- Mengabulkan gugatan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan bukti-bukti yang diajukan dari Pelawan adalah sah dan berharga dimuka persidangan.
- Menyatakan secara hukum Perbuatan dari KRISTY DEWI adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Pelawan sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata.
- Menyatakan Menerima Upaya Verzet Pelawan untuk seluruhnya.
- Membatalkan Risalah Panggilan aanmaning Nomor Perkara Nomor : 10/Pdt.AHT/2023/PN Dps Jo. Nomor 55/Eks/2023/PN Dps tanggal 16 Januari 2024.
- Menangguhkan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 10/Pdt.AHT/2023/PN Dps Jo. Nomor 55/Eks/2023/PN Dps tanggal 16 Januari 2024.
- Memerintakan Terlawan untuk membayar segala biaya yang timbul dari Perkara ini.
--------------------------------------------------Atau--------------------------------------------------------
Apabila Majelis Hakim yang menyidangkan berpendapat lain kami mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono )----------------------------------------------------------- |