Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2024/PN Dps PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA MENGWI 1.i nyoman gede sudarwa
2.ni made rai suparmi
3.i nyoman sudarma
4.ni nyoman ramba
Pencabutan Perkara
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2024/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT NUSAMBA MENGWI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1i nyoman gede sudarwa
2ni made rai suparmi
3i nyoman sudarma
4ni nyoman ramba
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 169.531.871,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penguggat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) kepada Penggugat :
  3. Menghukum Tergugat  I, II, III dan IV untuk membayar lunas dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya ( pokok, bunga, sisa baki debet dan denda ) kepada penggugat sebesar Rp.169.531.871, - (Seratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh satu  ribu delapan ratus tujuh puluh satu Rupiah  )
  4. Apabila tergugat I, II, III dan IV tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit ( pokok, bunga, sisa Baki debet  dan denda ) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM  No 1882/Mengwi yang terletak di Desa Mengwi, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten  Daerah Tingkat II Badung,  atas nama I Nyoman Sudarma. Dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar  untuk dilakukan eksekusi  jaminan kredit atau agunan kredit
  5. Memerintahkan kepada tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang menempati Obyek Agunan /jaminan kepemilikan SHM  No 1882/Mengwi yang terletak di Desa Mengwi, Kecamatan  Mengwi, Kabupaten  Daerah Tingkat II Badung,  atas nama I Nyoman Sudarma untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
  6. Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak