Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
195/Pdt.P/2024/PN Dps Cendrawati Soetikno, SE. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 195/Pdt.P/2024/PN Dps
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Cendrawati Soetikno, SE.
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
  2. Memberikan ijin kepada Pemohon untuk menjadi Wali dari anak Pemohon yang bernama JOSH WILLIAM GUNAWAN, untuk menjual sebidang tanah yang terletak di Kabupaten Daerah Tingkat II Tabanan, Kecamatan Kediri, Desa Pandak Bandung seluas 285 m2 dengan sertifikat hak milik No. 1357 ;
  3. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak