| Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
N0.REG.PERK PDM-409 /DENPA.OHD/06/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama
|
:
|
FARHAN MUHAMMAD RIZKI
|
|
No. Identitas KTP
|
:
|
2102042810060002
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Tanjungpinang
|
|
Umur/Tgl. lahir
|
:
|
19 Tahun/ tanggal 28 Oktober 2006
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Alamat KTP
|
:
|
Jalan Menteng No.1, Rt.004/Rw.012, Desa Tanjung Ayun Sakti, Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjung Pinang, Prov. Kepulauan Riau
|
|
Alamat Tinggal
|
:
|
Perumahan Graha Lia Jalan Kertanegara, Gang Taman Sari II No.3 Banjar Poh Gading Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (tamat)
|
- Status Penangkapan dan Penahanan:
- Penangkapan
|
:
|
sejak tanggal 11 April 2026 s/d tanggal 12 April 2026
|
- Penahanan
|
:
|
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 12 April 2026 sampai dengan tanggal 01 Mei 2026.
|
|
|
:
|
Rutan sejak tanggal 02 Mei 2026 sampai dengan tanggal 10 Juni 2026.
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 10 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juni 2026
|
|
|
:
|
Rutan, tanggal 30 Juni 2026 s/d tanggal 29 Juli 2026
|
- DAKWAAN :
-------- Bahwa ia Terdakwa FARHAN MUHAMMAD RIZKI pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wita, pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wita, pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 04.30 wita, pada hari Kamis tanggal 01 April 2026 sekitar jam 08.00 wita, pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 12.00 wita, pada hari Jumat tanggal 09 April 2026 sekitar jam 02.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dari bulan Maret 2026 sampai dengan bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026 bertempat di Perumahan Graha Lia Jalan Kertanegara Gang Taman Sari II No.3 Banjar Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Kota Denpasar Prov. Bali atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana“ mengambil suatu barang berupa 1 ( satu ) pcs switer merk GOCLO warna toska, 1 ( satu ) pcs celana panjang Jeans warna biru tua merk JIRO 115, 1 (satu) pcs Sweater merk PINK Biru muda dan 1 (satu) pcs Celana Jeans warna biru langit, 1 ( satu ) pcs baju kaos merk Katalog warna putih hijau, 1 ( satu ) pcs baju kaos bertulis NAK BADUNG, dan 1 ( satu ) pcs baju kaos hitam merek SHOJHU, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna putih, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam merk REPTILE dan 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam, 1 ( satu ) pcs baju swater warna putih biru mrek VANDASH, 1 ( satu ) pcs celana Jeans Biru motif Kios, 1 ( satu ) buah ikat pinggang warna coklat, 1 ( satu ) set pernak pernik monte yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yaitu milik Saksi I Gusti Ayu Devani Natania, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam sebuah rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, untuk masuk ke tempat atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut” dimana perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jumat tanggal 20 Maret 2026 sekira pukul 02.00 wita bertempat di Perumahan Graha Lia Jalan Kertanegara Gang Taman Sari II No.3 Banjar Poh Gading, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, Kota Denpasar Prov. Bali terdakwa Farhan Muhammad Rizki memiliki niat untuk mengambil barang milik saksi I Gusti Ayu Devani Natania yang merupakan tetangga kosnya, ini dilakukan karena saat itu terdakwa melihat ada celah lubang kontrol plafon didalam kamar mandi yang ada dalam kamar kossannya yang tidak berisi tutupnya. Terdakwa mengetahui saksi I Gusti Ayu Devani Natania sedang tidak berada didalam kos, kemudian terdakwa melaksanakan niatnya dengan cara naik ke atas plafon dengan cara memanjat melalui pijakan tempat sabun keramik dinding kamar mandi miliknya, dan setelah sampai diatas plafon lalu ia berjalan sampai dilubang plafon kamar mandi milik saksi I Gusti Ayu Devani Natania yang tidak ada tutupnya. Terdakwa kemudian turun dari plafon dengan menginjakkan kedua kakinya ke dinding kamar mandi hingga sampai dilantai kamar mandi, selanjutnya terdakwa tanpa meminta ijin terlebih dahulu mulai masuk dan mencari barang-barang dengan membuka lemari milik saksi I Gusti Ayu Devani Natania kemudian dengan menggunakan tangan kanannya mengambil pakaian berupa 1 ( satu ) pcs switer merk GOCLO warna toska, 1 ( satu ) pcs celana panjang Jeans warna biru tua merk JIRO 115, kemudian pakaian tersebut diikatkan dilehernya selanjutnya terdakwa kembali ke kamarnya dengan cara memanjat dengan menginjak kedua dinding kamar mandi hingga kembali berada diatas plafon selanjutnya kembali ke lubang plafon kamar mandinya dan turun dengan cara yang sama.
- Bahwa perbuatan tersebut kembali lakukan dengan cara yang sama secara berlanjut yaitu :
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Maret 2026 sekitar jam 13.00 wita, terdakwa mengambil 1 (satu) pcs Sweater merk PINK Biru muda dan 1 (satu) pcs Celana Jeans warna biru langit
- Pada hari Selasa tanggal 24 Maret 2026 sekitar jam 16.00 wita, terdakwa mengambil 1 ( satu ) pcs baju kaos merk Katalog warna putih hijau, 1 ( satu ) pcs baju kaos bertulis NAK BADUNG, dan 1 ( satu ) pcs baju kaos hitam merek SHOJHU
- Pada hari Jumat tanggal 27 Maret 2026 sekitar jam 04.30 wita, terdakwa mengambil 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna putih
- Pada hari Kamis tanggal 01 April 2026 sekitar jam 08.00 wita, terdakwa mengambil 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam merk REPTILE dan 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam
- Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekitar jam 12.00 wita, terdakwa mengambil 1 ( satu ) pcs baju swater warna putih biru mrek VANDASH
- Pada hari Jumat tanggal 09 April 2026 sekitar jam 02.00 wita, terdakwa mengambil 1 ( satu ) pcs celana Jeans Biru motif Kios, 1 ( satu ) buah ikat pinggang warna coklat, 1 ( satu ) set pernak pernik monte.
- Bahwa perbuatan terdakwa akhirnya diketahui oleh saksi I Gusti Ayu Devani Natania pada tanggal 10 April 2026 sekira pukul 21.30 wita saat saksi Shelvi Daeyana Ella Riry yang merupakan tetangga kosnya menceritakan bahwa pada tanggal 8 April 2026 sekira pukul 22.30 wita menemukan anak kunci kamar kos milik terdakwa berada di sofa dekat kamar mandi didalam kamar kos miliknya, karena curiga kunci tersebut akhirnya dicoba pada kamar terdakwa, dan ternyata saat dibuka saksi I Gusti Ayu Devani Natania menemukan barang dan pakaian miliknya tergantung didalam kamar kos milik terdakwa. Saksi I Gusti Ayu Devani Natania kemudian melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Denpasar Barat.
- Bahwa berdasarkan laporan dari Saksi I Gusti Ayu Devani Natania, saksi I Putu Sudiatmika dan saksi Kadek Deny Putra Wirawan, yang merupakan Tim Buser Polsek Denpasar Barat langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas kemudian langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Farhan Muhammad Rizki dan dari hasil intograsi Terdakwa mengakui telah mengambil barang-barang milik Saksi I Gusti Ayu Devani Natania berupa 1 ( satu ) pcs switer merk GOCLO warna toska, 1 ( satu ) pcs celana panjang Jeans warna biru tua merk JIRO 115, 1 (satu) pcs Sweater merk PINK Biru muda dan 1 (satu) pcs Celana Jeans warna biru langit, 1 ( satu ) pcs baju kaos merk Katalog warna putih hijau, 1 ( satu ) pcs baju kaos bertulis NAK BADUNG, dan 1 ( satu ) pcs baju kaos hitam merek SHOJHU, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna putih, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam merk REPTILE dan 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam, 1 ( satu ) pcs baju swater warna putih biru mrek VANDASH, 1 ( satu ) pcs celana Jeans Biru motif Kios, 1 ( satu ) buah ikat pinggang warna coklat, 1 ( satu ) set pernak pernik monte. Adapun tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki dan terdakwa tidak ada ijin dari Saksi I Gusti Ayu Devani Natania atas pengambilan barang-barang tersebut. Terdakwa berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Denpasar Barat guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Saksi I Gusti Ayu Devani Natania selaku pemilik tidak pernah memberikan ijin kepada Terdakwa Farhan Muhammad Rizki untuk mengambil 1 ( satu ) pcs switer merk GOCLO warna toska, 1 ( satu ) pcs celana panjang Jeans warna biru tua merk JIRO 115, 1 (satu) pcs Sweater merk PINK Biru muda dan 1 (satu) pcs Celana Jeans warna biru langit, 1 ( satu ) pcs baju kaos merk Katalog warna putih hijau, 1 ( satu ) pcs baju kaos bertulis NAK BADUNG, dan 1 ( satu ) pcs baju kaos hitam merek SHOJHU, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna putih, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam merk REPTILE dan 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam, 1 ( satu ) pcs baju swater warna putih biru mrek VANDASH, 1 ( satu ) pcs celana Jeans Biru motif Kios, 1 ( satu ) buah ikat pinggang warna coklat, 1 ( satu ) set pernak pernik monte tersebut, Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil barang-barang tersebut adalah untuk dimiliki.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa Farhan Muhammad Rizki yang tanpa ijin mengambil 1 ( satu ) pcs switer merk GOCLO warna toska, 1 ( satu ) pcs celana panjang Jeans warna biru tua merk JIRO 115, 1 (satu) pcs Sweater merk PINK Biru muda dan 1 (satu) pcs Celana Jeans warna biru langit, 1 ( satu ) pcs baju kaos merk Katalog warna putih hijau, 1 ( satu ) pcs baju kaos bertulis NAK BADUNG, dan 1 ( satu ) pcs baju kaos hitam merek SHOJHU, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna putih, 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam merk REPTILE dan 1 ( satu ) pcs baju kemeja warna hitam, 1 ( satu ) pcs baju swater warna putih biru mrek VANDASH, 1 ( satu ) pcs celana Jeans Biru motif Kios, 1 ( satu ) buah ikat pinggang warna coklat, 1 ( satu ) set pernak pernik monte tersebut, Saksi I Gusti Ayu Devani Natania mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
--------- Bahwa Perbuatan Terdakwa Farhan Muhammad Rizki sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP Jo. Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP --- |