Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
644/Pid.B/2024/PN Dps I NYOMAN SUMARTAWAN , SH YULIUS RENDI JAHA MODA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 644/Pid.B/2024/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 05 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2311/N.1.18.3/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1I NYOMAN SUMARTAWAN , SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YULIUS RENDI JAHA MODA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK.:PDM-281/BDG/EOH/07/2024
I. IDENTITAS TERDAKWA:
Nama lengkap : YULIUS RENDI JAHA MODA
Tempat lahir : Bondo Kodi
Umur/ tgl. Lahir : 31 tahun/ 12 Juli 1993;
Jenis kelamin : laki-laki;
Kebangsaan/
kewarganegaraan
: Indonesia;
Tempat tinggal : Alamat sesuai KTP: Kalembu Rato, Desa Bondo Kodi, Kecamatan
Bondo Kodi, Kabupaten Sumba Barat – NTT
NO SIM : 1618-07-1993
NO HP : 081337393154
A g a m a : Kristen Prostestan
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Pendidikan : SD
II. PENAHANAN:
1. Dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan oleh penyidik Polda Bali sejak
tanggal 09 Mei 2024 s.d. tanggal 28 Mei 2024;
2. Dilakukan perpanjangan penahanan rutan untuk kepentingan penyidikan oleh Kepala
Kejaksaan Tinggi Bali selaku Penuntut Umum mulai tanggal 29 Mei 2024 s.d. 07 Juli 2024;
3. Dilakukan penahanan rutan untuk kepentingan penuntutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri
Badung mulai tanggal 3 Juli 2024 sampai dengan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri
Denpasar.
III. DAKWAAN:
Bahwa Terdakwa YULIUS RENDI JAHA MODA pada hari senin tanggal 6 Mei 2024
sekira pukul 00:30 WITA, bertempat di jalan Saraswati 3 Seminyak, Kecamatan Kuta,
Kabupaten Badung atau setidak – tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah
hukum Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,
terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang Terdakwa lakukan dengan cara
dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
? Bahwa awalnya pada hari minggu tanggal 05 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WITA anak saksi
korban yang bernama NI PUTU AMANDA WULAN SARI meminta ijin kepada saksi untuk
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI BADUNG
=====================================================================
2
pergi menumpang mandi dirumah kost
temannya yang beralamat di Jalan Saraswati 3
Seminyak Kuta Badung;
? Bahwa waktu itu anak saksi korban pergi menggunakan sepeda motor Honda Scoopy DK 4582 ADW Warna Merah Moka ; MH1JMO416PK166513
No. Mesin : JMO4E1166434 a.n. ANAK AGUNG AYU MURNIASIH;
? Bahwa kemudian anak saksi korban memarkir sepeda motornya dipinggir jalan dengan posisi kendaraan tidak terkunci stang karna kuncinya masih dibawa oleh saksi Ni Putu Amanda Wulan Sari, selanjutnya anak saksi korban masuk ke dalam rumah kost temannya;
? Bahwa setelah selesai mandi sekitar pukul 00:30 WITA sepeda motor anak saksi korban sudah tidak ada di pinggir jalan, selanjutnya saksi Ni Putu Amanda Wulan Sari berusaha mencari motor tersebut disekitar tempat itu namun tidak ditemukan;
? Bahwa saksi Ni Putu Amanda Wulan Sari sepeda motornya telah diambil dengan cara merusak electricalnya kemudian mendorongnya, karna sepeda motor saksi masih menggunakan kunci remote;
? Bahwa selanjutnya saksi korban Ni Ketut Sari dan anak saksi korban yang bernama Ni Putu Amanda Wulan Sari bersama sama melaporkan kejadian tersebut ke SPKT POLDA BALI;
? Bahwa kemudian saksi SOPIAN, S.H. dan saksi NYOMAN ARTA, S.H. Sebagai anggota unit JATANRAS POLDA BALI mendapat informasi bahwa pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekitar pukul 00:30 WITA bertempat dijalan Saraswati 3 Seminyak Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung telah terjadi pencurian sepeda motor Scoopy warna merah;
? Bahwa saksi SOPIAN, S.H. dan saksi NYOMAN ARTA, S.H. Mendapat informasi dari masyarakat akan ada transaksi sepeda motor Scoopy warna merah dengan harga Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) di jalan Padang Luwih Desa Dalung, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung;
? Bahwa dari informasi tersebut saksi SOPIAN, S.H. dan saksi NYOMAN ARTA, S.H. Menyamar sebagai pembeli dan melakukan COD di daerah Dalung;
? Bahwa saat melakukan COD saksi SOPIAN , SH dan saksi NYOMAN ARTA , SH. bertemu dengan orang yang mengaku bernama YULIUS RENDI JAHA MODA dan menunjukkan foto-foto sepeda motor Scoopy warna merah yang mau dijual dari HP-nya;
? Bahwa selanjutnya pada tanggal 07 Mei 2024 sekira pukul 03:00 WITA saksi SOPIAN, S.H. dan saksi NYOMAN ARTA, S.H. di antar oleh YULIUS RENDI JAHA MODA ke tempat sepeda motor tersebut di Jalan Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung dekat ATM BCA;
? Bahwa kemudian YULIUS RENDI JAHA MODA menunjukkan sepeda motor Scoopy warna merah, selanjutnya saksi SOPIAN, S.H. dan saksi NYOMAN ARTA, S.H. melakukan pengecekan nomor rangka dan nomor mesin motor tersebut, dari hasil pengecekan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor tersebut, ternyata nomor rangka dan nomor mesinnya cocok dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy tahun 2023 warna merah No. Pol. DK 4582 ADW Moka : MHIJMO416PK166513 No. Mesin : JMO4E1166434 yang hilang dicuri pada hari senin tanggal 06 Mei 2024 sekira pukul 00:30 WITA di jalan Saraswati 3 Seminyak Kecamatan Kuta , Kabupaten Badung;
3
? Bahwa dari hasil interogasi terhadap
terdakwa YULIUS RENDI JAHA MODA ia
mengaku disuruh menjualkan sepeda motor tersebut dari seseorang yang dia kenal bernama ARIS (Masih Dalam Daftar Pencarian Orang) dan akan diberi imbalan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah);
? Bahwa dari kejadian tersebut saksi SOPIAN, S.H. DAN saksi NYOMAN ARTA, S.H. berhasil mengamankan 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2023 warna merah no. pol. DK 4582 ADW MOKA : MH1JMO416PK166513 No. Mesin : JMO4E1166434 dan 1 (Satu) buah HP merk REALME Model RMX1941 warna biru dengan IMEI 1 : 861288043428092, IMEI 2 : 861288043428884 dari terdakwa YULIUS RENDI JAHA MODA;
? Bahwa terhadap 1 (Satu) unit Sepeda Motor Honda Scoopy tahun 2023 warna merah no. Pol. DK 4582 ADW moka : MH1JMO416PK166513 No. Mesin : JMO4E1166434 terdapat kerusakan pada alat kelistrikan atau alat electricalnya;
? Bahwa akibat kejadian tersebut Saksi Korban Ni Ketut Sari mengalami kerugian sebesar Rp. 23.500.000,- (Dua Puluh Tiga Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
Perbuatan Terdakwa YULIUS RENDI JAHA MODA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke – 5 KUHP.
Denpasar, 4 Julif 2024.
JAKSA PENUNTUT UMUM
I NYOMAN SUMARTAWAN , SH.,
Jaksa Madya , NIP.19680823 199403 1 003

Pihak Dipublikasikan Ya