Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps Dr. Ir Deddy Kurniawan Halim, MM PT JIMBARAN HIJAU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 22/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Dr. Ir Deddy Kurniawan Halim, MM
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Briyan visky horiyaman, SH.Dr. Ir Deddy Kurniawan Halim, MM
Tergugat
NoNama
1PT JIMBARAN HIJAU
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; ------------------------
  2. Menyatakan Perjanjian Kerja Nomor 156/JH/HRD-PK/IV/2016 tanggal 12 April 2016 (PKWT) antara Penggugat dengan Tergugat tersebut demi hukum menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT); -----------------------
  3. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak putusan ini dibacakan; -------------------------------------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara tunai dan sekaligus Uang Pesangon, Penghargaan masa Kerja dan Uang Pergantian Hak sebagai berikut :
  • Uang Pesangon                               : 8   x Rp.45.000.000 = Rp. 360.000.000
  • Uang Penghargaan Masa Kerja.     : 3   x Rp.45.000.000 = Rp. 135.000.000
  • Uang Pergantian Hak :

Sisa Cuti: 10 x Rp.2.142.857= Rp.21.428.570

Pergantian Perumahan serta

Pengobatan dan Perawatan.: 15% x Rp.495.000.000= Rp.74.250.000 +

Total Kompensasi = Rp. 590.678.570

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sejak bulan April 2017 sampai dengan November 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp.785.829.820,- (tujuh ratus delapan puluh lima juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus dua puluh rupiah); -------------------------
  2. Menghukum Tergugat Membayar secara Tunai dan Sekaligus Upah Proses selama 6 bulan kepada Penggugat keseluruhan sebesar Rp. 270.000.000 (dua ratus tujuh puluh juta rupiah) ; ---------------------------------------------------------
  3. Menghukum Tergugat membayar secara Tunai dan sekaligus kekurangan pembayaran Iuran BPJS Ketenagakerjaan keseluruhan sebesar Rp. 62.256.973,- (enam puluh dua juta dua ratus lima puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh tiga rupiah); ----------------------------------------------------------
  4. Menghukum Tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;---------

 

A t a u Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak