Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
566/Pdt.P/2026/PN Dps 1.Made Putra Arya Wijaya
2.Ni Made Riska Deshwita Putri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 566/Pdt.P/2026/PN Dps
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Made Putra Arya Wijaya
2Ni Made Riska Deshwita Putri
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah perkawinan para pemohon yang bernama Made Putra Arya Wijana dengan Ni Made Riska Deshwita Putri yang telah dilaksanakan secara Adat Agama Hindu di Desa Pemecutan Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada tanggal 5 Juni 2026.
  3. Memberi ijin kepada pemohon untuk melaporkan perkawinan para pemohon yang bernama Made Putra Arya Wijana dengan Ni Made Riska Deshwita Putri kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar untuk diterbitkan Akta Perkawinan.
  4. Membebankan semua biaya yang timbul akibat permohonan ini kepada para pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak