Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI
KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR
Jl. PB Sudirman No.3 Denpasar
Telp. (0361) 221999, Fax. (0361) 236594, www.kejaridenpasar.go.id
“UNTUK KEADILAN” P - 29
SURAT DAKWAAN
NO. REG. : PDS-04/DENPA/10/2024
- IDENTITAS TERDAKWA
Nama lengkap
|
:
|
SISKA SUZANA DARMAWAN
|
Tempat lahir
|
:
|
Cirebon
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
41 tahun / 7 November 1982
|
Jenis kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jalan Mertajaya Gang IV Nomor 4 Denpasar, Banjar/Lingkungan Mertajaya, Kelurahan/Desa Pemecutan, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali
|
Agama
|
:
|
Kristen
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta (Direktur LSP-PBI Tahun 2015)
|
Pendidikan
|
:
|
D1
|
- PENAHANAN
|
Penyidik melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 7 Juni 2024 sampai dengan tanggal 26 Juni 2024
Diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 27 Juni 2024 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2024
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 6 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 4 September 2024
Diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 5 September 2024 sampai dengan tanggal 4 Oktober 2024
|
|
Penuntut Umum melakukan penahanan terhadap Terdakwa di Rumah Tahanan Negara sejak tanggal 03 Oktober 2024 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024
|
- DAKWAAN
PRIMAIR :
----------- Bahwa terdakwa SISKA SUZANA DARMAWAN, selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) bersama dengan Ir. SUMARNA FATHULBARI ABDURAHMAN, M.Sc (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) masa jabatan tahun 2011-2016 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 176/M tanggal 19 Oktober 2014 selanjutnya sejak tanggal 31 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 40/M tanggal 12 Juli 2016 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan keanggotaan BNSP yang baru, pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di Jalan Dewi Madri X Nomor 3 Dusun Sebudi Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yakni Terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI telah menerima Sertifikat Lisensi dari Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebelum dilakukan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi pada point 5.8 terkait Penyaksian Uji Kompetensi dan Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 95/BNSP/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman BNSP 602 Rev. 1 – 2011; telah melaksanakan uji kompetensi PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang seharusnya dilakukan sebanyak 750 paket, namun dalam pelaksanaannya uji kompetensi dilakukan sebanyak 737 paket, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB II Huruf D Angka 9 dan BAB III Huruf B Tabel 2 Nomor 5; telah menyusun Laporan Pelaksanaan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 berdasarkan bukti-bukti pelaksanaan uji kompetensi dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sebenarnya dimana hal tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN Pasal 39 ayat (1); Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB I Huruf E Angka 2; dan SPK Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 Pasal 4 ayat 1, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 3.261.218.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan memperkaya Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc sebesar Rp 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.881.218.000,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Dengan Sumber Anggaran APBN-P Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2015 Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabuoaten/Kota di Bali Nomor 01/LHP/XXI/01/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen dengan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, selain itu BNSP juga dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi kepada LSP ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP ;
- Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya tersebut BNSP melalui sekretariat BNSP mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI (Dirjen Binalattas) dengan mekanisme pengusulan anggaran oleh sekretariat BNSP kepada satuan kerja diatasnya yakni Direktorat Jenderal Binalattas Kemenaker RI, yang pada tahun 2015 BNSP mendapatkan tambahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp. 201.876.054.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dialokasikan salah satunya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi (APBN-P) sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) termasuk didalamnya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) sebesar Rp. 66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang dilakukan oleh BNSP untuk tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 yang disusun berdasarkan hasil rapat pleno anggota BNSP tanggal 29 Juni 2015 kemudian ditandatangani oleh Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP, yang mana pedoman teknis tersebut merupakan pedoman untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja termasuk PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang anggarannya sebesar Rp. 66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBN-P TA 2015;
- Bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 didalamnya juga mengatur mengenai mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja/pelaksana kegiatan sertifikasi serta jadwal pelaksanaan PSKK Tahun 2015 mulai dari proses sosialiasi, pendaftaran, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran hasil pekerjaan. Adapun mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja/pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja sektor prioritas (PSKK) beserta jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a. BNSP mengundang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP, Industri 12 prioritas MEA, dan Lemdiklat untuk melaksanakan sosialisasi terkait pedoman PSKK tahun 2015, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 10 Juli 2015.
b. LSP yang mendapat undangan mendaftar ke BNSP dan mengisi formulir pendaftaran, kemudian LSP mengambil Pedoman Teknis PSKK dan LSP mempelajari Pedoman Teknis PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2015.
c. BNSP memberikan kesempatan LSP untuk:
1. Mencari langsung calon peserta sertifikasi yang berasal dari industri manufaktur dan industri jasa diluar 12 sektor prioritas MEA 2015;
2. Menghubungi lembaga diklat/BLK untuk mengikutsertakan peserta diklat/BLK mengikuti program sertifikasi melalui uji kompetensi;
3. Melakukan koordinasi dengan KSS 12 sektor prioritas MEA 2015.
Waktu pelaksanaan tanggal 18 s/d 21 Agustus 2015.
d. LSP terlisensi BNSP yang telah mendapatkan calon peserta untuk kegiatan PSKK mengajukan Proposal Pelaksanaan Sertifikasi kepada Ketua BNSP sesuai dengan Pedoman Teknis PSKK tahun 2015 melalui Sekretariat BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 5 September 2015.
e. Sekretariat BNSP melakukan verifikasi kelengkapan Proposal PSKK yang diajukan oleh LSP, apabila terdapat proposal yang belum lengkap maka proposal tersebut dikembalikan, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.
f. Setelah Proposal dinyatakan lengkap oleh Sekretariat BNSP, kemudian BNSP mengundang LSP untuk mempresentasikan proposal PSKK tersebut untuk dilakukan evaluasi proposal terkait kelayakan administrasi, teknis, dan harga/biaya oleh Tim Evaluasi Proposal, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.
g. Tim Evaluasi Proposal menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pleno BNSP untuk Penetapan Kuota Paket, Peserta Sertifikasi dan Pengesahan penyelenggaraan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 15 September 2015.
h. Penetapan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran BNSP untuk diproses surat perjanjian kerjanya dengan mengundang LSP untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.
i. Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk sebagai pelaksana PSKK wajib menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja antara KPA/PPK BNSP dengan Ketua LSP, waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.
j. Setelah Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani, KPA/PPK BNSP mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada LSP Pelaksana PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 21 September 2015.
k. LSP pelaksana PSKK wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan SPK yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 22 September 2015 s/d 30 November 2015.
l. Laporan pertanggungjawaban pekerjaan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 1 Oktober s/d 5 Desember 2015.
m. Pembayaran kegiatan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 12 Oktober s/d 15 Desember 2015.
Selain itu dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 juga mengatur bahwa LSP yang dapat mengajukan proposal PSKK dan dapat mengikuti kegiatan PSKK adalah LSP yang sudah memiliki lisensi dari BNSP.
- Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) berdiri sejak tanggal 15 Mei 2014 sedangkan terdakwa Siska Suzana Darmawan diangkat sebagai Direktur LSP-PBI sejak tanggal 1 Juli 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/LSP-PBI/SK/DP/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Drs. I Made Juana, MM selaku Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali, selanjutnya LSP-PBI baru mendapatkan Lisensi dari BNSP berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia;
- Bahwa LSP-PBI yang belum melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP (witness) sebagai syarat untuk mendapatkan Serifikat Lisensi dari BNSP sebagaimana Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang diberi tata nama Pedoman BNSP 208 pada poin 5.8 Penyaksian Uji Kompetensi, namun Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc yang menjabat sebagai Ketua BNSP tetap memberikan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-IDE tanggal 31 Agustus 2015 kepada LSP-PBI, sehingga LSP PBI dapat mengikuti tahapan kegiatan sosialisasi paket pekerjaan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Tahun 2015 dari BNSP;
- Bahwa setelah mengikuti kegiatan sosialisasi, terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI bersama dengan saksi Drs. I Made Juana, M.M., mengajukan proposal permohonan bantuan anggaran pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas MEA 2015 dengan melampirkan daftar nama calon peserta uji kompetensi yang ditujukan kepada Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP, namun proposalnya diserahkan di sekretariat BNSP;
- Bahwa setelah mengajukan proposal, selanjutnya LSP-PBI diundang kembali untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan, dan pada saat itu terdakwa selaku Direktur LSP-PBI didampingi oleh saksi Drs. I Made Juana, M.M., saksi Agung Sudarsana (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali), saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar) dan saksi Andyka Putra Gotama berangkat ke Kantor BNSP untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan oleh LSP-PBI;
- Bahwa setelah tahapan presentasi selesai dilaksanakan, Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 oleh Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP dan untuk itu LSP-PBI diundang kembali oleh BNSP untuk melakukan penandatangan kontrak pekerjaan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 46 (empat puluh enam) hari kalender yang dimulai dari tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015 dengan jumlah skema sertifikasi sebanyak 29 skema dan jumlah paket pekerjaan 750 paket serta jumlah asesi per paket yakni 20 orang dengan total jumlah asesi keseluruhan yakni 15.000 asesi dengan nilai pekerjaan senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Bahwa pada saat itu juga diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-Pariwisata Bali Indonesia;
- Bahwa walaupun tahapan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Tahun 2015 sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan tahapan pendaftaran maupun pengambilan dokumen PSKK sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan 15 Agustus 2015 sebagaimana yang tetuang dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 sedangkan LSP-PBI baru mendapatkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-ID, tanggal 31 Agustus 2015, namun karena adanya peran Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP maka terdakwa Siska Zusana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI dapat mengajukan proposal pelaksanaan PSKK kepada BNSP yang pada akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015;
- Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut :
No.
|
Skema Sertifikasi
|
Jumlah Paket
|
Jumlah Asesi
|
Harga Per Paket
(Rp)
|
Jumlah Harga
(Rp)
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
f = d x e
|
1.
|
Front Office Manager
|
13
|
260
|
8.900.000,00
|
115.700.000,00
|
2.
|
Front Office Supervisor
|
27
|
540
|
8.900.000,00
|
240.300.000,00
|
3
|
Receptionist
|
35
|
700
|
8.900.000,00
|
311.500.000,00
|
4
|
Telephone Operator
|
5
|
100
|
8.900.000,00
|
44.500.000,00
|
5
|
Bell Boy
|
15
|
300
|
8.900.000,00
|
133.500.000,00
|
6
|
Executive Housekeper
|
16
|
320
|
8.900.000,00
|
142.400.000,00
|
7
|
Loundry Manager
|
9
|
180
|
8.900.000,00
|
80.100.000,00
|
8
|
Flour Supervisor
|
15
|
300
|
8.900.000,00
|
133.500.000,00
|
9
|
Loundry Attendant
|
18
|
360
|
8.900.000,00
|
160.200.000,00
|
10
|
Room Attendant
|
66
|
1.320
|
8.900.000,00
|
587.400.000,00
|
11
|
Public Area Cleaner
|
54
|
1.080
|
8.900.000,00
|
480.600.000,00
|
12
|
Executive Chef
|
5
|
100
|
8.900.000,00
|
44.500.000,00
|
13
|
Demi Chef
|
48
|
960
|
8.900.000,00
|
427.200.000,00
|
14
|
Commis Chef
|
20
|
400
|
8.900.000,00
|
178.000.000,00
|
15
|
Chef de Partie
|
7
|
140
|
8.900.000,00
|
62.300.000,00
|
16
|
Commis Pastry
|
15
|
300
|
8.900.000,00
|
133.500.000,00
|
17
|
Baker
|
9
|
180
|
8.900.000,00
|
80.100.000,00
|
18
|
Butcher
|
12
|
240
|
8.900.000,00
|
106.800.000,00
|
19
|
F & B Director
|
2
|
40
|
8.900.000,00
|
17.800.000,00
|
20
|
F & B Outlet Manager
|
8
|
160
|
8.900.000,00
|
71.200.000,00
|
21
|
Head Waiter
|
18
|
360
|
8.900.000,00
|
160.200.000,00
|
22
|
Bartender
|
27
|
540
|
8.900.000,00
|
240.300.000,00
|
23
|
Waiter
|
85
|
1.700
|
8.900.000,00
|
756.500.000,00
|
24
|
Certificate II in Food Production (Cookery)
|
27
|
540
|
8.900.000,00
|
240.300.000,00
|
25
|
Certificate II in Housekeeping
|
140
|
2.800
|
8.900.000,00
|
1.246.000.000,00
|
26
|
Certificate III in Food and Beverage Service (Waiting)
|
21
|
420
|
8.900.000,00
|
186.900.000,00
|
27
|
Certificate III in Food and Beverage Service (Beverages)
|
6
|
120
|
8.900.000,00
|
53.400.000,00
|
28
|
Certificate III in Food Production (Cookery)
|
18
|
360
|
8.900.000,00
|
160.200.000,00
|
29
|
Certificate III in Front Office
|
9
|
180
|
8.900.000,00
|
80.100.000,00
|
|
Total
|
750
|
|
|
6.675.000.000,00
|
- Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia tidak dapat menyelesaikan item pekerjaan sampai dengan batas waktu yang diatur dalam Surat Perjanjian Kerja dan Surat Perintah Mulai Kerja tersebut, akan tetapi terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI tetap memerintahkan saksi Andyka Putra Gotama untuk membuat laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dengan menggunakan data yang diberikan oleh dari Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., selaku Kepala Dinas Ketenaga Kabupaten Gianyar yang mana dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan serta laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut didalamnya meliputi biaya konsumsi penyelenggaraan uji, penggandaan bahan/materi, alat tulis kantor, honor asesor dan transportasi penyelenggaraan dengan data yang tidak sebenarnya seolah-olah seluruh paket pekerjaan telah selesai dilaksanakan tepat waktu dan sesuai dengan yang tertuang dalam perjanjian;
- Bahwa terdakwa kemudian mengirimkan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Serktor Prioritas tahun 2015 tersebut ke sekretariat BNSP untuk diteruskan kepada Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP dan disertai dengan tagihan dari LSP-PBI atas pelaksanaan paket kegiatan pekerjaan PSKK 12 Sektor Prioritas MEA-BNSP TA 2015 dengan surat nomor: 099/LSP-PBI/XI/2015, tanggal 8 Desember 2015 perihal tagihan paket Kontrak PSKK 12 Sektor Prioritas MEA-BNSP TA 2015 senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Bahwa dalam laporan akhir pelaksanaan kegiatan dan pertanggungjawaban keuangan yang disampaikan oleh terdakwa selaku direktur LSP-PBI kepada pihak BNSP sebagai dasar permohonan pembayaran prestasi kerja menggunakan data yang tidak sebenarnya, yakni diantaranya :
- untuk pertanggungjawaban penyediaan alat tulis kantor dan penggandaan materi kegiatan, dalam laporan pertanggungjawaban kegiatan tersebut terdakwa meminjam stempel perusahaan Indo Prima dan memalsukan tanda tangan I Nyoman Sudiana selaku pemilik Indo Prima, sedangkan untuk lampiran pendukung pertanggungjawaban belanja konsumsi kegiatan uji kompentensi terdakwa memalsukan stempel UD Merta Sari padahal LSP-PBI tidak pernah kerja sama dengan Perusahaan Indo Prima maupun dengan UD Merta Sari.
b. untuk pertanggungjawaban biaya transportasi penyelenggaraan kegiatan senilai Rp.220.000,00 (dua ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 2 (dua) orang per paketnya masing-masing atas nama saksi Anak Agung Ambara Putra dan saksi Made Arnawa, terdakwa telah menyuruh saksi Anak Agung Ambara Putra dan saksi Made Arnawa untuk menandatangani bukti penerimaan uang transportasi padahal kedua orang yang nama tercantum di dalam laporan pertanggungjawaban tersebut tidak pernah menerima uang transportasi terkait kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabupaten/Kota se-Bali dengan anggaran yang bersumber dari APBN-P Tahun Anggaran 2015.
c. beberapa tempat usaha yang dijadikan tempat uji komptensi (TUK) yang diselenggarakan oleh LSP-PBI diantaranya Bidadari Private Villa, Camplung Sari Hotel, Ladera Villa Ubud, Nomad Restaurant, Sri Ratih Cottage, Ubud Sari Health Resort dan Mara River, ternyata LSP-PBI tidak pernah melakukan pembagian konsumsi, alat tulis kantor dan bahan uji kepada para peserta uji kompetensi (asesi), melainkan disediakan sendiri oleh tempat uji kompetensi tanpa pernah mendapat kompensasi/pembayaran pengganti dari pihak LSP-PBI selaku penyelenggara sertifikasi;
d. terdapat beberapa asesor diantaranya I Nyoman Gunastra, I Nyoman Satria Utama, Nararya Narottama, Putu Steven Eka Putra, Gusti Ngurah Joko Adinegara, Irma Rahyuda, Sidhi Bayu Turker dan I Wayan Surdana yang tidak pernah menandatangani dokumen daftar hadir asesor, daftar penerima konsumsi, berita acara asesmen/uji kompetensi dan juga tanda terima honor tim asesor namun dalam dokumen tersebut menjadi bagian dari laporan pelaksanaan PSKK Sektor Prioritas yang disampaikan LPS-PBI;
- Bahwa laporan akhir pelaksanaan Kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Tahun 2015 dan laporan pertanggungjawaban keuangan tersebut kemudian dilakukan validasi dan verifikasi oleh tim verifikasi hasil pekerjaan untuk dilakukan pembayaran dan setelah itu BNSP melakukan pembayaran atas tagihan LSP-PBI untuk pelaksanaan pekerjaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Sektor Prioritas TA 2015 berdasarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor 151821301041590 tanggal 29 Desember 2015 senilai Rp.5.973.750.000,00 (lima milar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak senilai Rp.701.250.000,00 (tujuh ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer ke rekening BRI No: 0017.01.002214.30.1, atas nama LSP PARIWISATA BALI INDONESIA;
- Bahwa setelah menerima uang dari BNSP melalui rekening BRI LSP-PBI kemudian terdakwa Siska Suzana Darmawan mencairkan uang tersebut dengan cara diambil secara cash dan juga ada yang ditransfer ke rekening suaminya atas nama Gunawan Wijaya, yang selanjutnya uang tersebut ada yang diserahkan kepada Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc sebesar Rp.620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah) yang diserahkan secara bertahap yakni :
- Melakukan penyerahan secara tunai pada sekitar bulan Januari 2016 bertempat di Pacifik Palace Jakarta sebesar Rp.500.000.000.00 (lima ratus juta rupiah);
- Melakukan transfer dari rekening bank BNI dan bank BCA milik Gunawan Wijaya masing-masing pada tanggal :
- Pada tanggal 3 Oktober 2016 mentransfer sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening BNI nomor 032345777
- Pada tanggal 7 Oktober 2016 mentransfer sebesar Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dari rekening BNI nomor 032345777
- Pada tanggal 23 November 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0401696805
- Pada tanggal 25 November 2016 sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dari rekening BCA nomor 0401696805
- Bahwa terdakwa Siska Suzana Darmawan menyerahkan uang sebesar Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) kepada Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP karena Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc meminta imbalan sebesar 10?ri nilai paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang dikerjakan LSP-PBI dan atas permintaan tersebut terdakwa Siska Suzana Darmawan kemudian menyampaikannya kepada saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M., dan saksi Drs. I Made Juana, M.M., yang saat itu sedang bersama terdakwa, yang direspon oleh saksi Drs. I Gede Widarma Suharta, M.M. bahwa hal tersebut masih wajar dan hal tersebut juga atas sepengetahuan saksi Drs. I Made Juana, M.M., sedangkan permintaan uang sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) oleh Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc kepada terdakwa dengan alasan untuk keperluan untuk pernikahan anaknya;
- Bahwa atas pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang dilakukan oleh terdakwa selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, namun terdakwa telah menerima pembayaran penuh atas pelaksanaan 750 paket uji kompetensi tersebut senilai Rp.5.973.750.000,0 (lima milar sembilan ratus tujuh puluh tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setelah dikurangi pajak senilai Rp.701.250.000,00 (tujuh ratus satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) padahal berdasarkan hasil perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan yang dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara, nilai pekerjaan yang dilaksanakan oleh LSP-PBI hanya sebesar Rp.2.092.532.000,00 (dua miliar sembilan puluh dua juta lima ratus tiga puluh dua ribu rupiah) dengan uraian :
- Konsumsi Penyelenggaraan Uji : Rp. 88.500.000,00
- Bahan uji : Rp. 876.150.000,00
- Penggandaan Bahan/Materi : Rp. 206.360.000,00
- Alat Tulis Kantor (ATK) : Rp. 53.400.000,00
- Honor Asesor : Rp. 868.122.000,00
- Transportasi Penyelenggara : Rp. 0
- Jumlah : Rp. 2.092.532.000,00
- Bahwa dari pelaksanaan kegiatan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang tidak sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 tersebut, terdakwa selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia bersama dengan Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc telah memperoleh penambahan kekayaan yang tidak sah masing-masing memperkaya terdakwa sebesar Rp.3.261.218.000,00 (tiga milyar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan memperkaya Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc sebesar Rp.620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah);
- Bahwa perbuatan Terdakwa Siska Suzana Darmawan bersama dengan Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc, tersebut telah bertentangan dengan :
- Peraturan BNSP tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi Angka 5.8 Penyaksian Uji Kompetensi Poin 5.8.1, 5.8.2, dan 5.8.3;
- Keputusan BNSP Nomor 95/BNSP/VIII/2011 tentang Pedoman BNSP 602 REV. 1 – 2011
- Peraturan Tata Tertib Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi Pasal 13 Ayat (6);
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Penyelenggara Negara di Kementerian Ketenagakerjaan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (2).
- SPK Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 Pasal 1 ayat (1), Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 ayat (1);
- Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB II Huruf D Angka 9 dan BAB III Huruf B Tabel 2 Nomor 5.
- PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN Pasal 39 ayat (1); Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB I Huruf E Angka 2;
- SPK Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 Pasal 4 ayat 1.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc tersebut telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.881.218.000,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Dengan Sumber Anggaran APBN-P Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2015 Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabuoaten/Kota di Bali Nomor 01/LHP/XXI/01/2024 tanggal 24 Januari 2024 dengan uraian sebagai berikut :
No.
|
Uraian
|
Nominal (Rp)
|
Jumlah (Rp)
|
I
|
Pembayaran bersih
|
|
5.973.750.000,00
|
|
Pembayaran 100%
|
6.675.000.000,00
|
|
|
Pajak-pajak
|
(701.250.000,00)
|
|
II
|
Hasil pekerjaan yang dilaksanakan LSP-PBI
|
|
2.092.532.000,00
|
|
Konsumsi Penyelenggaraan Uji
|
88.500.000,00
|
|
|
Bahan uji
|
876.150.000,00
|
|
|
Penggandaan Bahan/Materi
|
206.360.000,00
|
|
|
Alat Tulis Kantor (ATK)
|
53.400.000,00
|
|
|
Honor Asesor
|
868.122.000,00
|
|
Kerugian Keuangan Negara (Jumlah I – Jumlah II)
|
3.881.216.000,00
|
------- Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -------------------
SUBSIDAIR :
----------- Bahwa terdakwa SISKA SUZANA DARMAWAN, selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) bersama dengan Ir. SUMARNA FATHULBARI ABDURAHMAN, M.Sc (dilakukan penuntutan secara terpisah) selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) masa jabatan tahun 2011-2016 yang diangkat berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 176/M tanggal 19 Oktober 2014 selanjutnya sejak tanggal 31 Mei 2016 berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 40/M tanggal 12 Juli 2016 diperpanjang masa jabatannya sampai dengan ditetapkannya Keputusan Presiden mengenai pengangkatan keanggotaan BNSP yang baru, pada sekitar bulan Agustus 2015 sampai dengan bulan Nopember 2016 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2015 dan tahun 2016, bertempat di Jalan Dewi Madri X Nomor 3 Dusun Sebudi Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu menguntungkan diri terdakwa sebesar Rp 3.261.218.000,00 (tiga miliar dua ratus enam puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) dan menguntungkan Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc sebesar Rp 620.000.000,00 (enam ratus dua puluh juta rupiah), dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yakni Terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI telah menerima Sertifikat Lisensi dari Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebelum dilakukan uji kompetensi yang pertama dengan pengamatan langsung dari BNSP dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor : 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi pada point 5.8 terkait Penyaksian Uji Kompetensi dan Keputusan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor 95/BNSP/VIII/2011 tanggal 15 Agustus 2011 tentang Pedoman BNSP 602 Rev. 1 – 2011; telah melaksanakan uji kompetensi PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 tidak sesuai dengan yang diperjanjikan dalam Surat Perjanjian Kerja Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015 tanggal 15 Oktober 2015 yang seharusnya dilakukan sebanyak 750 paket, namun dalam pelaksanaannya uji kompetensi dilakukan sebanyak 737 paket, dimana hal tersebut bertentangan dengan Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB II Huruf D Angka 9 dan BAB III Huruf B Tabel 2 Nomor 5; telah menyusun Laporan Pelaksanaan PSKK Sektor Prioritas tahun 2015 berdasarkan bukti-bukti pelaksanaan uji kompetensi dan pertanggungjawaban keuangan yang tidak sebenarnya dimana hal tersebut tidak sesuai dengan PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam rangka Pelaksanaan APBN Pasal 39 ayat (1); Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 BAB I Huruf E Angka 2; dan SPK Nomor K.57/PPK/SETBNSP/X/2015 Pasal 4 ayat 1, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp.3.881.218.000,00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh satu juta dua ratus delapan belas ribu rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Dengan Sumber Anggaran APBN-P Badan Nasional Sertifikasi Profesi Kementerian Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2015 Yang Dilaksanakan Oleh Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) di Kabuoaten/Kota di Bali Nomor 01/LHP/XXI/01/2024 tanggal 24 Januari 2024, dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan amanat Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi dibentuk Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang independen dengan tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja, selain itu BNSP juga dapat memberikan lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja yang ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian lisensi kepada LSP ditetapkan lebih lanjut oleh BNSP ;
- Bahwa untuk menjalankan tugas dan fungsinya tersebut BNSP melalui sekretariat BNSP mengelola anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Direktorat Jenderal Pembinaan, Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja RI (Dirjen Binalattas) dengan mekanisme pengusulan anggaran oleh sekretariat BNSP kepada satuan kerja diatasnya yakni Direktorat Jenderal Binalattas Kemenaker RI, yang pada tahun 2015 BNSP mendapatkan tambahan anggaran dalam APBN-P Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.201.876.054.000,00 (dua ratus satu miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta lima puluh empat ribu rupiah) yang dialokasikan salah satunya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi (APBN-P) sebesar Rp. 120.000.000.000,- (seratus dua puluh miliar rupiah) termasuk didalamnya untuk kegiatan Pelaksanaan Sertifikasi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) sebesar Rp.66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
- Bahwa kegiatan sertifikasi kompetensi profesi yang dilakukan oleh BNSP untuk tahun 2015 dilaksanakan dengan mengacu pada Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Anggaran APBN Tahun 2015 yang disusun berdasarkan hasil rapat pleno anggota BNSP tanggal 29 Juni 2015 kemudian ditandatangani oleh Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP, yang mana pedoman teknis tersebut merupakan pedoman untuk melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja termasuk PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 yang anggarannya sebesar Rp.66.509.270.000,00 (enam puluh enam miliar lima ratus sembilan juta dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) bersumber dari APBN-P TA 2015;
- Bahwa Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 didalamnya juga mengatur mengenai mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja/pelaksana kegiatan sertifikasi serta jadwal pelaksanaan PSKK Tahun 2015 mulai dari proses sosialiasi, pendaftaran, pelaksanaan pekerjaan, pelaporan hasil pelaksanaan pekerjaan sampai dengan proses pembayaran hasil pekerjaan. Adapun mekanisme/prosedur pemilihan LSP selaku mitra kerja/pelaksana kegiatan sertifikasi kompetensi kerja sektor prioritas (PSKK) beserta jadwal pelaksanaannya adalah sebagai berikut:
a. BNSP mengundang Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi BNSP, Industri 12 prioritas MEA, dan Lemdiklat untuk melaksanakan sosialisasi terkait pedoman PSKK tahun 2015, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 10 Juli 2015.
b. LSP yang mendapat undangan mendaftar ke BNSP dan mengisi formulir pendaftaran, kemudian LSP mengambil Pedoman Teknis PSKK dan LSP mempelajari Pedoman Teknis PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 13 Juli s/d 15 Agustus 2015.
c. BNSP memberikan kesempatan LSP untuk:
1. Mencari langsung calon peserta sertifikasi yang berasal dari industri manufaktur dan industri jasa diluar 12 sektor prioritas MEA 2015;
2. Menghubungi lembaga diklat/BLK untuk mengikutsertakan peserta diklat/BLK mengikuti program sertifikasi melalui uji kompetensi;
3. Melakukan koordinasi dengan KSS 12 sektor prioritas MEA 2015.
Waktu pelaksanaan tanggal 18 s/d 21 Agustus 2015.
d. LSP terlisensi BNSP yang telah mendapatkan calon peserta untuk kegiatan PSKK mengajukan Proposal Pelaksanaan Sertifikasi kepada Ketua BNSP sesuai dengan Pedoman Teknis PSKK tahun 2015 melalui Sekretariat BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 1 s/d 5 September 2015.
e. Sekretariat BNSP melakukan verifikasi kelengkapan Proposal PSKK yang diajukan oleh LSP, apabila terdapat proposal yang belum lengkap maka proposal tersebut dikembalikan, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.
f. Setelah Proposal dinyatakan lengkap oleh Sekretariat BNSP, kemudian BNSP mengundang LSP untuk mempresentasikan proposal PSKK tersebut untuk dilakukan evaluasi proposal terkait kelayakan administrasi, teknis, dan harga/biaya oleh Tim Evaluasi Proposal, waktu pelaksanaan tanggal 7 s/d 12 September 2015.
g. Tim Evaluasi Proposal menyampaikan hasil penilaian proposal kepada Pleno BNSP untuk Penetapan Kuota Paket, Peserta Sertifikasi dan Pengesahan penyelenggaraan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 15 September 2015.
h. Penetapan selanjutnya disampaikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran BNSP untuk diproses surat perjanjian kerjanya dengan mengundang LSP untuk penandatanganan Surat Perjanjian Kerja (SPK), waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.
i. Bagi Lembaga Sertifikasi Profesi yang ditunjuk sebagai pelaksana PSKK wajib menandatangani Surat Perjanjian Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja antara KPA/PPK BNSP dengan Ketua LSP, waktu pelaksanaan tanggal 16 s/d 19 September 2015.
j. Setelah Surat Perjanjian Kerja (SPK) ditandatangani, KPA/PPK BNSP mengeluarkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) kepada LSP Pelaksana PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 21 September 2015.
k. LSP pelaksana PSKK wajib melaksanakan kegiatan sesuai dengan SPK yang telah ditetapkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran BNSP, waktu pelaksanaan tanggal 22 September 2015 s/d 30 November 2015.
l. Laporan pertanggungjawaban pekerjaan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 1 Oktober s/d 5 Desember 2015.
m. Pembayaran kegiatan PSKK, waktu pelaksanaan tanggal 12 Oktober s/d 15 Desember 2015.
Selain itu dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 juga mengatur bahwa LSP yang dapat mengajukan proposal PSKK dan dapat mengikuti kegiatan PSKK adalah LSP yang sudah memiliki lisensi dari BNSP.
- Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) berdiri sejak tanggal 15 Mei 2014 sedangkan terdakwa Siska Suzana Darmawan diangkat sebagai Direktur LSP-PBI sejak tanggal 1 Juli 2015 berdasarkan Surat Keputusan Nomor :001/LSP-PBI/SK/DP/VII/2015 tanggal 1 Juli 2015 yang ditandatangani oleh Drs. I Made Juana, MM selaku Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali dengan tugas sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Anggaran Rumah Tangga Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia (LSP-PBI) adalah :
- Memimpin dan mengawasi pekerjaan dari pengurus lainnya dan pelaksana;
- Mengawasi pelaksanaan Anggaran Dasar dan Anggaran Tumah Tangga serta segala keputusan raot baik Pengurus, Anggota dan Pengelola;
- Memimpin rapat pengurus dan rapat lainnya, dan jika berhalangan hadir merekomendasikannya kepada pengurus lainnya;
- Mewakili LSP keluar, terutama dalam hubungannya dengan pemerintah;
- Menandatangani daftar Anggota dan daftar Pengurus;
- Menandatangi surat-surat;
- Menandatangani kwitansi dan pengambilan uang atau cek;
Sedangkan kewenangan terdakwa selaku Direktur LSP-PBI salah satunya adalah bertindak untuk dan atas nama Pengurus dalam rangka menjalankan usaha sebagaimana ketentuan Pasal 26 Anggaran Rumah Tangga LPS-PBI;
- Bahwa selanjutnya LSP-PBI baru mendapatkan Lisensi dari BNSP berdasarkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia dan belum melakukan tahapan penyaksian uji kompetensi yang pertama oleh BNSP (witness) sebagai syarat untuk mendapatkan Serifikat Lisensi dari BNSP sebagaimana Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 3/BNSP/III/2014 tentang Pedoman Ketentuan Umum Lisensi Lembaga Sertifikasi Profesi atau yang diberi tata nama Pedoman BNSP 208 pada poin 5.8 Penyaksian Uji Kompetensi, namun Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc yang menjabat sebagai Ketua BNSP berdasarkan kewenangan yang dimilikinya tetap memberikan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-IDE tanggal 31 Agustus 2015 kepada LSP-PBI, sehingga LSP PBI dapat mengikuti tahapan kegiatan sosialisasi paket pekerjaan Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) Tahun 2015 dari BNSP;
- Bahwa setelah mengikuti kegiatan sosialisasi, terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI bersama dengan saksi Drs. I Made Juana MM mengajukan proposal permohonan bantuan anggaran pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas MEA 2015 dengan melampirkan daftar nama calon peserta uji kompetensi yang ditujukan kepada Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP, namun proposalnya diserahkan di sekretariat BNSP;
- Bahwa setelah mengajukan proposal, selanjutnya LSP-PBI diundang kembali untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan, dan pada saat itu terdakwa selaku Direktur LSP-PBI didampingi oleh saksi I Made Juana, saksi Agung Sudarsana (Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali), saksi Drs. I Gede Widarma Suharta (Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Gianyar) dan saksi Andyka Putra Gotama berangkat ke Kantor BNSP untuk melakukan presentasi atas proposal yang diajukan oleh LSP-PBI;
- Bahwa setelah tahapan presentasi selesai dilaksanakan, Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia ditunjuk sebagai pelaksana paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 oleh Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP dan untuk itu LSP-PBI diundang kembali oleh BNSP untuk melakukan penandatangan kontrak pekerjaan dengan Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia, dengan waktu pelaksanaan pekerjaan selama 46 (empat puluh enam) hari kalender yang dimulai dari tanggal 16 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 1 Desember 2015 dengan jumlah skema sertifikasi sebanyak 29 skema dan jumlah paket pekerjaan 750 paket serta jumlah asesi per paket yakni 20 orang dengan total jumlah asesi keseluruhan yakni 15.000 asesi dengan nilai pekerjaan senilai Rp.6.675.000.000,00 (enam miliar enam ratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Bahwa pada saat itu juga diterbitkan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Agung Heruprabowo, S.E., M.Si. selaku Pejabat Pembuat Komitmen DIPA SEKRETARIAT BNSP T.A. 2015 dan terdakwa Siska Suzana Darmawan selaku Direktur LSP-Pariwisata Bali Indonesia;
- Bahwa walaupun tahapan kegiatan Sertifikasi Kompetensi Kerja (PSKK) Tahun 2015 sudah dimulai sejak tanggal 1 Juli 2015 dan tahapan pendaftaran maupun pengambilan dokumen PSKK sejak tanggal 13 Juli 2015 sampai dengan 15 Agustus 2015 sebagaimana yang tetuang dalam Pedoman Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja Tahun 2015 sedangkan LSP-PBI baru mendapatkan Keputusan Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor KEP.660/BNSP/VIII/2015 tentang Lisensi Kepada Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia dan Sertifikat Lisensi Nomor: BNSP-LSP-189-ID, tanggal 31 Agustus 2015, namun karena adanya peran Ir. Sumarna Fathulbari Abdurahman, M.Sc selaku Ketua BNSP maka terdakwa Siska Zusana Darmawan selaku Direktur LSP-PBI dapat mengajukan proposal pelaksanaan PSKK kepada BNSP yang pada akhirnya ditunjuk sebagai pelaksana Sertifikasi Kompetensi Kerja Sektor Prioritas (PSKK) tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja Nomor: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015 dan Surat Perintah Mulai Kerja Nomor: SPMK.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015;
- Bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi Pariwisata Bali Indonesia yang telah ditunjuk untuk melaksanakan paket pekerjaan PSKK Sektor Prioritas Tahun 2015 sebagaimana Surat Perjanjian Kerja No.: K.57/PPK/SETBNSP/X/2015, tanggal 15 Oktober 2015, dengan rincian item pekerjaan sebagai berikut :
No.
|
Skema Sertifikasi
|
Jumlah Paket
|
Jumlah Asesi
|
Harga Per Paket
(Rp)
|
Jumlah Harga
(Rp)
|
a
|
b
|
c
|
d
|
e
|
f = d x e
|
1.
|
Front Office Manager
|
13
|
260
|
8.900.000,00
|
115.700.000,00
|
2.
|
Front Office Supervisor
|
27
|
540
|
8.900.000,00
|
240.300.000,00
|
3
|
Receptionist
|
35
|
700
|
8.900.000,00
|
311.500.000,00
|
4
|
Telephone Operator
|
5
|
100
|
8.900.000,00
|
44.500.000,00
|
5
|
Bell Boy
|
15
|
300
|
8.900.000,00
|
133.500.000,00
|
6
|
Executive Housekeper
|
16
|
320
|
8.900.000,00
|
142.400.000,00
|
7
|
Loundry Manager
|
9
|
180
|
8.900.000,00
|
80.100.000,00
|
8
|
Flour Supervisor
|
15
|
300
|
8.900.000,00
|
133.500.000,00
|
9
|
Loundry Attendant
|
18
|
360
|
8.900.000,00
|
160.200.000,00
|
10
|
Room Attendant
|
66
|
1.320
|
8.900.000,00
|
587.400.000,00
|
11
|
Public Area Cleaner
|
54
|
1.080
|
8.900.000,00
|
480.600.000,00
|
12
|
Executive Chef
|
5
|
100
|
8.900.000,00
|
44.500.000,00
|
13
|
Demi Chef
|
48
|
960
|
8.900.000,00
|
427.200.000,00
|
14
|
Commis Chef
|
20
|
400
|
8.900.000,00
|
178.000.000,00
|
15
|
Chef de Partie
|
7
|
140
|
8.900.000,00
|
62.300.000,00
|
16
|
Commis Pastry
|
15
|
300
|
8.900.000,00
|
133.500.000,00
|
17
|
Baker
|
9
|
180
|
8.900.000,00
|
80.100.000,00
|
18
|
Butcher
|
12
|
240
|
8.900.000,00
|
106.800.000,00
|
19
|
F & B Director
|
2
|
40
|
8.900.000,00
|
17.800.000,00
|
20
|
F & B Outlet Manager
|
8
|
160
|
8.900.000,00
|
71.200.000,00
|
21
|
Head Waiter
|
18
|
360
|
8.900.000,00
|
160.200.000,00
|
22
|
Bartender
|
27
|
540
|
8.900.000,00
|
240.300.000,00
|
23
|
Waiter
|
85
|
1.700
|
8.900.000,00
|
756.500.000,00
|
24
|
Certificate II in Food Production (Cookery)
|
27
|
540
|
8.900.000,00
|
240.300.000,00
|
25
|
Certificate II in Housekeeping
|
140
|
2.800
|
8.900.000,00
|
1.246.000.000,00
|
26
|
Certificate III in Food and Beverage Service (Waiting)
|
21
|
420
|
8.900.000,00
|
186.900.000,00
|
27
|
Certificate III in Food and Beverage Service (Beverages)
|
6
|
120
|
8.900.000,00
|
53.400.000,00
|
28
|
Certi |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
|