Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G.S/2025/PN Dps PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUTA 1.AKMALUL JAHRO
2.SHOKIBUL ILMI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 38/Pdt.G.S/2025/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 08 Des. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) Tbk KANTOR CABANG KUTA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1AKMALUL JAHRO
2SHOKIBUL ILMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 172.639.391,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2.   Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat; untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (Pokok+bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 172.639.391,00 (Seratus Tujuh puluh dua Juta Enam ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus Sembilan puluh satu rupiah), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 156.000.853,00 (Seratus lima puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga Rupiah) ditambah bunga berjalan sebesar Rp.16.638.538,00 (Enam belas juta Enam ratus tiga puluh delapan ribu lima ratus tiga puluh delapan Rupiah) , selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat; dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak