Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
458/Pdt.P/2024/PN Dps JENNY JOBUL Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 458/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JENNY JOBUL
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1KADEK ARIANTINI, S.H.JENNY JOBUL
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan demi hukum Perbaikan Nama dan Penggantian Tempat Lahir Pemohon yaitu :
  • JENNY, Jenis Kelamin : Perempuan, Tempat/Tgl.lahir : Maumere, 7 November 1971, sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 49 yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Pegawai Tjatatan Sipil di Maumere pada tanggal 22 November 1971  untuk kemudian diperbaiki dengan menambah nama belakang “JOBUL” sehingga kemudian nama Pemohon diperbaiki menjadi JENNY JOBUL dan memperbaiki dengan mengganti Tempat Lahir semula tercatat di Maumere diperbaiki dengan dirubah menjadi di Flores.

 

  1. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mendaftarkan tentang Perbaikan Nama dan Penggantian Tempat Lahir Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maumere dan/atau Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar pada register yang diperuntukan untuk itu;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara yang timbul akibat permohonan ini kepada  Pemohon;

 

Atau

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar berpendapat lain, Pemohon mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak