat Belakang Mitra 10. Setelah itu terdakwa membawa 1 plastik klip narkotika jenis sabu tersebut ke dalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kemudian terdakwa memecah 1 plastik klip narkotika jenis sabu tersebut menjadi 16 (enam) belas plastik klip. Kemudian keesoan harinya pada hari Selasa tanggal 30 April 2024 terdakwa berhasil menempel 15 (lima belas) paket narkotika jenis sabu, sedangkan 1 (satu) paket terdakwa simpan di saku celana terdakwa sebagai upah menempel narkotika jenis sabu dari AMANAH. Selain itu terdakwa juga mendapat upah dari AMANAH berupa uang sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima pada hari Kamis tanggal 2 Mei 2024.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WITA, pada saat terdakwa mau masuk kedalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan kanan terdakwa 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dan ditemukan 1 celana panjang jeans warna biru tergantung di belakang pintu kamar didalam saku kanan belakangnya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening narkotuka jenis sabhu yang terlilit dengan potongan lakban warna abu-abu, digantungan baju yang berada didalam kamar ditemukan 1 jaket kain warna biru yang di saku dalam sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kresek warna merah, dilantai tepatnya dibawah gantungan baju ditemukan 1 (satu) tas kain warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna abu-abu, 1 (satu) plastik klip berisi pipet warna hijau, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak karton berisikan 1 timbangan elektrik. Pada saat itu terdakwa mengakui kristal bening narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja tersebut adalah upah terdakwa yang diberikan oleh orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH sebagai upah menempelkan kristal bening narkotika jenis sabu.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,77 gram dan berat Netto 0,38 gram.
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu dengan berat Brutto 0,77 gram dan berat Netto 0,38 gram (Kode A).
  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:699/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4728/2024/NF berupa kristal bening seperti tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Metafetanina dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

DAN

KEDUA:

Bahwa terdakwa BENYAMIN pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekitar Pukul 20.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2024 di dalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan perbuatan sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 14 April 2024 sekitar Pukul 22.00 WITA, terdakwa mendapat tugas dari orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH untuk mengambil paket narkotika jenis Ganja. Kemudian terdakwa mengambil 1 bungkus tas plastik warna merah yang berisi 38 (tiga puluh delapan) plastik klip yang masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja di pinggir jalan di dekat tempat sampah di Jalan Muding Indah, Banjar Muding Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Kemudian antara tanggal 15 April 2024 sampai dengan tanggal 27 April 2024 terdakwa berhasil menempel 35 (tiga puluh lima) plastik klip yang masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja, sedangkan 3 (tiga) plastik klip yang masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja terdakwa simpan sebagai upah menempel narkotika jenis sabu dari AMANAH. Selain itu terdakwa juga mendapat upah dari AMANAH berupa uang sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang terdakwa terima pada hari Minggu tanggal 28 April 2024.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 17 Mei 2024 sekira Pukul 20.00 WITA, pada saat terdakwa mau masuk kedalam kamar rumah nomor 3B di Jalan Muding Indah XIV, Banjar Muding Kaja, Desa/Kelurahan Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian Resor Kota Denpasar. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan ditangan kanan terdakwa 1 (satu) buah HP OPPO warna hitam dan ditemukan 1 celana panjang jeans warna biru tergantung di belakang pintu kamar didalam saku kanan belakangnya ditemukan 1 (satu) plastik klip berisikan kristal bening narkotuka jenis sabhu yang terlilit dengan potongan lakban warna abu-abu, digantungan baju yang berada didalam kamar ditemukan 1 jaket kain warna biru yang di saku dalam sebelah kiri ditemukan 3 (tiga) plastik klip masing-masing berisi batang, biji, daun kering narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kresek warna merah, dilantai tepatnya dibawah gantungan baju ditemukan 1 (satu) tas kain warna putih yang didalamnya berisikan 1 (satu) bendel plastik klip kosong, 1 (satu) lakban warna abu-abu, 1 (satu) plastik klip berisi pipet warna hijau, 1 (satu) korek api gas, 1 (satu) kotak karton berisikan 1 timbangan elektrik. Pada saat itu terdakwa mengakui kristal bening narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja tersebut adalah upah terdakwa yang diberikan oleh orang yang menurut terdakwa bernama AMANAH sebagai upah menempelkan kristal bening narkotika jenis ganja.
  • Bahwa setelah dilakukan penimbangan didapatkan berat:
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan batang, biji, daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 33 gram dan berat Netto 31 gram (Kode B1).
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan batang, biji, daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 35 gram dan berat Netto 33 gram (Kode B2).
  • 1 (satu) plastik klip yang berisikan batang, biji, daun kering narkotika jenis Ganja dengan berat Brutto 34 gram dan berat Netto 32 gram (Kode B3).

Total keseluruhan narkotika jenis ganja berat bersih 96 gram.

  • Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan oleh Bidang Laboratorium Forensik Kepolisaian Daerah Bali sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Nomor LAB:699/NNF/2024 tanggal 21 Mei 2024 menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor:
  1. 4729/2024/NF s/d 4731/2024/NF berupa batang, biji dan daun kering sepert tersebut dalam I. adalah benar mengandung sediaan Ganja dan terdaftar dalam narkotika Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
  • Bahwa terdakwa menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang / Departemen Kesehatan RI dan bukan digunakan untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun pengobatan.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya