Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
355/Pdt.P/2024/PN Dps 1.I MADE RAI DWIPAYANA
2.LUH EMAYANTI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Dispensasi Nikah
Nomor Perkara 355/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 06 Jun. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I MADE RAI DWIPAYANA
2LUH EMAYANTI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Gede Edy Kurnia PutraI MADE RAI DWIPAYANA
2Gede Edy Kurnia PutraLUH EMAYANTI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon; ---------------------------------------------------------
  2. Memberi dispensasi kepada Para Pemohon yang bernama I MADE RAI DWIPAYANA dan LUH EMAYANTI untuk dapat melangsungkan perkawinan;------------------------------
  3. Memerintahkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung agar dapat mencatatatkan perkawinan dan menerbitkan akta perkawinan I MADE RAI DWIPAYANA dan LUH EMAYANTI;------------------------------------------------------------

Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak