Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DENPASAR
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps 1.NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2.Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3.NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
4.Sofyan Heru,S.H.,M.H.
5.I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6.KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
I NYOMAN YUDANA Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 9/Pid.Sus-TPK/2026/PN Dps
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-357/N.1.13/Ft.1/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NI KADEK WULAN SURYAWATI, S.H.
2Luh Putu Esty Punyantari, S.H
3NI NYOMAN BUDIASIH, S.H.
4Sofyan Heru,S.H.,M.H.
5I Gde Doni Hendrawan, S.H.
6KADEK TEGUH DWIPUTRA JAYAKESUNU, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1I NYOMAN YUDANA[Penahanan]
Advokat
Dakwaan

PRIMAIR :

----------- Bahwa Terdakwa I NYOMAN YUDANA selaku Kepala Desa Batukaang sejak tahun 2013 sampai dengan 2019 berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 141/211/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perbekel Terpilih Desa Pengotan Kecamatan Bangli, Desa Penglumbaran, Apuan, Sulahan Kecamatan Susut, Desa Jehem, Tembuku, Peninjoan, Undisan, Bangbang Kecamatan Tembuku, Desa Abangsongan, Abang Batudinding, Abuan, Awan, Belancan, Bayung Gede, Bunutin, Bantang, Belanga, Binyan, Batukaang, Belandingan, Catur, Daup, Gunung Bau, Kedisan, Langgahan, Lembean, Mengani, Mangguh, Pengejaran, Pinggan, Suter, Subaya, Satra, Ulian, Batur Selatan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli beserta atau bersama-sama dengan Saksi I MADE SUTATA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) selaku Manager Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera berdasarkan Surat Keputusan Perbekel Batukaang Nomor 16 Tahun 2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “BUMDes Guna Artha Sejahtera”, kemudian selaku Ketua Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batukaang Nomor 40 Tahun 2015 tanggal 3 April 2015 tentang Penetapan Pegawai BUMDes, pada hari-hari yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun Anggaran 2015 sampai dengan Tahun Anggaran 2019, bertempat di kantor Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Guna Artha Sejahtera Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli atau setidak-tidaknya di tempat-tempat tertentu di wilayah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang berwenang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berdasarkan pasal 35 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 46 tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jo Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 022/KMA/SK/II/2011 tanggal 07 Februari 2011, secara melawan hukum yaitu:--

  • Terdakwa tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya selaku Kepala Desa Batukaang yang secara ex officio selaku Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera dalam mengendalikan dan mengawasi pengelolaan keuangan BUMDes Guna Artha Sejahtera bersama dengan Saksi I Made Sutata  tanpa memperhatikan prinsip kehati-hatian sebagaimana Peraturan Desa Batukaang  Kecamatan  Kintamani, Kabupaten Bangli  Nomor 3 Tahun 2014, yakni Terdakwa memanfaatkan jabatannya untuk melakukan pinjaman secara tidak sah yang sumber dananya berasal dari dana BUMDes Guna Artha Sejahtera tanpa menerapkan prosedur yang telah ditetapkan.
  • Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I Made Sutata secara sewenang-wenang menggunakan nama-nama nasabah yang merupakan masyarakat Desa Batukaang dengan cara meminjam nama nasabah dengan total sekitar 49 (empat puluh sembilan) nama nasabah lalu melengkapi administrasi untuk kepentingan formalitas seperti KTP, KK Surat Hasil Survei, Surat Izin Usaha agar dapat diterbitkan Surat Rekomendasi Kredit, Surat Pernyataan, Surat Perjanjian Hutang dan Bukti Pengeluaran Kredit sehingga uang yang dipinjam dicairkan oleh Saksi Ni Kadek Seniwati selaku Bendahara BUMDes Guna Artha Sejahtera. Terdakwa tidak melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pengelolaan unit usaha BUMDes Guna Artha Sejahtera, melainkan memanfaatkan jabatannya untuk melakukan peminjaman secara pribadi kepada Saksi I Made Sutata dengan menyepakati asal uang yang digunakan merupakan dari usaha unit simpan pinjam dimana terdapat pinjaman dari beberapa orang masyarakat yang dipinjam/dicatut namanya sebagai nasabah tanpa melalui prosedur permohonan pinjaman yang sah dan tanpa diverifikasi oleh Tim Verifikator. Adapun total rekayasa pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa sejumlah Rp.183. 000.000,- dan rekayasa pinjaman yang dilakukan oleh Saksi I Made Sutata sejumlah Rp. 106.000.000,-.
  • Terdakwa dan Saksi I Made Sutata tanpa melalui prosedur melakukan kasbon dan pengambilan barang pada unit usaha toko tani sehingga menimbulkan kerugian pada unit usaha toko tani yakni disebabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 38.144.500,- dan disebabkan oleh Saksi I Made Sutata sejumlah Rp. 2.180.000,-.
  • Terhadap penyertaan modal dari Pemerintah Desa Batukaang yang diberikan pada unit usaha toko bangunan tidak dilakukan sesuai dengan ketentuan, yakni Saksi I Made Sutata yang menyediakan barang-barang pada unit toko bangunan namun tidak sesuai dengan total penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Desa Batukaang, dimana Saksi I Made Sutata memberikan anggaran penyertaan modal tersebut sejumlah Rp. 37.650.000,- kepada Terdakwa.
  • Terdapat pengeluaran kas tanpa prosedur diluar rekayasa pinjaman yang tercatat dalam unit usaha simpan pinjam, yakni Terdakwa melakukan pengambilan kas tunai secara bertahap dengan total Rp. 7.725.000,- dan saksi I Made Sutata melakukan pengambilan kas tunai dengan total Rp. 54.064.000,-.
  • Terdakwa bersama-sama dengan Saksi I Made Sutata mencatut nama-nama nasabah dengan variasi pinjaman sekitar mulai dari Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), selain itu terdapat pula pengambilan barang di toko tani maupun toko bangunan dan pinjaman diluar prosedur, maupun kelebihan pembayaran SHU dengan rincian sebagai berikut:

Saksi I Made Sutata

Nomor

Jenis

Jumlah

Total

1

Rekayasa pinjaman

Rp. 106.000.000,-

Rp.162.244.000,-

2

Ambil barang Toko Tani

Rp. 2.180.000,-

3

Pinjaman diluar prosedur

Rp. 54.064.000,-

Terdakwa I Nyoman Yudana

1

Rekayasa pinjaman

Rp. 183.000.000,-

Rp. 266.519.500

2

Ambil barang toko Tani

Rp. 38.144.500,-

3

Toko Bangunan

Rp. 37.650.000,-

4

Pinjaman diluar prosedur

Rp. 7.725.000,-

Kelebihan Pembayaran Sisa Hasil Usaha

1

Kelebihan Pembayaran SHU

Rp. 34.172.943,49

Rp. 34.172.943,49

TOTAL

Rp. 462.936.443,49

Terdapat pengembalian mengenai kelebihan pembayaran SHU tanggal 7 Juli 2025 sejumlah Rp. 34.172.943,49 dan pengembalian dari Terdakwa tanggal 12 Juli 2025 sejumlah Rp. 30.000.000,- sehingga adapun kerugian BUMDes Guna Artha Sejahtera akibat perbuatan Terdakwa dan Saksi I Made Sutata menjadi Rp. 398.763.500,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah).

 

Sehingga perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Batukaang yang secara ex offiicio menjabat selaku Penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera telah melanggar ketentuan:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1) menerangkan bahwa “Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Pasal 68 Ayat (1) menegaskan bahwa ”Pembayaran atas beban APBN tidak boleh dilakukan sebelum barang dan/atau jasa diterima”;
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 3 ayat  (1)  mengegaskan  bahwa “Pengelolaan Keuangan Daerah dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.”
  5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan dan Pengelolaan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa
  • Pasal 11  ayat (3) huruf b.  yang  menegaskan  bahwa penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang melindungi usaha desa terhadap hal-hal yang dapat menurunkan kinerja BUM Desa.
  • Pasal 12 menegaskan:

Ayat (1)  menegaskan  bahwa Pelaksana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf mempunyai tugas mengurus dan mengelola BUM Desa sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Pasal 2 ayat (1) menegaskan bahwa “Keuangan Desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran”
  2. Peraturan Desa Batukaang  Kecamatan  Kintamani, Kabupaten Bangli  Nomor 3 Tahun 2014     tentang  Pengelolaan  Bantuan  Keuangan  Khusus (BKK)  Program  Gerakan   Pembangunan  Desa Terpadu  Mandara  Gerbang Sadu   Mandara  (GSM) 
  • Pasal 7 ayat (4)  angka 4.6  huruf b.3, b.7, b.10, b.11 menegaskan  bahwa:

Fungsi manager  bertanggungjawab atas  terlaksananya  kegiatan  BUMDes   yang meliputi:

b.3  menegaskan bahwa seluruh kegiatan BUMDes  dilaksanakan  secara efesien, efektif, akurat dan tepat  waktu

b.7  menegaskan bahwa  memantau  dan  mengendalikan  penerapan resiko dalam  pengelolaan  operasional  kegiatan BUMDes

b.10 menegaskan bahwa merencanakan  dan mengembangkan  kualitas sumber daya  manusia  serta menatausahakan  administrasi secara tepat, cepat dan akurat  mengelola  dan memelihara  asset BUMDes

b.11  menegaskan bahwa mengelola  prinsip  kehati-hatian  dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku

  • Pasal 7 ayat (4)  angka 4.7  huruf b.,g  menegaskan  bahwa

huruf b kewenangan  manager  yaitu  menyetujui pemberian kredit

huruf g  kewenangan  manager  yaitu    menangani masalah  dalam rangka  penyelamatan  dan penyelesaian  kredit  macet

  • Pasal 7 ayat (4)  angka 4.11  huruf a.,b, c, d, e, h  menegaskan  bahwa kasir memiliki tugas pokok:

a. melakukan transaksi  penarikan  dan penyetoran uang  dari nasabah

b. melakukan validasi terhadap bukti-bukti  transaksi penarikan  dan penyetoran  uang dari debitur

c. Membayar dan menerima  uang atas  transaksi penarikan penarikan  dan penyetoran uang dari debitur

d. melakukan pencatatan  di buku rekening  nasabah , buku kas  dan kartu  prima nota

e. Menyimpan  bukti-bukti transaksi  secara teratur  untuk selanjutnya dilakukan pencocokan  dengan uang dan catatan jurnal transaksi

h. Melakukan  penyimpanan  uang di brangkas

  1. Peraturan Desa Batukaang  Kecamatan  Kintamani, Kabupaten Bangli  Nomor 4 Tahun 2014  tentang Pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa (BUMDES) Desa Batukaang
  •   Pasal 2 menegaskan  bahwa BUMDes Batukaang  dalam usahanya  berdasarkan:
      1. Demokrasi Ekonomi  dengan prinsip kehati-hatian
      2. Pengayoman
      3. Pemberdayaan
      4. Keterbukaan
  • Pasal 3  menegaskan  bahwa tujuan  pembentukan  Badan Usaha  Milik Desa  antara lain:
  1. Meningkatkan Pendapatan  Asli Desa  dalam rangka meningkatkan kemampuanpemerintah desa dalam  penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan  serta pelayanan  masyarakat
  2. mengembangkan potensi perekonomian di wilayah desa untuk mendorong pengembangan  dan kemampuan perekonomian  masyarakat desa  secara keseluruhan
  3. Mendukung upaya pemerintah desa  dalam mewujudkan  rencana pembangunan  di bidang perekonomian, menciptakan lapangan kerja sehingga dapat mencapai tujuan  masyarakat desa  yang sejahtera dan mandiri

 

Telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni Terdakwa sejumlah Rp. 266.519.500 (dua ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah), orang lain yakni Saksi I Made Sutata sejumlah Rp.162.244.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), dan penerima kelebihan SHU sejumlah Rp. 34.172.943,49 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh sembilan sen), atau Korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp. 462.936.443,49 (empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh sembilan sen), sebelum adanya pemulihan kas pada tahun 2025 sampai dengan akhir audit PKKN sebesar Rp.64.172.943,49  (enam puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga koma empat puluh sembilan sen). Kerugian Keuangan  Negara yang  belum dipulihkan sebesar  Rp.398.763.500,00 (tiga ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu lima ratus rupiah) sebagaimana Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Penyimpangan Pengelolaan Keuangan BUMDES Guna Artha Sejahtera Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli Tahun 2015 sampai dengan 2019 Nomor: 700.1.2.2/1610/Itda tanggal 15 Juli 2025 oleh Auditor pada Inspektorat Kabupaten Bangli;

------- turut serta melakukan tindak pidana yakni Terdakwa selaku Kepala Desa Batukaang dengan saksi I Made Sutata selaku Ketua Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera telah ada kerjasama secara sadar dan bersama-sama secara fisik melakukan perbuatan memperkaya diri Terdakwa maupun Saksi I Made Sutata yang menyalahgunakan kewenangannya serta tidak memenuhi prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan unit usaha di BUMDes Guna Artha Sejahtera untuk kepentingan pribadi Terdakwa maupun saksi I Made Sutata.--------------------------------------------

------- jika terjadi perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yakni Terdakwa bersama saksi I Made Sutata melakukan perbuatan sejenis dengan pola yang sama sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2019. Perbuatan tersebut Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa terdakwa selaku Kepala Desa Batukaang berdasarkan Keputusan Bupati Bangli Nomor 141/211/2013 tanggal 11 Desember 2013 tentang Pengesahan Pemberhentian dan Pengangkatan Perbekel Terpilih Desa Pengotan Kecamatan Bangli, Desa Penglumbaran, Apuan, Sulahan Kecamatan Susut, Desa Jehem, Tembuku, Peninjoan, Undisan, Bangbang Kecamatan Tembuku, Desa Abangsongan, Abang Batudinding, Abuan, Awan, Belancan, Bayung Gede, Bunutin, Bantang, Belanga, Binyan, Batukaang, Belandingan, Catur, Daup, Gunung Bau, Kedisan, Langgahan, Lembean, Mengani, Mangguh, Pengejaran, Pinggan, Suter, Subaya, Satra, Ulian, Batur Selatan Kecamatan Kintamani, Kabupaten Bangli.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur Bali No. 409/04-E/KH/2014 tanggal 11 Pebruari 2014 tentang Penerima Bantuan Keuangan Khusus kepada Desa, Desa Batukaang memperoleh bantuan Dana Gerbang Sadu Mandara sebesar Rp. 1.020.000.000,- (satu miliar dua puluh juta rupiah) yang bersumber dari APBD Provinsi Bali Tahun 2014.
  • Bahwa pada tanggal 20 Juni 2014 Pemerintah Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli menetapkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dengan nama Guna Artha Sejahtera berdasarkan Peraturan Desa Batukaang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMDes. Selain itu, Perbekel Desa Batukaang menetapkan Keputusan Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) “Guna Artha Sejahtera” dengan struktur kepengurusan sebagai berikut:
  • Pelindung                            : BPMPD Kabupaten Bangli
  • Pembina                             : Camat Kintamani
  • Pengawas                           : BPD Desa Batukaang
  • Pemilik BUMDEs               : Perbekel Desa Batukaang
  • Penanggungjawab kegiatan BUMDes : Sekretaris Desa Batukaang
  • Bendahara Desa                : Bendahara Desa Batukaang
  • Manager BUMDes             : I Made Sutata
  • Administrasi/Sekretaris      : Ni Putu Artini
  • Kasir/Bendahara                 : Kadek Seniwati
  • Bahwa pada tanggal 3 April 2015, Perbekel Desa Batukaang menetapkan pegawai BUMDes berdasarkan Keputusan Kepala Desa Batukaang Nomor 40 Tahun 2015 tentang Penetapan Pegawai BUMDes dengan susunan sebagai berikut:
        1. Ketua                                  : I Made Sutata
        2. Sekretaris                           : Ni Putu Artini
        3. Bendahara                          : Kadek Seniwati
        4. Pegawai Pertokoan            : Ni Wayan Sri Ekawati
  • Bahwa berdasarkan Pasal 6 Angka 1 Anggaran Dasar (AD) Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli tanggal 13 Juni 2014, adapun jenis usaha BUMDES Guna Artha Sejahtera adalan unit usaha simpan pinjam dan unit usaha toko/kios saprodi.
  • Bahwa BUMDes Guna Artha Sejahtera memiliki rekening pada BPD Bali dengan Nomor Rekening 048.02.02.01929-5 atas nama BUMDES GUNA ARTA SEJAHTERA dan rekening pada PT. BPR Bank Daerah Bangli (PERSERODA) dengan Nomor Rekening 04.00137.0 atas nama BUMDESA GUNA ARTHA SEJAHTERA.
  • Bahwa pada tanggal 6 Mei 2015, Perbekel Desa Batukaang menetapkan Surat Keputusan Perbekel Desa Batukaang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Penetapan Tim Veripikasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Guna Artha Sejahtera Tahun 2015. Adapun tugas tim veripikasi adalah memveripikasi data peminjam yang telah melengkapi administrasi, mencocokkan data nasabah sesuai dengan nama yang tercantum dalam data peminjam, meninjau ke lapangan/tempat usaha yang dijadikan usaha, medokumentasikan data/foto untuk dijadikan sebagai laporan/kelengkapan data sebagai calon peminjam serta tugas lain yang diberikan untuk melengkapi syarat sebagai peminjam di Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) Guna Artha Sejahtera.
  • Bahwa adapun sumber keuangan dari BUMDes Guna Artha Sejahtera sebagai berikut:

NO

TANGGAL

JUMLAH

KETERANGAN

1

2 Oktober 2014

Rp. 800.000.000,00

Transfer dari Pemerintah Desa Batukaang ke Rekening BUMDes Guna Artha Sejahtera

2

2 Oktober 2014

Rp. 200.000.000,00

Reparasi Gedung bekas KUD untuk bangunan BUMDes dan biaya pembangunan 4 (empat) buah ruko unit usaha BUMDes

3

2 Oktober 2014

28 Oktober 2014

Rp. 10.000.000,00

Rp. 10.000.000,00

Biaya Operasional BUMDes

4

14 September 2017

Rp. 68.000.000,00

Penyertaan Modal dari Pemerintah Desa Batukaang

5

29 Nopember 2017

Rp. 50.000.000,00

Pemerintah Pusat

6

3 April 2018

Rp. 59.215.000,00

Pemerintah Desa Batukaang mengeluarkan kas dari rekening untuk tujuan membuka unit toko bangunan yang merupakan usaha BUMDes

7

23 Mei 2019

Rp. 25.000.000,00

Transfer dari Pemerintah Desa Batukaang ke Rekening BUMDes Guna Artha Sejahtera

 

  • Bahwa Terdakwa selaku Kepala Desa Batukaang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berpedoman pada ketentuan sebagai berikut:
    1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara Pasal 3 ayat (1)  menegaskan bahwa “ Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.”
    2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintahan Daerah Pasal 66 ayat (1)  menerangkan bahwa “ Keuangan Daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.”
    3. Pasal 3 ayat (2) Permendagri 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, “Kepala Desa sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mempunyai kewenangan:
      1. menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APBDesa;
      2. menetapkan PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa);
      3. menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa;
      4. menyetujui pengeluaran atas kegiatan yang ditetapkan dalam APBDesa; dan
      5. melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban APBDesa.
    4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Pendirian, Pengurusan Dan Pengelolaan, Dan Pembubaran Badan Usaha Milik Desa:

Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) menegaskan bahwa:

(1)   Penasihat sebagaimana yang dimaksud dalam susunan kepengurusan organisasi pengelola BUMDes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a dijabat secara ex officio oleh Kepala Desa yang bersangkutan.

(2)  Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban:

a. memberikan     nasihat     kepada     Pelaksana     Operasional     dalam melaksanakan pengelolaan BUM Desa;

b. memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BUM Desa; dan

c.  mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BUM Desa.

(3)   Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a.  meminta penjelasan dari Pelaksana Operasional mengenai persoalan yang menyangkut pengelolaan usaha Desa; dan

b. melindungi usaha  Desa  terhadap  hal-hal  yang  dapat  menurunkan kinerja BUM Desa.

  • Bahwa dalam pelaksanaannya, pengelolaan BUMDes Guna Artha Sejahtera tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku yakni Terdakwa selaku Kepala Desa Batukaang yang berkewajiban sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa dan menjabat secara ex offixio  selaku penasihat BUMDes Guna Artha Sejahtera Batukaang tidak melakukan pengendalian terhadap pengelolaan keuangan pada BUMDes Guna Artha Sejahtera, namun menyalahgunakan kewenangannya dalam melakukan pinjaman pada unit simpan pinjam yang tidak sesuai dengan prosedur dalam Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga BUMDes Guna Artha Sejahtera yang difasilitasi oleh Saksi I Made Sutata selaku Ketua BUMDes Guna Artha Sejahtera. Seharusnya setiap calon nasabah yang hendak melakukan peminjaman, datang sendiri dengan membawa dokumen administrasi berupa KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha, kemudian mengajukan permohonan peminjaman uang yang ditandatangi oleh calon nasabah. Setelah itu pengurus BUMDes meminta verifikasi dari Tim Verifikator untuk melakukan pengecekan maupun peninjauan usaha disesuaikan dengan nominal pinjaman yang hendak dimohonkan, apabila sudah sesuai dan verifikasi oleh Tim Verifikator lalu permohonan disetuji untuk dicairkan dan diserahkan langsung kepada nasabah. Namun dalam pelaksanaannya dari kurun waktu tahun 2015, Terdakwa mengetahui bahwa Saksi I Made Sutata selaku Ketua BUMDes mengambil alih seluruh peran dan memerintahkan secara lisan kepada Sekretaris maupun Bendahara BUMDes untuk mengikuti proses permohonan hingga pencairan pinjaman sesuai dengan kehendak Saksi I Made Sutata, termasuk dalam pengelolaan unit usaha lainnya seperti unit toko bahan bangunan, unit toko tani dan pengelolaan kas lainnya berupa pengeluaran kas maupun pembagian sisa hasil usaha.

Adapun perbuatan Terdakwa bersama Saksi I Made Sutata menyebabkan adanya kerugian negara atas penyimpangan pengolaan BUMDES Guna Artha Sejahtera pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebagai berikut:

          1. REKAYASA PINJAMAN

Bahwa awalnya pada tahun 2015 terdakwa menghubungi Saksi I Made Sutata melakukan peminjaman uang sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) untuk kepentingan pribadi Terdakwa. Kemudian Saksi I Made Sutata menawarkan untuk melakukan rekayasa pinjaman dengan menggunakan nama-nama orang lain dikarenakan I Made Sutata secara sadar menyatakan bahwa perangkat desa dan pengurus BUMDes dilarang melakukan pinjaman sesuai Petunjuk Teknis atas Pengelolaan Dana dari Gerbang Sadu, sehingga saat itu Terdakwa  menyetujui ide dari Saksi I Made Sutata. Setelah itu, Saksi I Made Sutata menghubungi saksi-saksi yang ada dalam data rekayasa pinjaman tersebut, yang dipinjam namanya untuk meminjam uang secara pribadi oleh Saksi I Made Sutata dengan menawarkan kepada saksi-saksi tersebut untuk meminjam di BUMDes Guna Artha Sejahtera menggunakan atas nama saksi-saksi dimana Saksi I Made Sutata menyatakan akan bertanggungjawab. Hal tersebut dilakukan karena Saksi I Made Sutata berdalih tidak bisa meminjam di BUMDes karena dirinya selaku Ketua BUMDes Guna Artha Sejahtera. Setelah itu, Saksi I Made Sutata membawa dokumen berupa KTP dan KK nama saksi yang akan diajukan pinjaman ke saksi Ni Putu Artini selaku pengelola pada Unit Simpan Pinjam BUMDes Guna Artha Sejahtera, lalu dibuatkan dokumen permohonan pinjaman dan dicatat oleh Saksi Kadek Seniwati selaku Bendahara BUMDes Guna Artha Sejahtera dalam pembukuan unit simpan pinjam. Dokumen permohonan pinjaman kemudian dibawa oleh Saksi I Made Sutata untuk dimintakan tanda tangan kepada nasabah dengan variasi nominal pinjaman mulai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) hingga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per nasabah. Setelah dokumen permohonan pinjaman tersebut lengkap ditandatangi, kemudian Saksi I Made Sutata mencairkan pinjaman tanpa melalui verifikasi dari Tim Verifikator dimana uang pinjaman tersebut langsung dibawa oleh Saksi I Made Sutata dan tidak diberikan kepada nasabah yang namanya dicantumkan sebagai peminjam dalam BUMDes Guna Artha Sejahtera.

Selain itu, Saksi I Made Sutata juga menghubungi saksi-saksi yang namanya dipinjam guna rekayasa pinjaman yang uangnya digunakan oleh Terdakwa dan melengkapi seluruh dokumen administrative yang diperlukan untuk pencairan dana pinjaman. Setelah dana pinjaman tersebut cair, Saksi I Made Sutata tidak menyerahkan uang pinjaman kepada nama saksi-saksi yang meminjam, melainkan memberikannya kepada saksi Terdakwa.

Bahwa pada tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 telah dikeluarkan pinjaman kepada nasabah simpan pinjam dengan masing-masing total sebagai berikut:

NO

TAHUN

 JUMLAH PINJAMAN YANG DIKELUARKAN (Rp.)

1

2015

           681,000,000.00

2

2016

           766,000,000.00

3

2017

           807,000,000.00

4

2018

           866,000,000.00

5

2019

           904,000,000.00

Dari pinjaman yang dikeluarkan oleh BUMDes Guna Artha Sejahtera pada tahun 2015 s/d 2019 tersebut sebesar Rp.342.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) merupakan rekayasa pinjaman. Selain rekayasa pinjaman pada tahun 2015 s/d 2019 sebesar Rp.342.000.000,00 (tiga ratus empat puluh dua juta rupiah) sebagai berikut:

No

NAMA YANG DIPAKAI

TANGGAL TRANSAKSI

 NILAI PINJAMAN TERCATAT TAHUN 2019 (Rp.)

 REKAYASA PINJAMAN  (Rp.)

DIAKUI OLEH

 

 
 

 

 

1

2

3

4

5

6

 

 

 

A

REKAYASA PINJAMAN TAHUN 2015 S/D 2019

 

 

   

1

I Komang Wijaya

18/5/2015

         9,000,000.00

           3,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

2

I Nyoman Wandra

3/11/2015

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

3

I Ketut Suparta

13/11/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

4

I Nyoman Dalun

13/11/2015

         5,000,000.00

           1,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

5

I  Made Wijana

17/11/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

6

Rohdatul Chasanah

13/11/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

7

I Nyoman Sukadana

29/12/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

8

I Made Kawi

3/2/2016

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

9

I Wayan Posyawan

8/11/2016

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

10

Ni Wayan Ariani

6/7/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

11

Ni Nengah Levod Ardiani

8/8/2016

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

12

I Ketut Candra

14/9/2017

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

13

I Kadek Sutaba

14/9/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

14

Ni Wayan Karniti

14/9/2017

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

15

I Wayan Cinta

24/11/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

16

I Wayan Berata

24/11/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

17

Ni Made Munih

18/12/2018

      10,000,000.00

           3,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

18

I Made Yadnyana

31/1/2019

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

19

I Wayan Panggil

6/6/2017

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

20

Ni Wayan Seranti

3/1/2019

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

21

I Wayan Karya

3/1/2019

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

22

I Made Suka

9/11/2015

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

23

I Made Kembar

13/11/2015

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

24

I Wayan Danton

13/11/2015

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

25

I Made Kuat

17/11/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

26

I Wayan Suaka

17/11/2015

  10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

27

Ni Wayan Puspa

23/11/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

28

I Nyoman Kanca

23/11/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

29

I Putu  Suada

1/12/2015

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

30

I Nyoman Kandra

8/11/2016

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

31

Ni Nyoman Lengser

1/11/2016

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

32

I Ketut Kota

17/10/2016

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

33

Ni Made Badung

21/11/2016

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

34

I Made Kartu

1/3/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

35

I Wayan Kiot

14/9/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

36

I Ketut Tunas

4/12/2017

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

37

I Ketut  Ngigum

8/12/2017

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

38

Gusti  Ayu Sutiningsih

27/11/2017

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

39

I Wayan Sabar

27/11/2017

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

40

I Made Pica

27/11/2017

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

41

I Ketut Diara

27/11/2017

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

42

I Wayan Punduh

27/11/2017

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

43

Dewa Made Bayu Utama

27/11/2017

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

44

I Wayan Candri

30/11/2017

      10,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

45

I Wayan Suatra

18/1/2019

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

46

I Made Jaga

31/5/2019

      10,000,000.00

        10,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

JUMLAH A

    414,000,000.00

      342,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

B

PINJAMAN   FIKTIF SETELAH TAHUN   2019

 

 

 

 

 

 

1

I Wayan Sutama

24/11/2020

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Nyoman Yudana

 

 

 

2

I Wayan Panggil

20/11/2020

         5,000,000.00

           5,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

3

I Ketut Teken

31/8/2021

         6,000,000.00

           6,000,000.00

I Made Sutata

 

 

 

JUMLAH B

      16,000,000.00

        16,000,000.00

 

 

 

 

JUMLAH A + B

    430,000,000.00

      358,000,000.00

 

 

 

 
                   

 

 

Berdasarkan data rekayasa pinjaman tersebut diakui oleh Saksi I Made Sutata sebesar Rp.143.000.000,00 (seratus  empat puluh tiga juta rupiah) dan oleh Terdakwa sebesar Rp.215.000.000,00 (dua ratus lima belas juta rupiah). Setelah dilakukan musyawarah desa maupun pengakuan pernyataan rekayasa pinjaman oleh Terdakwa maupun Saksi I Made Sutata, terdapat pengembalian dari Saksi I Made sutata pada tahun 2024 hingga tahun 2025 dengan total Rp. 37.000.000,- (tiga puluh tujuh juta rupiah) dan pengembalian dari Terdakwa pada tahun 2024 hingga tahun 2025 dengan total Rp. 32.000.000,- (tiga puluh dua juta rupiah). Sehingga adapun rekayasa pinjaman yang belum dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 183.000.000,- (seratus delapan puluh tiga juta rupiah) dan Saksi I Made Sutata sejumlah Rp. 106.000.000,- (seratus enam juta rupiah)dengan total kerugian atas rekayasa pinjaman sejumlah Rp. 289.000.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan juta rupiah).

 

          1. UNIT TOKO BANGUNAN

Bahwa pada tanggal 3 April 2018 terdapat penyertaan modal guna pelaksanaan unit toko bahan bangunan pada BUMDes Guna Artha Sejahtera sebagaimana terdapat kas yang dikeluarkan dari Pemerintah Desa Batukaang kepada BUMDes Guna Artha Sejahtera sejumlah Rp. 59.215.000,- (lima puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah) yang diserahkan oleh Saksi Ni Wayan Tisnawati selaku Bendahara Desa kepada Saksi Ni Wayan Sri Ekawati berdasarkan Kuitansi Pengeluaran Nomor: 00031/KWT/04.35/2018 tanggal 3 April 2018. Namun, pada kenyataannya penyertaan modal sejumlah Rp. 59.215.000,- (lima puluh sembilan juta dua ratus lima belas rupiah) tersebut diterima secara tunai oleh Saksi I Made Sutata dimana Saksi Ni Wayan Sri Ekawati hanya menandatangani kwitansi tersebut dan ketika membuka unit toko bangunan tersebut telah terdapat barang dengan total Rp. 21.565.000,- (dua puluh satu juta rupiah lima ratus enam puluh lima ribu rupiah) yang mana barang tersebut dibeli oleh Saksi I Made Sutata, sedangkan uang  sejumlah Rp. 37.650.000,- (tiga puluh tujuh enam ratus lima puluh ribu rupiah) I Made Sutata berikan kepada Terdakwa untuk dipergunakan secara pribadi oleh Terdakwa. Untuk menutupi perbuatan Terdakwa, Saksi I Made Sutata tetap menulis pembukuan pengurus BUMDes tetap balance bahwa terdapat penyertaan unit toko bahan bangunan sejumlah Rp. Rp. 59.215.000,- (lima puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu rupiah).

 

          1. UNIT TOKO TANI

Bahwa pada tahun 2018 Saksi I Made Sutata mengambil barang pada unit usaha toko tani berupa dengan total Rp. 2.180.000,- (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), sedangkan pada tahun 2018 Terdakwa memiliki kasbon pada unit usaha toko tani dengan total Rp. 38.144.500 (tiga puluh delapan juta seratus empat puluh empat ribu lima ratus rupiah) sehingga total kerugian dari unit toko tani sejumlah Rp. 40.324.500,- (empat puluh juta tiga ratus dua puluh empat lima ratus rupiah).

 

          1. PENGELUARAN KAS TANPA PROSEDUR

Pengeluaran kas tanpa prosedur diluar simpan pinjam sejumlah Rp. 61.789.000,- (enam puluh satu juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Saksi I Made Sutata dengan cara mengambil uang kas tunai sejak tahun 2017 sampai dengan tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

No.

Nama

Uraian

Nilai (Rp.)

1

I Made Sutata

Ambil kas tunai bulan Maret 2017

10.000.000,-

Ambil kas tunai bulan Juni 2017

 5.000.000,-

Ambil kas tunai bulan Desember 2017

 4.000.000,-

Ambil kas tunai bulan Februari 2018

12.000.000,-

Ambil kas tunai bulan April 2018

  6.000.000,-

Ambil kas tunai bulan November 2018

  3.000.000,-

Ambil kas tunai bulan Januari 2019

  4.064.000,-

Ambil kas tunai bulan Maret 2019

  5.000.000,-

Ambil kas tunai bulan Desember 2019

  5.000.000,-

TOTAL

54.064.000,-

2

I Nyoman Yudana

Ambil uang kas bulan November 2018

 7.000.000,-

Untuk membuat surat keterangan usaha yang namanya dipinjam oleh I Nyoman Yudana

    725.000,-

TOTAL

7.725.000,-

 

          1. KELEBIHAN PEMBAYARAN SISA HASIL USAHA

Bahwa selama Saksi I Made Sutata menjabat selaku Ketua BUMDes Guna Artha Sejahtera terdapat sistem pembagian Sisa Hasil Usaha berdasarkan Peraturan Desa Batukaang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan BUMDes Guna Artha Sejahtera Desa Batukaang dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2014 adalah sebagai berikut:

  • Untuk operasional BUMDes              5%
  • Untuk  penambahan modal               25%
  • Untuk Pendapatan Asli Desa            20%
  • Untuk Dana Santunan                       10%
  • Untuk Penghasilan Pengurus            40?ngan presentase untuk manajemen  BUMDes 30%

Hasil  perhitungan auditor  berdasarkan Peraturan Desa Batukaang No 04 tahun 2014 pembagian Sisa  Hasil Usaha tahun tahun buku 2014 s/d 2019 sebagai berikut:

Pembagian SHU  berdasarkan Perdes Batukaang  No 04 tahun 2014 dan Anggaran Rumah Tangga yang ditetapkan tanggal 13 Juni 2014

NO

 TAHUN

 GAJI (Rp.)

 PERHITUNGAN PENDAPATAN KOTOR (Rp.)

 SHU

PEMBAGIAN  SHU 

   PAD DESA (Rp.)

   PENAMBAHAN MODAL (Rp.)

JUMLAH (Rp.)

1

 2

 3

 4

 5

 6

 7

 8= (6+7)

1

 2014 S/D 2015

            55,802,636.00

       139,506,590.00

              83,703,954.00

   16,740,790.00

     20,925,988.00

           37,666,778.00

2

 2016

            59,753,000.00

       149,382,500.00

              89,629,500.00

   17,925,900.00

     22,407,375.00

           40,333,275.00

3

 2017

            55,473,400.00

       138,683,500.00

              83,210,100.00

   16,642,020.00

     20,802,525.00

           37,444,545.00

4

 2018

            63,128,000.00

       157,820,000.00

              94,692,000.00

   18,938,400.00

     23,673,000.00

           42,611,400.00

5

 2019

            56,757,000.00

       141,892,500.00

              85,135,500.00

   17,027,100.00

     21,283,875.00

           38,310,975.00

 Jumlah

         290,914,036.00

       727,285,090.00

           436,371,054.00

   87,274,210.00

   109,092,763.00

        196,366,973.00

Keterangan:

  • Gaji = Penghasilan kotor  x 40%
  • Penghasilan kotor =  Gaji : 40%
  • SHU = Penghasilan kotor – Gaji
  • Pembagian SHU ke PAD Desa = SHU x 20%
  • Pembagian SHU untuk Penambahan modal BUMDes  = SHU x 25%

Atas perbedaan perhitungan pembagian SHU tersebut mengakibatkan BUMDES Guna Artha Sejahtera  mengalami kerugian sebesar Rp.34.172.943,49 (tiga puluh empat juta seratus  tujuh puluh dua ribu  sembilan ratus empat puluh tiga koma empat puluh sembilan rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

No

Tahun

 Pembagian SHU yang dilakukan pengurus untuk PAD dan Penambahan modal BUMDES (Rp.)

 Perhitungan Pembagian SHU   untuk PAD dan Penambahan modal BUMDES  oleh Auditor (Rp.)

 Selisih (Rp.)

1

2

 3

 4

 5 (4-3)

 

 2014 S/D 2015

            32,751,122.04

         37,666,778.00

                4,915,655.96

 

 2016

            34,809,507.47

         40,333,275.00

                5,523,767.53

 

 2017

            30,555,900.00

         37,444,545.00

                6,888,645.00

 

 2018

            32,996,000.00

         42,611,400.00

                9,615,400.00

 

 2019

            31,081,500.00

         38,310,975.00

                7,229,475.00

 

 Jumlah

         162,194,029.51

       196,366,973.00

              34,172,943.49

 

  • Bahwa pada akhir tahun 2019 terdapat musyawarah Desa saat pergantian pengurus Desa yakni berakhirnya masa jabatan Terdakwa selaku Perbekel/Kepala Desa Batukaang dan membahas laporan perkembangan BUMDes Guna Artha Sejahtera dan ditemukan bahwa terdapat beberapa rekayasa pinjaman yang dilakukan oleh Terdakwa maupun Saksi I Made Sutata dan terdapat kendala terhadap pembayaran pinjaman-rekayasa pinjaman sehingga masyarakat Desa Batukaang tidak mendapatkan pelayanan pada unit simpan pinjam BUMDES Guna Artha Sejahtera.
  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 Saksi I Made Sutata mengajukan Surat Permohonan ditandatangi diatas materai yang ditujukan kepada TPP BUMDESA Batukaang yang pada pokoknya menyatakan terhadap hutang yang Saksi I Made Sutata miliki pada BUMDESA Guna Artha Sejahtera sebesar Rp. 216.203.278,- yang terdiri dari:
            1. Hutang Simpan Pinjam sebesar Rp. 150.435.000,-
            2. Hutang lainnya sebesar Rp. 65.768.278,-

Sehubungan dengan hutang tersebut, Saksi I Made Sutata memohon untuk hutang lainnya sebesar Rp. 65.768.278,- penyelesaiannya selama 2 (dua) bulan yakni April dan Mei, sedangkan untuk Hutang Simpan Pinjam penyelesaiannya sampai dengan Desember 2022.

  • Bahwa pada tanggal 28 Maret 2022 terdakwa mengajukan Surat Permohonan ditandatangi diatas materai yang ditujukan kepada TPP BUMDESA Batukaang yang pada pokoknya menyatakan terhadap hutang yang terdakwa miliki pada BUMDESA Guna Artha Sejahtera sebesar Rp. 386.061.500,- yang terdiri dari:
  1. Hutang Simpan Pinjam Pokok sebesar Rp. 215.000.000,-
  2. Hutang bunga dan lainnya sebesar Rp. 171.061.500,-

Sehubungan dengan hutang tersebut, terdakwa memohon untuk hutang pokok sebesar Rp. Rp. 215.000.000,- terdakwa akan bayar akhir tahun 2022 bulan Desember, sedangkan untuk Hutang lainnya terdakwa cicil setiap bulan sebesar Rp. 14.255.125,-.

  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa melakukan perbuatan secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri yakni Terdakwa sejumlah Rp. 266.519.500 (dua ratus enam puluh enam juta lima ratus sembilan belas ribu lima ratus rupiah), orang lain yakni Saksi I Made Sutata sejumlah )  Rp.162.244.000,- (seratus enam puluh dua juta rupiah dua ratus empat puluh empat ribu rupiah), dan penerima kelebihan SHU sejumlah Rp. 34.172.943,49 (tiga puluh empat juta seratus tujuh puluh dua ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh sembilan sen), atau Korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara cq. Badan Usaha Milik Desa Guna Artha Sejahtera Desa Batukaang Kecamatan Kintamani Kabupaten Bangli Tahun 2015 sampai dengan tahun 2019 sebesar Rp. 462.936.443,49 (empat ratus enam puluh dua juta sembilan ratus tiga puluh enam ribu empat ratus empat puluh tiga rupiah koma empat puluh sembilan sen), sebelum adanya pemulihan kas pada tahun 2025 sampai dengan akhir audit PKKN sebesar Rp.64.172.943,49 
Pihak Dipublikasikan Ya