Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H. Ahmat Muhtar, S.T. Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 33/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2061/N.1.16/Ft.1/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Putu Wulan Sagita Pradnyani,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ahmat Muhtar, S.T.[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

     

PRIMAIR :

-------- Bahwa Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. selaku Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 821.3/035/KEPEG/2011 tanggal 18 Juli 2011, yang juga selaku Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 08 April 2019 tentang Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019, bersama-sama dengan Saksi I KADE SUDIARSA (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku Penanggungjawab Teknis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 08 April 2019 tentang Pengangkatan Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 dan bersama-sama dengan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. (Terpidana dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4276K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 September 2023) selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 789/04-B/HK/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala SMA/SMK/SLB di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang juga selaku Penanggung Jawab dalam Tim Renovasi/Revitalisasi Pembangunan Gedung dan Pagar Belakang di SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 15 Februari 2019 tentang Pengangkatan Tim Renovasi/Revitalisasi SMK yang direnovasi/direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019, ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan antara bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara yang beralamat di Jalan Kresna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., Saksi I KADE SUDIARSA (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., (Terpidana dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4276K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 September 2023), yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp. 496.494.476,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), sebagaimana Laporan Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali atas Dana Bantuan SMK Yang Direnovasi / Direvitalisasi Pada SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 Nomor : SR-231/PW22/5/2021 tanggal 4 Juni 2021, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :--------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  1. Bahwa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Negara (selanjutnya disebut SMKN 2 Negara) didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 0260 / O / 1994 tanggal 05 Oktober 1994. Pada awalnya SMKN 2 Negara bernama Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMTP) Jembrana, dengan membuka Jurusan Budidaya Tanaman, Budidaya Ternak dan Usaha Tani Terpadu. Pada tahun pelajaran 1995/1996 Sekolah Menengah Teknologi Pertanian (SMTP) Jembrana diubah namanya menjadi SMKN 2 Negara, karena terjadi penataan ulang terkait program-program keahlian dari Direktorat Sekolah Menengah Kejuruan pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Pada tahun pelajaran 2000/2001, SMKN 2 Negara telah membuka 5 (lima) Program Keahlian yaitu Agronomi, Peternakan, Teknik Mekanik Otomotif, Nautika Perikanan Laut dan Teknologi Pengolahan Hasil Perikanan.
  2. Bahwa berawal pada tanggal 23 Maret 2018 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., (Terpidana dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4276K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 September 2023)  selaku Kepala Sekolah SMKN 2 Negara bersama dengan komite sekolah mengajukan proposal bantuan rehabilitasi lantai 2 (dua) kantor SMK Negeri 2 Negara. Selanjutnya pada tanggal 19 Februari 2019 terbit Surat Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Nomor : 2440 /D5.4/KU/2018 tanggal 19 Februari 2019 tentang Penetapan Penerima Dana Bantuan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi Tahun 2019, kemudian pada tanggal 8 Februari 2019 terdapat surat undangan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesa Nomor : 1923/D5.4/TU/2019 kepada SMK Negeri 2 Negara. Selanjutnya pada bulan Februari 2019 terbit Pedoman Pelaksanaan Dan Pengawasan Pembangunan Gedung SMK Bantuan Kelembagaan dan Sarana Prasarana Tahun 2019, lalu pada hari Selasa tanggal 19 Februari 2019 telah ditandatanganinya Surat Perjanjian Kerjasama antara Kepala Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia dengan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 2442/D5.4/KU/2019 tentang Bantuan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara NPSN : 50100802, yang isinya sebagai berkut :

 

  1. Tujuan dan jenis bantuan : 
  • Untuk melaksanakan program SMK yang direnovasi / direvitalisasi;
  • Jenis bantuan dalam bentuk dana untuk SMK yang direnovasi / direvitalisasi.
  1. Ruang lingkup kerjasama : 
  • Renovasi / perwajahan;
  • Infrastruktur;
  • Biaya perencanaan, pengawasan pembangunan dan pengelolaan administrasi pembangunan (rincian alokasi dana tertuang dalam Rencana Penggunaan Dana).
  1. Pelaksanaan pekerjaan : 
  • Pelaksanaan pekerjaan SMK yang direnovasi / direvitalisasi mengacu :
  • Petunjuk pelaksanaan bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi tahun 2019;
  • Pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah subdit kelembagaan dan sarana prasarana SMK tahun 2019;
  • Pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2019;
  • Pedoman pelaksanaan bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi SMK tahun 2019.
  • Pihak ke – I (Pertama) dapat melakukan pemeriksaan kebenaran pengunaan dan bantuan dan melakukan supervisi atas pelaksanaan pekerjaan (apabila diperlukan);
  • Pihak ke – II (Kedua) berkewajiban membuat laporan tertulis : laporan awal, laporan >  50 % laporan akhir (100 %);
  • Pihak ke – II (Kedua) berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sebagaimana tertuang pada Pasal 2 sampai dengan pekerjaan selesai dan berfungsi sebagaimana mestinya.
  1. Pembiayaan : 
  • Jumlah dana bantuan dari pihak pertama sebesar Rp. 1.900.000.000,- (satu milyar sembilan ratus juta rupiah);
  • Penyaluran dana masing-masing kegiatan disalurkan dalam 2 (dua) tahap penyaluran :
  • Tahap pertama sebesar 70 % setelah perjanjian kerjasama ditandatangani oleh penerima bantuan dan PPK sebesar Rp 1.330.000.000 (satu milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dan ditambah dana pengadaan prabot;
  • Tahap kedua sebesar 30 % sebesar Rp. 570.000.000,- (lima ratus tujuh puluh juta rupiah) disalurkan apabila prestasi pekerjaan kumulatif telah mencapai > 50 ?n ditambah dana pengadaan prabot;
  • Dana yang bersumber dari pihak kesatu dibebankan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Tahun 2019 Nomor : SP DIPA-023.03.1.419515/2019 tanggal 5 Desember 2018 dalam dana tersebut sudah termasuk pajak-pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
  1. Penyaluran dana : 

Penyaluran dana bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi secara bertahap melalui pemindah bukuan dari rekening kas negara oleh kantor pelayanan perbendaharaan Negara (APBN) Jakarta III ke Bank Rakyat Indonesia selaku Bank penyalur yang selanjutnya diteruskan ke rekening pihak ke- II.

  1. Waktu pelaksanaan pekerjaan :

Waktu pelaksanaan pekerjaan bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi yang dananya bersumber dari pihak ke - I harus diselesaikan (kemajuan fisik 100 %) selama 210 (dua ratus sepuluh) hari kalender sejak dana diterima pihak penerima bantuan.

  1. Kewajiban para pihak :
  • Memproses penyaluran dana setelah dokumen perjanjian kerjasama dan kelengkapannya dinyatakan lengkap dan sesuai;
  • Pihak ke - II harus segera melaksanakan kegiatan pembangunan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah dana masuk ke rekening pihak ke - II; 
  • Pihak ke - II bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan dana bantuan baik secara teknis, administrasi dan keuangan;
  • Pihak ke - II bertanggungjawab atas kelalaian penggunaan dana bantuan baik yang disengaja dan ataupun tidak disengaja dipertanggungjawabkan sesuai pedoman penggunaan dana yang bersumber dari bantuan pemerintah;
  • Pihak ke - II berkewajiban mencatat penerimaan dan pengeluaraan dalam buku kas sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Pihak ke - II berkewajiban membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku;
  • Pihak ke - II berkewajiban menyetorkan bunga / jasa giro dan sisa dana yang tidak digunakan ke kas Negara.
  • Pihak ke - II wajib melaporkan (laporan awal) kepada pihak ke - I apabila dana bantuan sudah diterima di rekening pihak ke - II.
  • Pihak ke - II  berkewajiban menyampaikan laporan > 50 % apabila tidak, maka pihak ke - I tidak dapat mencairkan dana tahap II (dua) dan pihak ke - II wajib menyelesaikan pekerjaan 100 %.
  • Pihak ke - II tidak dapat menuntut kepada pihak ke - I untuk mencairkan dana pada tahun anggaran berikutnya apabila dana tidak dapat disalurkan pada tahun anggaran berjalan (2019).
  • Pihak ke - II mempertanggungjawabkan hasil pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan juklak bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi tahun 2019, pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah subdit kelembagaan dan sarana prasarana SMK tahun 2019, pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2019, pedoman pelaksanaan bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi tahun 2019.
  • Pihak ke - II wajib membuat berita acara serah terima aset beserta lampiran bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi.
  • Bagi SMK Negeri kepada Dinas Pendidikan Provinsi untuk dicatat sebagai aset Pemerintah Provinsi dan / atau SMK swasta dicatat di yayasan dan diketahui oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
  • Terhadap komponen pekerjaan yang disepakati dalam RPD (Rencana Penggunaan Dana), maka pihak ke - II wajib mengajukan permintaan persetujuan terlebih dahulu kepada Direktorat Pembinaan SMK atas perubahan dimaksud.
  • Segala bentuk perubahan tidak menambah atau mengurangi besar dana bantuan.
  1. Sanksi :
  • Apabila pihak ke - II tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi tahun 2019 pedoman penyusunan laporan dan pertanggungjawaban keuangan bantuan pemerintah subdit kelembagaan dan sarana prasarana SMK tahun 2019, pedoman pelaksanaan dan pengawasan pembangunan gedung SMK tahun 2019, pedoman pelaksanaan bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi tahun 2019, maka pihak ke - II akan dimasukkan ke dalam daftar hitam pemberian bantuan kelembagaan dan sarana prasarana direktorat pembinaan SMK pada tahun berikutnya. 
  • Apabila pihak ke - II tidak memenuhi seluruh kewajiban sesuai dengan diktum tertuang dalam surat perjanjian kerjasama ini beserta lampirannya maka pihak ke - II wajib mengembalikan seluruh dana bantuan dengan menyetorkannya ke Kas Negara.
  • Segala sesuatu yang terjadi setelah pelaksanaan pekerjaan selesai antara lain kerusakan dan pemeliharaan menjadi tanggungjawab pihak ke - II.
  • Apabila terjadi kerugian negara akibat penyalahgunaan dana bantuan menjadi tanggungjawab sepenuhnya pihak ke - II.
  • Apabila pihak ke - II merubah kesepakatan tanpa persetujuan pihak ke - I maka pihak ke - I dapat menghentikan untuk sementara pekerjaan pihak ke - II sebelum disetujui perubahan oleh pihak ke - I.

 

  1. Bahwa sebelum dana/anggaran sebagaimana tersebut diatas cair (direalisasikan) maka terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 8 April 2019 tentang Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 dengan struktur organisasi sebagai berikut :

 

    1. COKORDA GEDE DARMA PUTRA, ST., MT., selaku Ketua Tim; 
    2. I WAYAN PINTA YADYA, selaku anggota;
    3. AHMAT MUHTAR, ST., selaku anggota;
    4. SUWARNO, selaku anggota;
    5. DEWA KADE JULIARTA, S.Pi, selaku anggota;
    6. I NYOMAN ANOM, selaku anggota;
    7. NI KETUT SUKERNI, SE., selaku anggota.

 

Dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

    • Tugas Perencanaan : 
  1. Membuat Gambar Rencana kerja bangunan yang terdiri dari :
  • Tata letak bangunan;
  • Denah tampak dan potongan;
  • Instalasi listrik penerangan dan daya;
  • Instalasi air kotor;
  • Instalasi air bersih; 
  • Instalasi mekanikal dan elektrikal.
  1. Gambar detail meliputi : pondasi slop, kolom, balok, pembesian / penulangan, lantai, plapon, kusen pintu dan jendela, pintu dan jendela, kuda-kuda, atap sesuai dengan kaidah konstruksi tahan gempa.
  2. Menyusun analisis tingkat kerusakan.
  3. Menyusun analisis harga satuan pekerjaan (kebutuhan bahan dan upah pekerja).
  4. Membuat Rencana Penggunaan Dana (RPD) yang ditandatangani oleh Kepala SMK dan Pejabat Pembuat Komitmen Subdit Kelembagaan dan Sarana Prasarana. 
  5. Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB).
  6. Membuat rencana kerja dan syarat-syarat (administrasi dan teknis).
  7. Membuat jadwal pelaksaan pekerjaan / kurva S.
  8. Membantu Tim Renovasi / Revitalisasi dalam pembuatan laporan.
  • Tugas Pengawasan :
            1. Membuat tim renovasi / revitalisasi, mengarahkan dan membimbing pekerjaan (tukang) selama pekerjaan berlangsung;
            2. Mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima di lokasi; 
            3. Mengawasi, memeriksa dan mengevaluasi kemajuan pekerjaan renovasi / revitalisasi;
            4. Membuat Tim Renovasi / Revitalisasi SMK membuat laporan pekerjaan yang terdiri dari: 
  1. Laporan berkala (laporan mingguan);
  2. Laporan awal yang menyatakan bahwa dana bantuan sudah diterima;
  3. Laporan ? 50% dilengkapi dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Lampiran Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Minggu Terakhir dan Foto Dokumentasi;
  4. Laporan akhir (100 %) dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100%, Berita Acara Serah Terima Aset dan Foto Dokumentasi.

 

  1. Bahwa selanjutnya terbit Surat Keputusan Kepala SMKN 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 8 April 2019 tentang Susunan Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 yaitu:
      1. ADAM ISKANDAR BUNGA, ST., sebagai Penanggung Jawab;            
      2. Drs. I GEDE SUARSANA, sebagai Ketua;
      3. Ir. I KETUT SUKARMEN, sebagai sekretaris;
      4. NENENG LENI MARDIANA, S.Pd sebagai bendahara I ;
      5. NI KETUT DIANTRI, sebagai bendahara II;
      6. I KADE SUDIARSA, sebagai penanggungjawab teknis;

Dengan tugas dan tanggungjawab sebagai berikut :

  1. Mengarahkan, menyeleksi dan membimbing pekerja (tukang) bersama tim teknis pembimbing, perencana dan pengawasan selama pekerjaan berlangsung;
  2. Melaksanakan pengadaan bahan material sesuai dengan jadwal yang telah dibuat oleh Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan;
  3. Mengadministrasikan dokumen keuangan (Kuitansi, Faktur, Pajak);
  4. Membuat laporan pekerjaan dibantu oleh Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan yang terdiri: 
  1. Laporan awal yang menyatakan bahwa dana bantuan sudah diterima; 
  2. Laporan berkala (laporan mingguan);
  3. Laporan ? 50 % dilengkapi dengan Laporan Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan, Lampiran Kemajuan Penyelesaian Pekerjaan Minggu Terakhir dan Foto Dokumentasi;
  4. Laporan akhir (100%) dilengkapi dengan Berita Acara Pemeriksaan Kemajuan Pekerjaan 100%, Berita Acara Serah Terima Aset dan Foto Dokumentasi.

 

  1. Bahwa dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 8 April 2019 tentang Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 dan Surat Keputusan Kepala SMKN 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tentang Susunan Tim Renovasi / Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019, perbuatan Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., sebagai Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi / Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara dan Saksi I KADE SUDIARSA (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) sebagai Penanggung Jawab Teknis pada Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019, tidak sesuai dengan :
      1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola dengan ketentuan sebagai berikut:
        1. Apabila dalam pelaksanaan swakelola tipe II terdapat kebutuhan pengadaan barang/jasa melalui penyedia, maka kebutuhan pengadaan barang/jasa dapat dimasukkan ke dalam Kontrak Swakelola; atau dalam hal pelaksana swakelola tidak bersedia / tidak mampu untuk melaksanakan pengadaan bahan / material / jasa lainnya pendukung yang dibutuhkan dalam melaksanakan swakelola, maka pengadaan bahan / material / jasa lainnya pendukung dilakukan melalui kontrak terpisah oleh PPK. Sehingga tidak dibenarkan mempergunakan penyedia tanpa berkontrak secara tertulis, namun hanya dimasukkan sebagai penanggung jawab teknis dalam tim swakelola.
        2. Pelaksana swakelola tidak dapat menganggarkan overhead dan keuntungan untuk pelaksanaan swakelola tersebut.
        3. Lampiran I Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Pedoman Swakelola point 4.2 tentang pelaksanaan swakelola type II yaitu pada :
    1. Huruf a, pelaksanaan dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis / KAK yang telah ditetapkan oleh PPK.
    2. Huruf b, pengajuan kebutuhan tenaga teknis, tenaga kerja, peralatan dan material / bahan sesuai dengan rencana kegiatan / sub kegiatan / output.
    3. Huruf c, penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana/peralatan dan material sesuai dengan jadwal pelaksanaan.

Penjelasan :

  1. Bahwa dalam pelaksanaan renovasi / revitalisasi SMK Negeri 2 Negara yang seharusnya dikerjakan secara swakelola seharusnya merujuk ketentuan sebagai berikut :
  1. Petunjuk Pelaksanaan yaitu Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 1127 / D5.4 / KU / 2019  tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan SMK yang Direnovasi /Direvitalisasi Tahun 2019.
  2. Surat Perjanjian Kerjasama antara PPK dan Kepala SMKN 2 Negara Nomor : 2442 / D5.4 / KU / 2019 tentang Bantuan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi SMKN 2 Negara.
  3. Laporan 100?ntuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019.
  4. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pedoman Swakelola.

Bahwa dalam perkara ini, untuk pembangunan pagar dikelola sendiri oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. tanpa berkontrak secara tertulis, yang dalam hal ini Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. hanya dimasukkan sebagai anggota tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan SMK yang direnovasi / direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara oleh saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. (Terpidana dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4276K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 September 2023).

  1. Bahwa sesuai dengan konsep pekerjaan swakelola adalah real cost tanpa memperhitungkan overhead dan keuntungan dimana pada pelaksanaan renovasi / revitalisasi gedung kantor dan pagar SMK Negeri 2 Negara terdapat selisih antara nota pertanggungjawaban dengan nota asli belanja di toko, sebagai berikut :
      1. Untuk  pembangunan gedung real / sesuai nota menghabiskan dana sebesar Rp. 1.218.444.773,- (satu miliar dua ratus delapan belas juta empat ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah) dan pekerjaan pagar menghabiskan biaya Rp. 90.644.751,- (sembilan puluh juta enam ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah) dan pengeluaran yang mendukung kegiatan sebesar Rp. 14.000.000,- (empat belas juta rupiah), sehingga ada sisa dana Rp. 496.494.476,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) dengan rincian pertanggungjawaban Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. sebagai berikut :
        1. Perencanaan :
  • Untuk perencanaan dianggarkan sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) dengan rincian untuk juru gambar sebesar Rp. 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan perencanaan sebesar Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).
  • Bahwa produk perencanaan yang dibuat oleh Saksi I KETUT SUTA ARNAYA, S.T. selaku juru gambar, hanya dibayarkan senilai Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) yang diambil dari anggaran juru gambar yang seharusnya dibayarkan senilai Rp. 17.750.000,- (tujuh belas juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) sesuai dengan kwitansi pembayaran, namun pada kenyataannya Saksi I KETUT SUTA ARNAYA, S.T., hanya diberikan uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dan sisanya sebesar Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) diambil oleh saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. untuk kepentingan pribadinya. Kemudian untuk dana perencanaan sebesar Rp. 22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) diberikan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., kepada Saksi COKORDA GEDE DARMA PUTRA, S.T.,M.T., untuk biaya pengawasan selama pekerjaan berlangsung.
        1. Renovasi / Revitalisasi Gedung Kantor :
  • Untuk pelaksanaan renovasi gedung kantor anggarannya adalah sebesar Rp.  1.680.100.000,- (satu miliar enam ratus delapan puluh juta sertus ribu rupiah), namun dalam pelaksanaannya saksi I KADE SUDIARSA (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) yang merupakan penanggungjawab teknis Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara diminta untuk mengajukan penawaran, sehingga disepakati penawaran dari saksi I KADE SUDIARSA adalah sebesar Rp.1.598.584.000,- (satu miliar lima ratus sembilan puluh delapan juta lima ratus delapan puluh empat ribu rupiah), sehingga masih ada sisa dana yang dikelola sekolah sebesar Rp. 81.516.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
  • Bahwa nilai penawaran yang diajukan oleh saksi I KADE SUDIARSA disetujui oleh saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. dengan saksi I KADE SUDIARSA berkewajiban memberikan komisi kepada saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T.  sebesar 15 % atau sebesar Rp. 239.787.600,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) dan untuk pajak ditanggung oleh saksi I KADE SUDIARSA, sehingga untuk pembangunan gedung kantor saksi I KADE SUDIARSA menerima uang sebesar Rp. 1.358.796.400,- (satu miliar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu empat ratus rupiah) termasuk untuk pembayaran pajak.
  • Untuk melaksanakan pembangunan gedung saksi I KADE SUDIARSA menghabiskan anggaran sesuai dengan nota dengan rincian sebagai berikut :
  • Untuk pembelian material yang dilakukan oleh saksi I KADE SUDIARSA sesuai dengan nota sebesar Rp. 672.395.400,- (enam ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh lima ribu empat ratus rupiah) dan bahan material yang dibeli oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.,adalah sebesar Rp. 60.670.000,- (enam puluh juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah), sehingga total sebesar Rp 733.065.400,- (tujuh ratus tiga puluh tiga juta enam puluh lima ribu empat ratus rupiah), namun baru dibayar sebesar Rp. 643.280.400,- (enam ratus empat puluh tiga juta dua ratus delapan puluh ribu empat ratus rupiah), sehingga masih mempunyai tunggakan sebesar Rp. 89.785.000,- (delapan puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh lima ribu rupiah).
  • Untuk membayar tenaga kerja dari Saksi I KETUT SUDIARDANA alias TUT SU sebesar Rp.220.597.000,- (dua ratus dua puluh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), namun dari nilai tersebut terjadi kelebihan pembayaran sebesar Rp.52.536.745,- (lima puluh dua juta lima ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus empat puluh lima rupiah), sehingga seharusnya pengeluaran untuk pembayaran upah kerja adalah sebesar Rp.168.060.255,- (seratus enam puluh delapan juta enam puluh ribu dua ratus lima puluh lima rupiah).
  • Untuk membayar tenaga kerja yang dikelola sendiri oleh saksi I KADE SUDIARSA adalah sebesar Rp.183.791.600,- (seratus delapan puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus rupiah).
  • Untuk pembayaran pajak gedung sebesar Rp.93.893.971,- (sembilan puluh tiga juta delapan ratus sembilan puluh tiga ribu sembilan ratus tujuh puluh satu rupiah).
  • Ada sisa dana yang dipegang oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.,adalah sebesar Rp.19.330.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Untuk membayar pajak pembangunan pagar adalah sebesar Rp.10.677.751,- (sepuluh juta enam ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus lima puluh satu rupiah).
        1. Pembangunan pagar dianggarkan sebesar Rp.136.500.000,- (seratus tiga puluh enam juta lima ratus ribu rupiah) yang dikelola oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., dengan pengeluaran untuk upah kerja sebesar Rp.36.750.000,- (tiga puluh enam juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dan pembelian sebesar Rp.43.217.000,- (empat puluh tiga juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah), sehingga ada sisa dana sebesar Rp.56.533.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah).
        2. Untuk pengawasan dianggarkan sebesar Rp.25.234.000,- (dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah), namun faktanya diambilkan dari biaya perencanaan sebesar Rp.22.250.000,- (dua puluh dua juta dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian diberikan kepada Saksi COKORDA GEDE DARMA PUTRA, S.T.,M.T., bersama-sama dengan Saksi SUWARNO, sedangkan untuk biaya pengawasan sebesar Rp.25.234.000,- (dua puluh lima juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) dibagi-bagi dengan dibuatkan nominatif dengan pembagian, sebagai berikut :
  • I WAYAN PINTA YADYA sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • SUWARNO sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • DEWA KADE JULIARTA, S.Pi., sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • I NYOMAN ANOM sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).
  • NI KETUT SUKERNI, SE., sebesar Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah).

Sedangkan sisanya sebesar Rp.4.234.000,- (empat juta dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) diberikan kepada Saksi COKORDA GEDE DARMA PUTRA, S.T., M.T, untuk biaya administrasi pencetakan laporan pengawasan sebesar Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah), sehingga masih sisa sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) yang dipegang oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.

      1. Sisa dana yang dikelola oleh saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T.,melalui Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.,adalah sebagai berikut :
          1. Sisa dana pembangunan gedung kantor sebesar Rp. 81.516.000,- (delapan puluh satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah).
          2. Komisi yang diberikan oleh saksi I KADE SUDIARSA sebesar Rp. 239.787.600,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah).
          3. Sisa pembangunan pagar sebesar Rp.56.533.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah). 
          4. Sisa uang pengawasan sebesar Rp.234.000,- (dua ratus tiga puluh empat ribu rupiah) setelah dibagi-bagi dengan tim pengawas atas kebijakan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. selaku Kepala Sekolah. 
          5. Sisa pembelian bahan yang dibawa oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.,sebesar Rp.19.330.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) dikelola oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.

Sehingga total sebesar Rp. 397.400.600,- (tiga ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu enam ratus rupiah) dipergunakan untuk : 

    1. Membayar pajak material renovasi gedung sebesar Rp. 39.633.547,- (tiga puluh sembilan juta enam ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah) karena pajaknya tidak dibayar oleh saksi I KADE SUDIARSA.
    2. Untuk melaspas / peresmian gedung sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah).
    3. Biaya makan dan minum pada saat kunjungan tim monev dari Dinas Pendidikan Provinsi Bali sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah). 
    4. Untuk memberikan tunjangan hari raya kepada Tim pada saat hari raya Galungan sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dimana uang tersebut diserahkan kepada Saksi I GEDE SUARSANA selaku ketua panitia. 
    5. Untuk kepentingan pribadi saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T.,sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).

Bahwa total uang yang dipergunakan oleh saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T.,sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut :

  1. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.,yakni sekitar tahun 2019, saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya ke Jakarta. 
  2. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T.,yakni sekitar tahun 2019, saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya ke Batam. 
  3. Pada tanggal dan bulan yang tidak dapat diingat lagi oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., yakni sekitar tahun 2019 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T.,meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya wisuda anak. 
  4. Pada tanggal 18 Mei 2019 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk membeli motor. 
  5. Pada tanggal 14 Desember 2019 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk biaya hari raya Natal.
  6. Pada tanggal 31 Desember 2019 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil. 
  7. Pada tanggal 5 Februari 2020 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk sewa mobil. 
  8. Pada tanggal 6 Februari 2020 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) untuk biaya ke Singapura. 
  9. Pada tanggal 26 Maret 2020 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) tidak diketahui untuk keperluan apa. 
  10. Pada tanggal 19 April 2020 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta uang sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah), akan tetapi Terdakwa AHMAT MUHTAR, ST tidak mengetahui dipergunakan untuk keperluan apa. 
  11. Pada tanggal 2 Mei 2020 saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) akan tetapi Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., tidak mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk keperluan apa.
  12. Pada waktu dan tempat yang tidak dapat diingat lagi saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. meminta sebesar Rp. 19.400.000,- (sembilan belas juta empat ratus ribu rupiah) akan tetapi Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., tidak mengetahui uang tersebut dipergunakan untuk keperluan apa.

Bahwa untuk kepentingan pribadi terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., adalah sebesar Rp. 143.767.053,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah) yang dipergunakan dengan rincian sebagai berikut  : 

  • Untuk membayar angsuran mobil Toyota Inova No. Pol DK 1149 WK sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Untuk membayar pelunasan mobil Toyota Inova No. Pol DK 1149 WK sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Membeli sepeda motor Yamaha Mio No. Pol DK 2569 AAB Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Untuk keperluan sehari-hari Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., Rp. 27.767.053,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah). 
  1. Bahwa seharusnya pelaksanaan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan spesifikasi pengajuan kebutuhan tenaga teknis, tenaga kerja, peralatan dan material / bahan sesuai dengan rencana kegiatan / sub kegiatan / output serta penggunaan tenaga kerja, sarana prasarana / peralatan dan material sesuai dengan jadwal pelaksanaan. Namun, pada kenyataannya belanja real sesuai dengan nota asli berbeda dengan surat pertanggungjawaban dan serah terima pekerjaan dibuat pada tanggal 20 Nopember 2019 sesuai dengan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Bantuan SMK yang direnovasi / direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 Nomor : 899/1008/SMKN2NGR tertanggal 20 Nopember 2019, padahal pada waktu itu pekerjaan belum selesai. Selain itu ada pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi diantaranya :
  • Untuk campuran beton seharusnya dengan campuran 1 semen, 2 pasir dan 3 batu pecah dimana dirubah dengan campuran 1 semen, 2 batu pecah dan 3 pasir cor sehingga penggunaan batu pecah lebih irit dan dari segi harga pembelian juga berkurang. 
  • Untuk pengecatan pintu, kusen, jendela, daun pintu, daun jendela dari cat minyak diganti dengan politur jadi yaitu mowilek. 
  • Untuk plamir tembok tidak membeli tetapi membuat campuran sendiri dari lem fox dan kalsium.
  • Untuk pembesian selain kolom dimana ukuran pembesian diganti, yaitu dari besi 13 mm pada beberapa item yang saya ganti dengan besi ukuran 10 mm, untuk besi 10 mm diganti dengan besi ukuran 8 mm dan untuk besi 8 mm ada beberapa diganti dengan besi ukuran 6 mm sehingga harganya lebih murah.
  • Untuk lampu SL 12 watt diganti dengan lampu SL 11 watt dan harganya jauh lebih murah dari RPD.
  • Untuk pemasangan plywood plapon kanopi diganti dengan bide kulit.
  • Untuk penggunaan kawat beton terjadi kesalahan penghitungan di RPD sehingga jumlahnya terlalu banyak dan untuk penggunaanya sesuai dengan nota pembelian riil.
  • Untuk besi strip tidak terpasang tetapi dalam RPD seharunya terpasang.
  • Untuk keramik ukuran 20x20 diganti dengan ukuran 25x25.
  • Untuk semen warna pada nat keramik diganti dengan semen biasa. 
  •  Untuk meni besi tidak ada digunakan sehingga tidak dilakukan pembelian tetapi dalam SPJ tetap dimasukkan membeli.
  • Untuk lem kayu dan kayu jati lokal tidak dilakukan pembelian karena sudah membeli kusen, jendela dll yang sudah jadi.
  • Untuk ring-ring kayu kamper tidak terpasang dan tidak dilakukan pembelian tetapi dalam SPJ tetap dibuatkan nota pembelian (nota fiktif).
  • Untuk kran air stenlis diganti dengan kran air biasa sehingga harganya lebih murah.
  • Dalam pembuatan beton lantai dalam RPD mempergunakan plywood ukuran 9 mm faktanya diganti dengan plywood ukuran 6 mm sehingga harganya lebih murah.
  • Dalam pembuatan beton sesuai dengan RPD seharunya mempergunakan seseh kelas I tapi tidak dilakukan pembelian atau tidak mempergunakan seseh kelas I tetapi dalam SPJ dibuatkan nota pembelian seseh kelas I.
  • Penggunaan paku tidak sesuai jumlahnya dengan RPD sehingga harganya lebih murah.
  • Untuk Rangka Kap dan atap termasuk listplang dilakukan pembelian dalam bentuk 1 paket dan harganya jauh lebih murah dan pada listplang tidak dipasang ring-ring. 
  • Untuk pemasangan kramik volumenya jauh lebih kecil dari RPD. Namun, kwitansi pembelian kramik tetap dibuat sesuai dengan RPD.

Untuk pembangunan pagar sesuai dengan RPD dan gambar rencana, namun ada beberapa item yang tidak dikerjakan atau bahannya diganti antara lain : 

  • Pada Gambar rencana menggunakan urugan pasir bawah pondasi, di lapangan tidak terpasang.
  • Pada Gambar rencana mempergunakan batu kosong, di lapangan tidak terpasang.
  • Pada rencana terdapat beton lantai kerja, di lapangan tidak dikerjakan.
  • Pada rencana terdapat pondasi foot plat, di lapangan tidak dikerjakan
  • Untuk beton berdasarkan nota, di lapangan tidak mempergunakan pasir beton, berarti campuran beton tidak sesuai dengan spek teknis.

 

  1. Peraturan kedua yang dilanggar adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia.

Apabila pelaksanaan kegiatan renovasi/revitalisasi SMK Negeri 2 Negara melalui penyedia, maka yang dilanggar dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia yaitu pada Lampiran Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 1.4 Pelaksanaan pemilihan penyedia dilakukan oleh PPK dan Pokja Pemilihan/Pejabat Pengadaan sesuai metode pemilihan, dengan ketentuan:

      1. PPK melaksanakan E-purchasing dengan nilai pagu paling sedikit di atas Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah).
      2. Pejabat Pengadaan melaksanakan :
  • E-purchasing dengan nilai pagu paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); dan
  • Pengadaan langsung dan Penunjukan Langsung untuk pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai HPS paling banyak Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah); atau jasa konsultasi yang bernilai paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
      1. Pokja Pemilihan melaksanakan tender/seleksi, tender cepat, dan penunjukan langsung.
      2. Pelaku pelaksanaan pengadaan khusus diatur lebih lanjut dalam Peraturan LKPP terkait Pengadaan Khusus.

Penjelasan :

Pada pelaksanaan renovasi / revitalisasi Gedung SMK Negeri 2 Negara saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Negara menunjuk penyedia secara lisan tanpa adanya kontrak secara tertulis atas nama saksi I KADE SUDIARSA dan pembangunan pagar atas nama Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. Hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia poin 1.4 tentang Pelaksanaan Pemilihan Penyedia.

 

  1. Peraturan Ketiga yang dilanggar adalah Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 1127 / D5.4 / KU / 2019  tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan SMK yang Direnovasi /Direvitalisasi tahun 2019, khususnya pada poin-poin berikut:
            1. Bab I huruf G tentang karakteristik program bantuan pemerintah. Dalam poin 1 disebutkan bahwa bantuan pemerintah diberikan secara utuh dan tidak diperkenankan melakukan pemotongan dengan alasan apapun oleh pihak manapun. Dalam poin 5, disebutkan bahwa bantuan harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan.
            2. Bab II B. 4. l. Kepala Sekolah menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
            3. Bab II huruf N tentang Kewajiban.
        1. Tim Renovasi/Revitalisasi

Berdasarkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 1127/D5.4/Ku/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan SMK yang Direnovasi/Direvitalisasi Tahun 2019, bertugas mengarahkan, menyeleksi dan membimbing pekerja (tukang) bersama tim teknis pembimbing perencanaan dan pengawasan selama pekerjaan berlangsung dan melaksanakan pengadaan bahan material sesuai jadwal.

        1. Tim Teknis Pembimbing Pengawasan

Berdasarkan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 1127/D5.4/Ku/2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan SMK yang Direnovasi/ Direvitalisasi tahun 2019 bertugas membantu mengarahkan dan membimbing pekerja (tukang) selama pekerjaan berlangsung serta mengawasi, memeriksa kualitas dan kuantitas bahan yang diterima di lokasi.

            1. Bab IV huruf B, dalam poin 1 disebutkan bahwa setiap penggunaan dana bantuan harus dapat dipertanggungjawabkan dan didukung oleh bukti fisik, administrasi dan keuangan. Dalam poin 4, disebutkan bahwa apabila terjadi penyimpangan terhadap penggunaan bantuan, maka menjadi tanggungjawab sepenuhnya Kepala Sekolah penerima bantuan dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Peraturan Keempat yang dilanggar adalah Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah.
        1. Pasal 6 Pengadaan Barang/Jasa menerapkan prinsip sebagai berikut : efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
        1. Efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
        2. Efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
        3. Transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
        4. Terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas. 
        5. Bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa. 
        6. Adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional. 
        7. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan

 

b)    Pasal 7 ayat (1) semua pihak yang terlibat dalam Pengadaan Barang/Jasa mematuhi etika pengadaan, antara lain :

  1. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran,kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  2. Bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan pengadaan Barang/Jasa;
  3. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat;
  4. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  5. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berakibat persaingan usaha tidak sehat dalam Pengadaan Barang/Jasa;
  6. Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  7. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  8. Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa

Penjelasan :

  1. Bahwa dalam pelaksanaan renovasi / revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara tidak dibenarkan untuk melakukan pemotongan dana dengan alasan apapun oleh pihak manapun dan bantuan harus dikelola secara transparan, efisien dan efektif serta dapat dipertanggungjawabkan baik fisik, administrasi maupun keuangan sesuai dengan Peraturan Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Kejuruan Nomor : 1127 / D5.4 / KU / 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Bantuan SMK yang Direnovasi /Direvitalisasi Tahun 2019.
  2. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan renovasi / revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., selaku Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara, saksi I KADE SUDIARSA selaku Penanggungjawab Teknis dan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., yang mempunyai tanggung jawab mutlak terhadap kegiatan tersebut tidak melakukan tugas dan tanggungjawab serta kewajibannya yaitu:
  1. Saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. bersama dengan Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., melakukan pemotongan dana dengan cara meminta fee atau komisi sebesar 15 ?ri saksi I KADE SUDIARSA (terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) dari harga penawaran yaitu sebesar Rp. 239.787.600,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) yang dipotong secara bertahap, setiap pencairan dana kemudian sisa dan pembangunan juga dipergunakan secara pribadi oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., saksi I KADE SUDIARSA dan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. tanpa pernah melaporkan dan mengembalikan dana sisa pembangunan tersebut ke Kas Negara.
  2. Tidak ada proses pengarahan, seleksi dan bimbingan pekerja (tukang) bersama Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan selama pekerjaan berlangsung dan melaksanakan pengadaan bahan material sesuai jadwal karena semua pekerjaan pembangunan gedung dilaksanakan sendiri oleh saksi I KADE SUDIARSA (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku tim teknis dan untuk pagar juga seluruhnya dikelola sendiri oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., sedangkan anggota tim yang lain hanya sebatas tanda tangan saja.
  1. Bahwa penggunaan dana bantuan baik secara teknis, administrasi dan keuangan banyak terjadi penyimpangan dan tidak dipertanggung jawabkan sesuai Pedoman Penggunaan Dana Yang Bersumber Dari Bantuan Pemerintah dan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan SMK Yang Direnovasi/ Revitalisasi Tahun 2019, hal tersebut dapat dilihat dengan adanya : 
  1. Adanya ketidaksesuaian fisik dengan spesifikasi teknis yang ditentukan diantaranya :
  • Untuk pembangunan pagar sesuai dengan RPD dan gambar rencana, namun ada beberapa item yang tidak dikerjakan atau bahannya diganti antara lain : 
  • Pada gambar rencana menggunakan urugan pasir bawah pondasi, di lapangan tidak terpasang.
  • Pada gambar rencana mempergunakan batu kosong, di lapangan tidak terpasang.
  • Pada rencana terdapat beton lantai kerja, di lapangan tidak dikerjakan.
  • Pada rencana terdapat pondasi foot plat, di lapangan tidak dikerjakan.
  • Untuk beton berdasarkan nota, di lapangan tidak mempergunakan pasir beton, berarti campuran beton tidak sesuai dengan spek teknis.
  1. Terkait administrasi dimana laporan yang dibuat disesuaikan dengan rencana penggunaan dana, bukan menyesuaikan dengan kebutuhan asli pekerjaan / kebutuhan. Hal tersebut dapat dilihat bahwa ada perbedaan volume dan harga antara nota pembelian asli dengan nota yang dipergunakan sebagai laporan, sehingga ada selisih pengeluaran dana antara kebutuhan asli dengan pelaporan. Namun, selisih dana tersebut tidak disetorkan ke kas negara melainkan dinikmati secara pribadi atau bukan untuk menunjang kegiatan renovasi / revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara.
  2. Bahwa dalam kegiatan renovasi / revitalissi gedung SMK Negeri 2 Negara tidak menerapkan prinsip pengadaan secara efisien yaitu dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum. Hal tersebut dapat dilihat dari adanya sisa dana yang tidak disetorkan ke Kas Negara, namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi. Bahwa dalam kegiatan pembangunan pagar terdapat beberapa item yang tidak dikerjakan atau bahannya diganti yang berimplikasi pada adanya sisa pembangunan pagar sebesar Rp. 56.533.000,- (lima puluh enam juta lima ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) dan adanya sisa pembelian bahan yang dibawa oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., sebesar Rp. 19.330.000,- (sembilan belas juta tiga ratus tiga puluh ribu rupiah) yang tidak disetorkan ke Kas Negara namun dipergunakan untuk kepentingan pribadi.
  3. Bahwa dalam kegiatan renovasi / revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara tidak menerapkan prinsip pengadaan secara Efektif yaitu Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya hal tersebut dapat dilihat dari pada pelaporan yang dibuat berkaitan dengan kebutuhan dan sasaran dimana tidak dibuat dengan yang sebenarnya karena bukan nota pembelian asli yang dijadikan bahan pelaporan melainkan membuat nota lain yang tidak sesuai dengan nota pembelian asli.
  4. Bahwa dalam kegiatan renovasi / revitalissi gedung SMK Negeri 2 Negara tidak menerapkan prinsip pengadaan secara transparan, terbuka, bersaing adil / tidak diskriminatif yaitu semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya. Dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan pagar di SMKN 2 Negara, Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. bersedia untuk ditunjuk langsung secara lisan oleh saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. selaku Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Negara tanpa adanya kontrak secara tertulis dan tidak mengikuti prosedur penunjukan penyedia.
  5. Bahwa dalam kegiatan renovasi / revitalissi gedung SMK Negeri 2 Negara tidak menerapkan prinsip pengadaan secara akuntabel, yaitu harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa, sehingga dapat dipertanggung jawabkan hal tersebut dengan beberapa peraturan yang mengatur pengadaan barang / jasa dalam kegiatan pembangunan pagar di SMKN 2 Negara tidak dilaksanakan / dilanggar.
  6. Bahwa dalam kegiatan pembangunan pagar di SMKN 2 Negara tidak menerapkan etika pengadaan yaitu:
  • Tidak melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran, dan ketepatan tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Tidak bekerja secara profesional, mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah penyimpangan Pengadaan Barang/Jasa;
  • Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis pihak yang terkait;
  • Menghindari dan mencegah pemborosan dan kebocoran keuangan negara;
  • Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi; dan
  • Tidak menerima, tidak menawarkan, atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah,imbalan, komisi, rabat, dan apa saja dari atau kepada siapa pun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Dimana dalam pelaksanaan kegiatan renovasi/ revitalisasi gedung SMK Negeri 2 Negara baik tim renovasi maupun tim pembimbing, perencana dan pengawas tidak melaksanakan secara tertib karena tugas-tugas tersebut hanya dilaksanakan oleh beberapa orang saja yaitu Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., saksi I KADE SUDIARSA dan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., karena atas kebijakan dari saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. pekerjaan tersebut dilaksanakan saksi I KADE SUDIARSA. Hal tersebut menyebabkan beberapa pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi bahkan beberapa item tidak dikerjakan. Namun, tetap dibuatkan laporan 100 %, dan dalam kegiatan tersebut juga tidak ada upaya pencegahan penyimpangan karena penyimpangan tersebut dilakukan secara sengaja oleh Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., saksi I KADE SUDIARSA dan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T., Selain ketidaksesuaian spesifikasi dimana dalam kegiatan renovasi gedung SMK Negeri 2 Negara tersebut juga terjadi kebocoran anggaran adanya pemberian serta penerimaan komisi karena saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. melalui Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T, meminta komisi sebesar 15 % atau sebesar Rp. 239.787.600,- (dua ratus tiga puluh sembilan juta tujuh ratus delapan puluh tujuh ribu enam ratus rupiah) kepada saksi I KADE SUDIARSA yang dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan dalam pelaksanaan pekerjaan juga ada selisih / sisa dana antara pagu dengan pelaksaan riil yang juga dipergunakan untuk kepentingan pribadi dan tidak disetorkan ke Kas Negara.

 

  1. Bahwa setelah dilakukan audit dalam rangka penghitungan kerugian keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali dimana terbit Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Renovasi / Revitalisasi pada SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 Nomor : SR-231/PW22/ V/2021 tanggal 4 Juni 2021 dengan kesimpulan terdapat penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 496.494.476,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah), yang dapat diuraikan sebagai berikut :

 

No

Uraian

Jumlah (Rp)

A

Jumlah belanja yang disahkan pertanggungjawabannya

 

1

Pekerjaan Pembangunan Gedung

1.680.100.000,00

2

Pekerjaan Pembangunan Pagar

136.500.000,00

3

Pekerjaan Pengawasan

40.000.000,00

4

Pekerjaan Perencanaan

25.234.000,00

5

Biaya Administrasi

18.166.000,00

 

Jumlah

1.900.000.000,00

 

 

 

B

Jumlah belanja yang mestinya dipertanggungjawabannya

 

1

Pekerjaan Pembangunan Gedung

1.218.444.773,00

2

Pekerjaan Pembangunan Pagar

90.644.751,00

3

Pekerjaan Pengawasan

37.250.000,00

4

Pekerjaan Perencanaan

25.000.000,00

5

Biaya Administrasi

18.166.000,00

6

Pengeluaran yang mendukung kegiatan tetapi tidak dianggarkan

14.000.000,00

 

Jumlah

1.403.505.524,00

 

 

 

C

Jumlah kerugian keuangan Negara (A-B)

496.494.476,00

 

  1. Bahwa terhadap penyimpangan yang menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 496.494.476,- (empat ratus sembilan puluh enam juta empat ratus sembilan puluh empat ribu empat ratus tujuh puluh enam rupiah) berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, maka terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T selaku Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan dan Pengawasan SMK yang Direnovasi / Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 telah menikmati dana/anggaran kegiatan untuk kepentingan pribadi terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., sebesar Rp. 143.767.053,- (seratus empat puluh tiga juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
  • Untuk membayar angsuran mobil Toyota Inova No. Pol DK 1149 WK sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah).
  • Untuk membayar pelunasan mobil Toyota Inova No. Pol DK 1149 WK sebesar Rp. 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah).
  • Untuk membeli sepeda motor Yamaha Mio No. Pol DK 2569 AAB sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah).
  • Untuk keperluan sehari-hari Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., Rp. 27.767.053,- (dua puluh tujuh juta tujuh ratus enam puluh tujuh ribu lima puluh tiga rupiah). 

 

---------Perbuatan Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T., diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHPidana.-------------------

 

 

SUBSIDAIR :

 

-------- Bahwa Terdakwa AHMAT MUHTAR, S.T. selaku Guru pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara berdasarkan Surat Keputusan Bupati Jembrana Nomor : 821.3/035/KEPEG/2011 tanggal 18 Juli 2011, yang juga selaku Anggota Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 08 April 2019 tentang Tim Teknis Pembimbing Perencanaan Dan Pengawasan SMK Yang Direnovasi/Direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019, bersama-sama dengan Saksi I KADE SUDIARSA (Terdakwa dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) selaku Penanggungjawab Teknis yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 08 April 2019 tentang Pengangkatan Tim Renovasi/Revitalisasi SMK Negeri 2 Negara Tahun 2019 dan bersama-sama dengan saksi ADAM ISKANDAR BUNGA, S.T. (Terpidana dalam berkas perkara dan penuntutan terpisah yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 4276K/Pid.Sus/2023 tanggal 25 September 2023) selaku Kepala Sekolah pada Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 2 Negara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor : 789/04-B/HK/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala SMA/SMK/SLB di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali, yang juga selaku Penanggung Jawab dalam Tim Renovasi/Revitalisasi Pembangunan Gedung dan Pagar Belakang di SMK Negeri 2 Negara tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Negara Nomor : 899/240/SMKN 2 NGR tanggal 15 Februari 2019 tentang Pengangkatan Tim Renovasi/Revitalisasi SMK yang direnovasi/direvitalisasi SMK Negeri 2 Negara tahun 2019, ataupun masing-masing bertindak sendiri-sendiri baik sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, pada hari dan tanggal yang tidak dapat dipastikan antara bulan April tahun 2019 sampai dengan bulan Desember tahun 2019 atau setidak-tidaknya pada tahun 2019, bertempat di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Negara yang beralamat di Jalan Kresna, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, berdasarkan ketentuan P

Pihak Dipublikasikan Ya