Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
503/Pid.B/2024/PN Dps | Mia Fida Erliyah, SH | KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 10 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
Nomor Perkara | 503/Pid.B/2024/PN Dps | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 06 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1871/N.1.10.3/Eoh.2/06/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
C. DAKWAAN PERTAMA --------- Bahwa terdakwa KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat bertempat di Showroom Mobil SHEE MOTOR, Jln. Tukad Barito No. 27, Kelurahan Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahka barang sesuatu kepadanya atau supaya member hutang maupun menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
dengan total keseluruhan tansfer mobil sebesar Rp 456.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), setelah semua uang di kirimkan oleh saksi I KADEK SUPARMANA, terdakwa mengirim pesan lewat Whats App Webs mengatakan ketiga kendaraan yang dibeli oleh saksi I KADEK SUPARMANA akan berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Bali, namun sampai sekarang ketiga mobil tersebut tidak pernah sampai kepada saksi saksi I KADEK SUPARMANA, dan uang yang di tranfer oleh saksi I KADEK SUPARMANA tidak dipergunakan terdakwa untuk membayar ke tiga mobil yang dimaksud, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP--
Atau KEDUA --------- Bahwa terdakwa KOMANG WISNU NUGRAHA DUNIAJI pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 atau pada suatu waktu pada bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2024, sekitar pukul 11.00 Wita, bertempat bertempat di Showroom Mobil SHEE MOTOR, Jln. Tukad Barito No. 27, Kelurahan Panjer, Kec. Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
dengan total keseluruhan tansfer mobil sebesar Rp 456.000.000,- (Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Rupiah), setelah semua uang di kirimkan oleh saksi I KADEK SUPARMANA, terdakwa mengirim pesan lewat Whats App Webs mengatakan ketiga kendaraan yang dibeli oleh saksi I KADEK SUPARMANA akan berangkat dari Jakarta menuju ke Pulau Bali, namun sampai sekarang ketiga mobil tersebut tidak pernah sampai kepada saksi I KADEK SUPARMANA, dan uang yang di tranfer oleh saksi I KADEK SUPARMANA tidak dipergunakan terdakwa untuk membayar ke tiga mobil yang dimaksud, tetapi dipergunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP-- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |