| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya; ------------------------------------------
- Menyatakan telah benar terjadi perkawinan antara I GEDE AGUS KUMARA JAYA dengan TU WAH YURIKA dan telah sah menjadi pasangan suami/istri pada hari Senin tanggal 5 November 2018 secara adat agama Hindu di rumah Denpasar Jalan Nangka Gang VII No.17, Br/Link. Bhuana Sari, Desa Dangin Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Kabupaten Denpasar dengan Surat Keterangan Perkawinan secara Agama Hindu Nomor 14/DAP/II/2023;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kota Denpasar untuk diterbitkan/dicatat atas Akta Perkawinan Para Pemohon pada register yang bersedia untuk itu; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Pemohon; ---------------
-
Pemohon mohon putusan Majelis Hakim yang seadil-adilnya (ex aequo et bono |