Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PN Dps I WAYAN SERI I KADEK WARDIKA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PN Dps
Tanggal Surat Kamis, 15 Jan. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1I WAYAN SERI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1NI WAYAN MARINI, S.H.I WAYAN SERI
Tergugat
NoNama
1I KADEK WARDIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 50.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.                       
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah Penggugat yang benar dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sah secara hukum.                                                                                          
  3. Menyatakan bahwa perjanjian pinjam-meminjam dan utang-piutang yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sebagai perjanjian yang sah dan mengikat, dan bukti-bukti yang diajukan Penggugat sebagai bukti yang sah dan berharga.                                         
  4. Menyatakan bahwa Tergugat adalah Debitur yang lalai dan telah melakukan tindakan Wanprestasi sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 1238 KUH Perdata terhadap Penggugat.                                                                                                                           
  5. Menghukum Tergugat untuk melaksanakan kewajibannya yaitu membayar atau mengembalikan pinjamannya kepada Penggugat yang telah jatuh tempo.              
  6. dst...
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak