Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penguggat seluruhnya.
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat ( Wanprestasi atau Perbuatan Melawan Hukum ) kepada Penggugat :
- Menghukum Tergugat I, II, III dan IV untuk membayar lunas dan tanpa syarat seluruh sisa pinjaman atau kreditnya ( pokok, bunga, sisa baki debet dan denda ) kepada penggugat sebesar Rp.169.531.871, - (Seratus enam puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tujuh puluh satu Rupiah )
- Apabila tergugat I, II, III dan IV tidak melunasi seluruh sisa pinjaman kredit ( pokok, bunga, sisa Baki debet dan denda ) secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM No 1882/Mengwi yang terletak di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, atas nama I Nyoman Sudarma. Dimohonkan kepada Ketua Pengadilan Negeri Denpasar untuk dilakukan eksekusi jaminan kredit atau agunan kredit
- Memerintahkan kepada tergugat I, II, III dan IV atau siapa saja yang menempati Obyek Agunan /jaminan kepemilikan SHM No 1882/Mengwi yang terletak di Desa Mengwi, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Daerah Tingkat II Badung, atas nama I Nyoman Sudarma untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|