Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
646/Pid.B/2024/PN Dps PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn AMRIN AL RASYID PANE Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 646/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 11 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2383/N.1.18/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AMRIN AL RASYID PANE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

logo.png

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI BALI

KEJAKSAAN NEGERI BADUNG

Jalan Jaksa Agung R.Soeprapto No. 5, Mengwi, Badung

Tlp. (0361) 8311491, Kode Pos 80351, kejaribadung@gmail.com

 

 

“Demi Keadilan Berdasarkan    Ketuhanan Yang Maha Esa

FORM – 08

 

SURAT DAKWAAN

PDM.  205  /Bdg/Eoh/2024

 

      a.      IDENTITAS TERDAKWA:  

I.    Nama lengkap                                :   AMRIN AL RASYID PANE

      Tempat lahir                                    :   Balikpapan

      Umur / tanggal lahir                       :   21 Tahun / 24 Oktober 2003

      Jenis kelamin                                  :   Laki-laki

      Kebangsaan/kewarganegaraan :   Indonesia

      Tempat tinggal                               :   Koskosan Jalan Bhineka Jati Jaya Gg IX No.15 Kuta Badung, alamat KTP Lingkungan Jonggol Jae Desa Arse Nauli Kecamatan Arse Kab. Tapanuli Selatan Sumatera Utara

      Agama                                             :   Islam

      Pekerjaan                                        :   Karyawan Swasta

      Pendidikan                                     :   SMK

 

b.    PENAHANAN :

-   Untuk kepentingan penyidikan dilakukan penahanan di Rutan Polsek Kuta sejak tanggal 04 Mei 2024 s.d.   23 Mei 2024 September 2019.

-   Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Mei 2024 s.d.2 Juli 2024.

-   Untuk Kepentingan Penuntutan, dilakukan Penahanan oleh Penuntut Umum di Rutan Denpasar sejak tanggal          10 Juli 2024 s/d 29 Juli 2024

 

c.    DAKWAAN :

        KESATU :

----------   Bahwa terdakwa AMRIN AL RASYID PANE pada hariJumat, tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No.15 Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, dengan sengaja merampas nyawa orang lain yaitu korban Rianti Agnesia, perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Berawal pada hari Jumat Pukul 01.00 WITA terdakwa AMRIN AL RASYID PANE memesan jasa seksual melalui aplikasi Mechat yang ada di handphone milik terdakwa setelah disepakati dengan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa  dan perempuan tersebut yaitu korban Rian ti Agnesia saling bertukar nomor Handphone, Dimana terdakwa menerima Chat Whatsapp dari korban yang meminta alamat terdakwa, dan terdakwa memberikan alamat terdakwa kepada korban RIANTI AGNESIA.Sekira pukul 02.30 Wita ,sebelum korban datang terdakwa  sempat  menyuruh korban untuk tidak datang kos,  namun tiba-tiba korban datang  dengan menumpang gojek  yang berhenti didepan kos,  selanjutnya terdakwa keluar kamar untuk menjemput  korban didepan kos.dan langsung membawa  korban kekamar. Kemudian sampai kamar terdakwa kembali menanyakan harga  dan saat itu korban masih mengatakan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu), setelah sepakat  selanjutnya  terdakwa dengan korban RIANTI AGNESIA melakukan hubungan seksual/bersetubuh sebanyak satu kali. Setelah selesai melakukan  hubungan seksual selanjutnya korban RIANTI AGNESIA berdiri dan membersihkan dirinya sambil memegang handphone dan membuka whatsapp, yang kemudian korban RIANTI AGNESIA saat itu langsung berkata “saya ga mau tau, kamu harus bayar 1 juta, soalnya tadi dealnya 1 kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam, soalnya kalau lebih setengah jam udah bisa buat 2 kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi 2 kali main” selanjutnya korban berkata “ kalau kamu ga bayar 1 juta, saya panggil teman-teman sama pacar saya, biar kamu dipukulin disini” sambil tetap memegang handphone.

----- Karena terdakwa AMRIN AL RASYID PANE  merasa panik, dan teringat kejadian yang bertepatan saat  evet G 20 dimana telah terajdi pembunuhan  yang dilakukan oleh teman Pekerja Seks Komersial  disalah satu hotel di Bali, karena panik terdakwa AMRIN AL RASYID PANE melihat ada pisau di lantai kamar dekat dengan tempat tidur kemudian terdakwa mengambil pisau dengan tangan kanan, dimana bilah pisau yang tajam menghadap ke arah terdakwa, selanjutnya terdakwa AMRIN AL RASYID PANE berdiri tepat dibelakang korban dan langsung menjambak rambut korban dengan tangan kiri sambil terdakwa  AMRIN AL RASYID PANE menggorok leher korban dengan pisau di tangan kanan terdakwa, korban RIANTI AGNESIA berteriak sambil berusaha berontak, terdakwa langsung membekap dengan tangan kiri sambil mendudukkan korban  di lantai kamar, terdakwa AMRIN AL RASYID PANE kembali menggorok leher korban sampai korban lemas,  terdakwa kemudian  melepas bekapan terhadap korban hingga korban terjatuh di lantai kamar dan saat itu korban masih  bergerak (kejang-kejang), melihat korban RIANTI AGNESIA yang masih bergerak dalam posisi terlentang di lantai, kemudian terdakwa AMRIN AL RASYID PANE langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak beberapa kali yang mengenai leher dan bahu korban RIANTI AGNESIA hingga korban tidak bergerak lagi.setelah korban tidak  bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa, setelah melihat koper yang berada diatas lemari kamar, terdakwa berpikir untuk  memasukkan korban kedalam koper,  kemudian terdakwa mengambil koper diatas lemari dan mengeluarkan pakaian di dalam koper, kemudian terdakwa memasukan tubuh korban ke dalam koper, namun karena kepala korban tidak cukup untuk masuk kedelam koper, sehingga Terdakwa berusaha memotong  leher korban dengan pisau namun tidak bisa karena pisau yang dipergunakan  kecil, sehingga terdakwa berusaha mematahkan leher korban dengan cara memutar leher korban sampai berbunyi seperti patah dengan kedua tangan terdakwa, dan menginjak kepala korban agar bisa masuk kedalam koper, setelah semua tubuh korban masuk kedalam koper, selanjutnya terdakwa menutup koper namun karena tidak bisa tetutup semua akhirnya terdakwa menutupi bagian koper yang terbuka dengan kaos warna hitam milik terdakwa

----- Setelah selesai memasukan tubuh korban RIANTI AGNESIA kedalam koper selanjutnya terdakwa mengambil handphone korban dan membawa koper yang berisi tubuh korban keluar  kamar dengan cara  menyeret koper dari  lantai 2, namun karena koper terlalu berat dan tangan terdakwa licin karena banyak darah  sehingga saat turun tangga koper terjatuh, kemudian terdakwa AMRIN AL RASYID PANE mengangkat koper keatas sepeda motor Honda Beat DK-2909-FR, dikarenakan koper terlalu berat sehingga sepda motor dan koper terjatuh,kemudian terdakwa mengangkat sepeda motor keposisi semula dan mendorong hingga  kepinggir jalan depan kos, Terdakwa kembali masuk kedalam halaman kos dan mengambil koper yang terjatuh  dan mengangkat koper keatas sepeda motor, Terdakwa  membawa koper berisi tubuh korban RIANTI AGNESIA ke arah Nusa Dua, yang selanjutnya terdakwa membuang Handphone milik korban disekitar Nusa Dua, kemudian terdakwa sempat berkeliling di sekitar Nusa Dua – Jimbaran selama kurang lebih 1 (satu) jam, sampai akhirnya terdakwa berhenti di Jl. Bypass Nguah Rai Jimbaran tepatnya di jembatan Panjang Jimbaran, setelah melihat situasi jalan dan tidak ada orang yang berjalan kaki disekitar Jembatan Panjang, selanjutnya terdakwa mengangkat dan membuang koper berisi jenazah tubuh korban RIANTI AGNESIA ke arah bawah jembatan.

----- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa AMRIN AL RASYID PANE mengakibtkan korban RIANTI AGNESIA meninggal dunia. berdasarkan  Hasil Visum Et Revertum  Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/122/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah

Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. KUNTHI YULIANTI, SpFM :

  • Tanda Kematian :
  1. Pada leher bagian belakang terdapat lebam mayat, warna merah      keunguan yang hilang pada penekanan.
  2. Kaku mayat pada rahang, lengan dan tungkai yang mudah dilawan.
  3. Tanda pembusukan belum terbentuk
  • Pemeriksaan Luka:
  1. Pada dahi kanan, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tia koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata terdapat luka-luka lecet meliputi daerah seluas empat koma lima kali tiga sentimeter, dengan luka terbesar berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter ddan luka terkecil berukuran  nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter.
  2. Pada pipi kanan, lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter sudut luar mata terdapat luka-luka lecet meliputi area seluas tiga kali empat koma lima sentimeter, dengan  ukuran terbesar dua kali satu sentimeter dan ukuran terkecil nol koma satu kali nol koma dua sentimeter. Disekitar luka terdapat memar berupa pembengkakan dengan ukuran lima kali  lima sentimeter.
  3. Pada bibir atas, melintang terhadap garis pertengahan depan tepat pada batas luar dan dalam terdapat luka lecet berukuran nol koma lima kali nol koma empat sentimeter.
  4. Pada pipi kanan hingga dagu, tujuh sentimeter dari garispertengahan depan, sejajar sudut bibir terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka bagian bawah terdiri dari dua sudut lancip sedangkan bagian atas sebuah sudut lancip; dasar luka jaringan lemak, otot dan sebagian tulang rahang bawah; bila dirapatan membentuk garis sepanjang empat belas sentimeter.
  5. Pada rahang bawah samping kiri, delapan koma lima sentimeter dan garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah lubang telinga, terdapat dua buah luka terbuka : luka pertama tepi luka rata, sudut luka bagian atas lancip sedangkan yan bawah tumpul, dasar luka jaringan ikat dibawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter; sedangkan luka kedua tepi lukanya rata, sudut luka bagian atas luka jaringan ikat dibawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu komalima sentimeter; sedangkan  yang bawah lancip, dengan dasar luka otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  6. Pada leher baigan belakang sisi kanan hingga bagian belakang sisi terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka sisi kanan lancip sedangkans sisi kiri tumpul; dasar luka pada sisi kanan adalah lemak, otot, sebagian pembuluh darah leher kanan terputus, tenggorokan terputus tepat setinggi jakun; pada sisi kiri tampak patah tulang leher setinggi tulang leher ketiga dan keempat, pemubuluh dadrah leher terputus, tampak tulang tengkorak bagian bawah samping kiri; sebagian luka tidak dapat dirapatkan pada teritama pada sisi kiri, dengan ukuran dua puluh delapan kali lima sentimeter.
  7. Pada leher bagian depan melintang terhadap garis pertengahan depan nol koma lima sentimeter di bawah tojolan jakn, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka sisi kanan lancip sedangkan yang kiri terdiri dari dua sudut lancip, dasar luka jaringan lemak, otot,serta tulang rawan jakun, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh koma lima sentimeter.
  8. Pada leher samping kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh koma lima sentimeter di atas jakun terdapat luka terbuka dengan tepi rata, sudut kanan lancip, dua sudut luka kiri lancip, dasar luka otot, dan apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter. Pada sudut luka kir menyambung dengan luka terbuka disebelahnya dengan tepi rata, sudut luka lancip, dasar lukanya jaringan ikat, terletak disepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan dan tujuh koma lima sentimeter di atas jakun. Apabila dirapatkan membentuk garis berukuran dua koma lima sentimeter.
  9. Pada leher bagian depan samping kiri tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah  jakun terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, dengan sudut luka atas tumpul dan sudut luka bawah lancip, dasar luka otot, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma lima sentimeter. Pada sudut bagian kiri bawah, luka menyambung dengan luka terbuka di sebelahnya dengan tepi luka rata, dasar luka jaringan ikat dibawah kulit apabila dirapatkan mebentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
  10. Pada dada kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah jakun terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan tumpul, sudut luka kiri lancip, dasar luka lemak danotor, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima koma lima sentimeter.
  11. Pada luka bahu kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah puncak bahu terdapatluka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan lancip, kiri tumpul, sebagian luka sisi kiri tidak dapat dirapatkan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  12. Pada bahu kiri, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam koma lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan lancip kiri tumpul. sisi kiri luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang dua sentimeter, namun pada sisi kanan tidak dapat dirapatkan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  13. Pada bahu kiri, lima belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan koma lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka  lancip, dasar luka  lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.
  14. Pada bahu kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan koma lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka  rata, dua sudut luka atas tumpul dan dua sudut luka bawah lancip, dengan dasar luka lemak dan otot, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter.
  15. Pada bahu kiri, empat belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan tumpul sudut kiri luka lancip dengan dasar luka jaringan ikat, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter. Pada sudut kiri, luka menyambung ke luka lecet gores sepanjang dua koma lima sentimeter.
  16. Pada lengan kiri atas sisi belakang, sembilan koma lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.
  17. Pada lengan atas kiri sisi depan sampai sisi luar, delapan koma lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan lancip, terdapat dua sudut luka kiri yaitu satu lancip, satu tumpul, dengan dasar luka lemak, luka tidak bisa dirapatkan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter. Pada sudut kiri atas terdapat luka dua lecet gores sepanjang empat koma lima sentimeter dan empat sentimeter.
  18. Pada lengan atas kiri sisi depan, dua belas koma lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka lemak dan otot, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.
  19. Pada punggung jari tengah kanan, dua sentimeter dari pangkal jari terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan bawah kulit dan lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma tiga sentimeter.
  20. Pada bahu kanan, sebelas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip dengan dasar luka jaringan di bawah kulit, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.
  21. Pada bahu kanan, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, lima koma lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata sudut luka lancip dengan dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  22. Pada punggung jari manis kanan, dua koma lima sentimeter dari pangkal jari, terdapat luka-luka terbuka dengan tepi luka rata, dengan sudut luka  lancip, dasar luka lemak dan tulang, meliputi area seluas satu koma lima kali dua sentimeter dengan luka terbesar bila dirapatkan sepanjang satu koma empat sentimeter, dan luka terkecil diameternya nol koma tiga sentimeter.
  23. Pada punggung jari kelingking kanan, dua koma lima sentimeter di bawah pangkal jari terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut lancip dasar luka jaringan ikat, apa bila dirapatkan dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.
  24. Pada punggung tangan sampai dengan telapak tangan kanan, delapan koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka jaringan ikat, apa bila dirapatkan membentuk garis dengan panjang tiga koma lima sentimeter. Pada pertengahan luka menyambung dengan luka terbuka lain, dimana tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan ikat dibawah kulit, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter-----------------------------------
  25. Pada telapak jari telunjuk tangan kanan, tujuh sentimeter di bawah pangkal jari, terdapat luka terbuka, kedua sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  26. Pada telapak jari tengah tangan kanan, lima sentimeter di bawah pangkal jari terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, otot, dan tulang apa bila dirapatkan membentuk garis melengkung sepanjang tiga sentimeter.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  27. Pada telapak jari manis tangan kanan, lima sentimeter di bawah pangkal jari, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, otot, dan tulang, bisa membentuk garis melengkung sepanjang dua sentimeter.-------------------------------------------------------------------------------------------
  28. Pada telapak jari kelingking tangan kanan, tiga sentimeter dari pangkal jari terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, apabila dirapatkan dapat membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  29. Pada telapak tangan kiri, nol koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka sisi luar lancip, sisi dalam tumpul, dengan dasar luka lemak, apabila dirapatkan dapat membentuk segitiga dengan ukuran satu koma lima kali nol koma empat sentimeter.---------------
  30. Pada telapak tangan kiri, tujuh koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan, tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka otot, apa bila dirapatkan dapat membentuk garis lengkung sepanjang tiga koma lima sentimeter.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
  31. Pada telapak ibu jari tangan kiri, delapan sentimeter di bawah pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.
  32. Tepat pada sela ibu jari dan telunjuk tangan kiri terdapat dua luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, apa bila dirapatkan masing-masing berukuran nol koma delapan kali nol koma enam sentimeter.
  33. Pada telapak jari tengah tangan kiri, tiga belas koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, dasar luka lemak, sudut luka lancip, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  34. Pada punggung tangan kiri, dua sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis dengan panjang satu koma lima sentimeter.
  35. Pada punggung tangan kiri, tiga sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, pada dasar luka terdapat jaringan ikat di bawah kulit, dan apabila dirapatkan dapat membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.
  36. Pada punggung tangan kiri, lima koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan ikat di bawah kulit, apa bila dirapatkan berbentuk X dengan ukuran satu sentimeter dan satu koma dua sentimeter.
  37. Pada paha kiri sisi dalam, sebelas sentimeter di atas lipatan lutut, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan ikat di bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sebelas sentimeter.
  38. Pada cuping telinga kanan, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip dengan dasar luka tulang rawan, apa bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  39. Tepat pada lutut kanan, terdapat luka terbuka dangkal, tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka jaringan ikat di bawah kulit berukuran nol koma enam sentimeter.
  40. Pada leher bagian belakang samping kanan, tiga sentimeter di bawah batas tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.
  41. Pada leher leher bagian belakang samping kanan, lima sentimeter di bawah batas tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma delapan sentimeter.

 

  • Patah Tulang:

Tampak patah tulang leher setinggi tulang leher ketiga dan keempat.

  • Lain-lain :
  1. Pada perut kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter diatas taju depan tulang usu, terdapat jaringan parut berbentuk garis sepanjang empat sentimeter.
  2. Pada paha kanan bagian depan, sebelas sentimeter di atas lutut terdapat bercak tinta berwarna hitam, berbentuk garis lengkung berukuran lima sentimeter.
  3. Pada lutut kanan, terdapat jaringan parut berukuran satu sentimeter kali nil koma lima sentimeter berwarna putih keabuan.
  4. Terdapat bercak kemerahan di sekitar tato bertuliskan “RANTI” yaitu pada dada kanan, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua belas koma lima sentimeter di bawah jakun.
  • PEMERIKSAAN DALAM

SEBELUM ALAT-ALAT DIANGKAT

  1. Leher :
  • Sebagian kulit leher sisi kiri hingga depan hilang.
  • Pada jaringan otot leher kanan lapis pertama  terpotong sebagian, sedangkan otot leher lapis kedua terpotong habis.
  • Otot-otot leher sisi kiri lapis pertama dan  kedua terpotong, sebagian hilang.
  • Pembuluh darah nadi dan balik leher kanan dan kiri terpotong.
  • Tulang belakang bagian leher pada batas ruas ketiga dan keempat tampak patah.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
  1. Dada :
  • Lemak dinding dada berwarna kuning tebal dua sentimeter.
  • Sekat rongga badan kiri setinggi sela iga kelima dan sekat rongga badan kanan setinggi sela iga keempat.
  • Kandung jantung tampak satu jari di antara kedua tepi paru-paru, dan di dalam kandung jantung terdapat cairan kuning jernih sebanyak lima belas mililiter.
  • Dalam rongga dada kanan tidak ditemukan cairan bebas, sedangkan rongga dada kiri ditemukan sedikit gumpalan darah bercampur darah encer sebanyak seratus mililiter.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
  1. SALURAN LUKA

Luka nomor 17 (tujuh belas) : luka menembus kulit, lemak, otot, menembus rongga dada kiri, mengenai lobus atas paru kanan di dua tempat masing-masing berukuran satu sentimeter dan satu sentimeter.

  • KESIMPULAN PEMERIKSAAN :

Pada Jenazah perempuan, berusia sekitar dua puluh tiga tahun ini, terdapat luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul serta luka-luka iris dan tusuk akibat kekerasan tajam. Ditemukan organ-organ dalam tampak pucat, pembuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri terpotong. Sebab perempuan ini adalah kekerasan tajam pada leher yang memotong pemubuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri yang menimbulkan perdarahan berat.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHP. ----------

        A T A U

KEDUA :

----------   Bahwa terdakwa AMRIN AL RASYID PANE pada hariJumat, tanggal 03 Mei 2024 sekira pukul 02.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2024, bertempat lantai II kamar kos nomor 10 Jalan Bhineka Jati Jaya Gang IX No.15 Kelurahan Kuta Kecamatan Kuta Kabupaten Badung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Denpasar, penganiayaan yang mengakibatkan  mati, perbuatan mana  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

-------Berawal pada hari Jumat Pukul 01.00 WITA terdakwa AMRIN AL RASYID PANE memesan jasa seksual melalui aplikasi Mechat yang ada di handphone milik terdakwa kemudian disepakati dengan harga sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa  dan perempuan tersebut yaitu korban Rianti Agnesia saling bertukar nomor Handphone, Dimana terdakwa menerima Chat Whatsapp dari korban yang meminta alamat terdakwa, dan terdakwa memberikan alamat terdakwa kepada korban RIANTI AGNESIA.Sekira pukul 02.30 Wita ,sebelum korban datang terdakwa  sempat  menyuruh korban untuk tidak datang kos,  namun tiba-tiba korban datang  dengan menumpang gojek  yang berhenti didepan kos,  selanjutnya terdakwa keluar kamar untuk menjemput  korban didepan kos.dan langsung membawa  korban kekamar. Kemudian sampai kamar terdakwa kembali menanyakan harga  dan saat itu korban masih mengatakan harga Rp.500.000 (lima ratus ribu), setelah sepakat  selanjutnya  terdakwa dengan korban RIANTI AGNESIA melakukan hubungan seksual/bersetubuh sebanyak satu kali. Setelah selesai melakukan  hubungan seksual selanjutnya korban RIANTI AGNESIA berdiri dan membersihkan dirinya sambil memegang handphone dan membuka whatsapp, yang kemudian korban RIANTI AGNESIA saat itu langsung berkata “saya ga mau tau, kamu harus bayar 1 juta, soalnya tadi dealnya 1 kali main, tapi durasinya sudah lebih setengah jam, soalnya kalau lebih setengah jam udah bisa buat 2 kali main, jadi kamu bayarnya harus durasi 2 kali main” selanjutnya korban berkata “ kalau kamu ga bayar 1 juta, saya panggil teman-teman sama pacar saya, biar kamu dipukulin disini” sambil tetap memegang handphone.

----- Karena terdakwa AMRIN AL RASYID PANE  merasa panik, dan teringat kejadian yang bertepatan saat  evet G 20 dimana telah terjadi pembunuhan  yang dilakukan oleh teman Pekerja Seks Komersial  disalah satu hotel diBali, karena panik terdakwa AMRIN AL RASYID PANE melihat ada pisau di lantai kamar dekat dengan tempat tidur kemudian terdakwa mengambil pisau dengan tangan kanan, dimana bilah pisau yang tajam menghadap ke arah terdakwa, selanjutnya terdakwa AMRIN AL RASYID PANE berdiri tepat dibelakang korban dan langsung menjambak rambut korban dengan tangan kiri sambil terdakwa  AMRIN AL RASYID PANE menggorok leher korban dengan pisau di tangan kanan terdakwa, korban RIANTI AGNESIA berteriak sambil berusaha berontak, terdakwa langsung membekap dengan tangan kiri sambil mendudukkan korban  di lantai kamar, terdakwa AMRIN AL RASYID PANE kembali menggorok leher korban sampai korban lemas,  terdakwa kemudian  melepas bekapan terhadap korban hingga korban terjatuh di lantai kamar dan saat itu korban masih  bergerak (kejang-kejang), melihat korban RIANTI AGNESIA yang masih bergerak dalam posisi terlentang di lantai, kemudian terdakwa AMRIN AL RASYID PANE langsung menikam korban dengan menggunakan pisau sebanyak beberapa kali yang mengenai leher dan bahu korban RIANTI AGNESIA hingga korban tidak bergerak lagi.setelah korban tidak  bergerak, terdakwa bingung mau berbuat apa, setelah melihat koper yang berada diatas lemari kamar, terdakwa berpikir untuk  memasukkan korban kedalam koper,  kemudian terdakwa mengambil koper diatas lemari dan mengeluarkan pakaian di dalam koper, kemudian terdakwa memasukan tubuh korban ke dalam koper, namun karena kepala korban tidak cukup untuk masuk kedalam koper, sehingga Terdakwa berusaha memotong  leher korban dengan pisau namun tidak bisa karena pisau yang dipergunakan  kecil, sehingga terdakwa berusaha mematahkan leher korban dengan cara memutar leher korban sampai berbunyi seperti patah dengan kedua tangan terdakwa, dan menginjak kepala korban agar bisa masuk kedalam koper, setelah semua tubuh korban masuk kedalam koper, selanjutnya terdakwa menutup koper namun karena tidak bisa tetutup semua akhirnya terdakwa menutupi bagian koper yang terbuka dengan kaos warna hitam milik terdakwa

----- Setelah selesai memasukan tubuh korban RIANTI AGNESIA kedalam koper selanjutnya terdakwa mengambil handphone korban dan membawa koper yang berisi tubuh korban keluar  kamar dengan cara  menyeret koper dari  lantai 2, namun karena koper terlalu berat dan tangan terdakwa licin karena banyak darah  sehingga saat turun tangga koper terjatuh, kemudian terdakwa AMRIN AL RASYID PANE mengangkat koper keatas sepeda motor Honda Beat DK-2909-FR, dikarenakan koper terlalu berat sehingga sepeda motor dan koper terjatuh,kemudian terdakwa mengangkat sepeda motor ke posisi semula dan mendorong hingga  kepinggir jalan depan kos, terdakwa kembali masuk kedalam halaman kos dan mengambil koper yang terjatuh  dan mengangkat koper keatas sepeda motor, kemudian Terdakwa  membawa koper berisi tubuh korban RIANTI AGNESIA ke arah Nusa Dua, yang selanjutnya terdakwa membuang Handphone milik korban disekitar Nusa Dua, kemudian terdakwa sempat berkeliling di sekitar Nusa Dua – Jimbaran selama kurang lebih 1 jam, sampai akhirnya terdakwa berhenti di Jl. Bypass Nguah Rai Jimbaran tepatnya di jembatan Panjang Jimbaran, setelah melihat situasi jalan dan tidak ada orang yang berjalan kaki disekitar Jembatan Panjang, selanjutnya terdakwa mengangkat dan membuang koper berisi jenazah tubuh korban RIANTI AGNESIA ke arah bawah jembatan.

----- Atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa  AMRIN AL RASYID PANE  yang telah membuat korban mengalami luka-luka mengakibatkan korban RIANTI AGNESIA meninggal dunia.seusia dengan hasil  Hasil Visum Et Revertum  Nomor : RS.01.06/D.XVII.1.4.15/122/2024 tertanggal 14 Mei 2024, yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Prof. Dr.I.G.N.G Ngoerah

Hasil Pemeriksaan yang dilakukan oleh dr. KUNTHI YULIANTI, SpFM :

  • Tanda Kematian :
  1. Pada leher bagian belakang terdapat lebam mayat, warna merah      keunguan yang hilang pada penekanan.
  2. Kaku mayat pada rahang, lengan dan tungkai yang mudah dilawan.
  3. Tanda pembusukan belum terbentuk
  • Pemeriksaan Luka:
  1. Pada dahi kanan, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tia koma lima sentimeter di bawah sudut luar mata terdapat luka-luka lecet meliputi daerah seluas empat koma lima kali tiga sentimeter, dengan luka terbesar berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter ddan luka terkecil berukuran  nol koma dua kali nol koma tiga sentimeter.
  2. Pada pipi kanan, lima koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter sudut luar mata terdapat luka-luka lecet meliputi area seluas tiga kali empat koma lima sentimeter, dengan  ukuran terbesar dua kali satu sentimeter dan ukuran terkecil nol koma satu kali nol koma dua sentimeter. Disekitar luka terdapat memar berupa pembengkakan dengan ukuran lima kali  lima sentimeter.
  3. Pada bibir atas, melintang terhadap garis pertengahan depan tepat pada batas luar dan dalam terdapat luka lecet berukuran nol koma lima kali nol koma empat sentimeter.
  4. Pada pipi kanan hingga dagu, tujuh sentimeter dari garis pertengahan depan, sejajar sudut bibir terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka bagian bawah terdiri dari dua sudut lancip sedangkan bagian atas sebuah sudut lancip; dasar luka jaringan lemak, otot dan sebagian tulang rahang bawah; bila dirapatan membentuk garis sepanjang empat belas sentimeter.
  5. Pada rahang bawah samping kiri, delapan koma lima sentimeter dan garis pertengahan depan, empat koma lima sentimeter di bawah lubang telinga, terdapat dua buah luka terbuka : luka pertama tepi luka rata, sudut luka bagian atas lancip sedangkan yan bawah tumpul, dasar luka jaringan ikat dibawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter; sedangkan luka kedua tepi lukanya rata, sudut luka bagian atas luka jaringan ikat dibawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu komalima sentimeter; sedangkan  yang bawah lancip, dengan dasar luka otot, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga koma lima sentimeter.
  6. Pada leher baigan belakang sisi kanan hingga bagian belakang sisi terdapat luka terbuka, tepi rata, sudut luka sisi kanan lancip sedangkans sisi kiri tumpul; dasar luka pada sisi kanan adalah lemak, otot, sebagian pembuluh darah leher kanan terputus, tenggorokan terputus tepat setinggi jakun; pada sisi kiri tampak patah tulang leher setinggi tulang leher ketiga dan keempat, pemubuluh dadrah leher terputus, tampak tulang tengkorak bagian bawah samping kiri; sebagian luka tidak dapat dirapatkan pada teritama pada sisi kiri, dengan ukuran dua puluh delapan kali lima sentimeter.
  7. Pada leher bagian depan melintang terhadap garis pertengahan depan nol koma lima sentimeter di bawah tojolan jakn, terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka sisi kanan lancip sedangkan yang kiri terdiri dari dua sudut lancip, dasar luka jaringan lemak, otot,serta tulang rawan jakun, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang tujuh koma lima sentimeter.
  8. Pada leher samping kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, tujuh koma lima sentimeter di atas jakun terdapat luka terbuka dengan tepi rata, sudut kanan lancip, dua sudut luka kiri lancip, dasar luka otot, dan apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter. Pada sudut luka kir menyambung dengan luka terbuka disebelahnya dengan tepi rata, sudut luka lancip, dasar lukanya jaringan ikat, terletak disepuluh sentimeter dari garis pertengahan depan dan tujuh koma lima sentimeter di atas jakun. Apabila dirapatkan membentuk garis berukuran dua koma lima sentimeter.
  9. Pada leher bagian depan samping kiri tiga koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, satu koma lima sentimeter di bawah  jakun terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, dengan sudut luka atas tumpul dan sudut luka bawah lancip, dasar luka otot, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma lima sentimeter. Pada sudut bagian kiri bawah, luka menyambung dengan luka terbuka di sebelahnya dengan tepi luka rata, dasar luka jaringan ikat dibawah kulit apabila dirapatkan mebentuk garis sepanjang dua koma lima sentimeter.
  10. Pada dada kiri, lima sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter di bawah jakun terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan tumpul, sudut luka kiri lancip, dasar luka lemak danotor, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang lima koma lima sentimeter.
  11. Pada luka bahu kiri, tujuh koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, empat sentimeter dibawah puncak bahu terdapatluka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan lancip, kiri tumpul, sebagian luka sisi kiri tidak dapat dirapatkan dengan ukuran tiga sentimeter kali satu sentimeter.
  12. Pada bahu kiri, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, enam koma lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan lancip kiri tumpul. sisi kiri luka dapat dirapatkan berbentuk garis dengan panjang dua sentimeter, namun pada sisi kanan tidak dapat dirapatkan dengan ukuran dua sentimeter kali dua sentimeter.
  13. Pada bahu kiri, lima belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan koma lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka  lancip, dasar luka  lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.            
  14. Pada bahu kiri, tiga belas sentimeter dari garis pertengahan depan, delapan koma lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka  rata, dua sudut luka atas tumpul dan dua sudut luka bawah lancip, dengan dasar luka lemak dan otot, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang tiga sentimeter.        
  15. Pada bahu kiri, empat belas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, setinggi puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan tumpul sudut kiri luka lancip dengan dasar luka jaringan ikat, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter. Pada sudut kiri, luka menyambung ke luka lecet gores sepanjang dua koma lima sentimeter.   
  16. Pada lengan kiri atas sisi belakang, sembilan koma lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter. 
  17. Pada lengan atas kiri sisi depan sampai sisi luar, delapan koma lima sentimeter di bawah puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka kanan lancip, terdapat dua sudut luka kiri yaitu satu lancip, satu tumpul, dengan dasar luka lemak, luka tidak bisa dirapatkan dengan ukuran tujuh sentimeter kali dua sentimeter. Pada sudut kiri atas terdapat luka dua lecet gores sepanjang empat koma lima sentimeter dan empat sentimeter.
  18. Pada lengan atas kiri sisi depan, dua belas koma lima sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka, tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dasar luka lemak dan otot, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang empat sentimeter.                     
  19. Pada punggung jari tengah kanan, dua sentimeter dari pangkal jari terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan bawah kulit dan lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu koma tiga sentimeter.
  20. Pada bahu kanan, sebelas sentimeter dari garis pertengahan depan, dua sentimeter di bawah puncak bahu terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip dengan dasar luka jaringan di bawah kulit, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.     
  21. Pada bahu kanan, sebelas koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, lima koma lima sentimeter dari puncak bahu, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata sudut luka lancip dengan dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.      
  22. Pada punggung jari manis kanan, dua koma lima sentimeter dari pangkal jari, terdapat luka-luka terbuka dengan tepi luka rata, dengan sudut luka  lancip, dasar luka lemak dan tulang, meliputi area seluas satu koma lima kali dua sentimeter dengan luka terbesar bila dirapatkan sepanjang satu koma empat sentimeter, dan luka terkecil diameternya nol koma tiga sentimeter. 
  23. Pada punggung jari kelingking kanan, dua koma lima sentimeter di bawah pangkal jari terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut lancip dasar luka jaringan ikat, apa bila dirapatkan dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.                     
  24. Pada punggung tangan sampai dengan telapak tangan kanan, delapan koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka jaringan ikat, apa bila dirapatkan membentuk garis dengan panjang tiga koma lima sentimeter. Pada pertengahan luka menyambung dengan luka terbuka lain, dimana tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan ikat dibawah kulit, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter
  25. Pada telapak jari telunjuk tangan kanan, tujuh sentimeter di bawah pangkal jari, terdapat luka terbuka, kedua sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  26. Pada telapak jari tengah tangan kanan, lima sentimeter di bawah pangkal jari terdapat luka terbuka, tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, otot, dan tulang apa bila dirapatkan membentuk garis melengkung sepanjang tiga sentimeter.                     
  27. Pada telapak jari manis tangan kanan, lima sentimeter di bawah pangkal jari, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, kedua sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, otot, dan tulang, bisa membentuk garis melengkung sepanjang dua sentimeter. 
  28. Pada telapak jari kelingking tangan kanan, tiga sentimeter dari pangkal jari terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, apabila dirapatkan dapat membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.                     
  29. Pada telapak tangan kiri, nol koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan kiri terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka sisi luar lancip, sisi dalam tumpul, dengan dasar luka lemak, apabila dirapatkan dapat membentuk segitiga dengan ukuran satu koma lima kali nol koma empat sentimeter.
  30. Pada telapak tangan kiri, tujuh koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan, tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka otot, apa bila dirapatkan dapat membentuk garis lengkung sepanjang tiga koma lima sentimeter.  
  31. Pada telapak ibu jari tangan kiri, delapan sentimeter di bawah pergelangan tangan, terdapat luka terbuka tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter.
  32. Tepat pada sela ibu jari dan telunjuk tangan kiri terdapat dua luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, apa bila dirapatkan masing-masing berukuran nol koma delapan kali nol koma enam sentimeter.
  33. Pada telapak jari tengah tangan kiri, tiga belas koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan kanan, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, dasar luka lemak, sudut luka lancip, apabila dirapatkan membentuk garis sepanjang dua sentimeter. 
  34. Pada punggung tangan kiri, dua sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis dengan panjang satu koma lima sentimeter.                     
  35. Pada punggung tangan kiri, tiga sentimeter di bawah pergelangan tangan terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, pada dasar luka terdapat jaringan ikat di bawah kulit, dan apabila dirapatkan dapat membentuk garis sepanjang satu koma lima sentimeter.
  36. Pada punggung tangan kiri, lima koma lima sentimeter di bawah pergelangan tangan dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan ikat di bawah kulit, apa bila dirapatkan berbentuk X dengan ukuran satu sentimeter dan satu koma dua sentimeter.        
  37. Pada paha kiri sisi dalam, sebelas sentimeter di atas lipatan lutut, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka jaringan ikat di bawah kulit, bila dirapatkan membentuk garis sepanjang sebelas sentimeter
  38. Pada cuping telinga kanan, terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip dengan dasar luka tulang rawan, apa bila dirapatkan berbentuk garis sepanjang dua sentimeter.
  39. Tepat pada lutut kanan, terdapat luka terbuka dangkal, tepi luka rata, sudut luka lancip, dengan dasar luka jaringan ikat di bawah kulit berukuran nol koma enam sentimeter.      
  40. Pada leher bagian belakang samping kanan, tiga sentimeter di bawah batas tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang satu sentimeter. 
  41. Pada leher leher bagian belakang samping kanan, lima sentimeter di bawah batas tumbuh rambut bagian belakang terdapat luka terbuka dengan tepi luka rata, sudut luka lancip, dasar luka lemak, apa bila dirapatkan membentuk garis sepanjang nol koma delapan sentimeter.
  • Patah Tulang:

Tampak patah tulang leher setinggi tulang leher ketiga dan keempat.

  • Lain-lain :
  1. Pada perut kanan, delapan sentimeter dari garis pertengahan depan, lima sentimeter diatas taju depan tulang usu, terdapat jaringan parut berbentuk garis sepanjang empat sentimeter.
  2. Pada paha kanan bagian depan, sebelas sentimeter di atas lutut terdapat bercak tinta berwarna hitam, berbentuk garis lengkung berukuran lima sentimeter.
  3. Pada lutut kanan, terdapat jaringan parut berukuran satu sentimeter kali nil koma lima sentimeter berwarna putih keabuan.
  4. Terdapat bercak kemerahan di sekitar tato bertuliskan “RANTI” yaitu pada dada kanan, enam koma lima sentimeter dari garis pertengahan depan, dua belas koma lima sentimeter di bawah jakun.

 

  • PEMERIKSAAN DALAM

             SEBELUM ALAT-ALAT DIANGKAT

        1.   Leher :
  • Sebagian kulit leher sisi kiri hingga depan hilang
  • Pada jaringan otot leher kanan lapis pertama  terpotong sebagian, sedangkan otot leher lapis kedua terpotong habis.
  • Otot-otot leher sisi kiri lapis pertama dan  kedua terpotong, sebagian hilang.
  • Pembuluh darah nadi dan balik leher kanan dan kiri terpotong.
  • Tulang belakang bagian leher pada batas ruas ketiga dan keempat tampak patah.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
        1. Dada :   
  • Lemak dinding dada berwarna kuning tebal dua sentimeter.
  • Sekat rongga badan kiri setinggi sela iga kelima dan sekat rongga badan kanan setinggi sela iga keempat.
  • Kandung jantung tampak satu jari di antara kedua tepi paru-paru, dan di dalam kandung jantung terdapat cairan kuning jernih sebanyak lima belas mililiter.
  • Dalam rongga dada kanan tidak ditemukan cairan bebas, sedangkan rongga dada kiri ditemukan sedikit gumpalan darah bercampur darah encer sebanyak seratus mililiter.
  • Organ-organ dalam tampak pucat.
        1.  SALURAN LUKA

Luka nomor 17 (tujuh belas) : luka menembus kulit, lemak, otot, menembus rongga dada kiri, mengenai lobus atas paru kanan di dua tempat masing-masing berukuran satu sentimeter dan satu sentimeter.

  • KESIMPULAN PEMERIKSAAN :

     Pada Jenazah perempuan, berusia sekitar dua puluh tiga tahun ini, terdapat luka-luka lecet akibat kekerasan tumpul serta luka-luka iris dan tusuk akibat kekerasan tajam. Ditemukan organ-organ dalam tampak pucat, pembuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri terpotong. Sebab perempuan ini adalah kekerasan tajam pada leher yang memotong pemubuluh nadi dan balik leher kanan dan kiri yang menimbulkan perdarahan berat.

----------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHP.

 

                                                                                                                                                     Badung, 10 Juli 2024

                                                                                                                                                      PENUNTUT UMUM,

 

 

                                                                                                                 PUTU WINDARI SULI, S.H.,M.Kn

                                                                                                                Jaksa Muda/198008152007122001

 

 

                                                                                                          

 

                                                                                                                                         

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya