Dakwaan |
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK: PDM-378/DENPA.OHD/06/2025
A.
|
IDENTITAS TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
Era Fazira
|
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
KTP NIK. 1403045004970206
|
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Meranti Bunting
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
28 Tahun / 10 April 1997
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Seberang Hotel Oranje di Jalan Hayam Wuruk, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar atau Jalan Antasura, Gang Batusari Selatan No.5, Kelurahan/Desa Peguyangan Kangin, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Karyawan Swasta
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Kelas IV)
|
|
|
|
|
|
|
|
|
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak Tanggal 27 Maret 2025 s/d Tanggal 28 Maret 2025
|
2.
|
Penahanan
|
:
|
|
|
- Penyidik
|
:
|
Rutan, sejak Tanggal 28 Maret 2025 s/d Tanggal 16 April 2025
|
|
- Diperpanjang PU
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 17 April 2025 s/d Tanggal 26 Mei 2025
|
|
- Penuntut Umum
|
:
|
Rutan, Sejak tanggal 21 Mei 2025 s/d tanggal 09 Juni 2025
|
C. DAKWAAN:
---- Bahwa Terdakwa Era Fazira, pada hari Kamis Tanggal 27 Maret 2025 sekira Pukul 09.00 Wita atau setidak – tidaknya pada waktu lain pada Bulan Maret Tahun 2025 atau setidak – tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Jalan Setapak areal persawahan di Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Sedap Malam, Kelurahan/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar atau setidak-tidaknya pada tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, mengambil barang sesuatu, sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Maret 2025 sekira pukul 08.30 Wita terdakwa datang ke rumah saksi I Made Murtika dan mengatakan bahwa sepeda motor miliknya rusak, selaniutnya terdakwa meminta kepada saksi I Made Murtika untuk mengantar terdakwa ke tempat lokasi sepeda motornya ditinggal dan karena kasihan saksi I Made Murtika mau mengantar terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik saksi I Made Murtika, selanjutnya sekira Pukul 09.00 Wita saat saksi I Made Murtika mengantar terdakwa ketika melintas di Jalan Setapak areal persawahan di Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Sedap Malam, Kelurahan/Desa Sanur Kaja, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, tiba-tiba terdakwa meloncat dari sepeda motor sehingga saksi I Made Murtika langsung terjatuh, dan saat itu tanpa seijin saksi I Made Murtika, terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat, 1 (satu) buah tas plastik warna putih yang didalam berisi uang tunai total sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta Sembilan ratus ribu rupiah) milik saksi I Made Murtika yang sebelumnya ada dalam penguasaan saksi I Made Murtika, selanjutnya saksi bangun dan berusaha mengejar terdakwa namun terdakwa berhasil melarikan diri, sehingga saksi I Made Murtika pergi ke kantor Polsek Denpasar Selatan untuk melaporkan kejadian tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil tas berisi uang tersebut adalah untuk terdakwa miliki dimana kemudian uang tersebut akan Terdakwa pergunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi I Made Murtika, mengalami kerugian sebesar Rp. 12.900.000,- (dua belas juta sembilan ratus ribu rupiah).
---- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.--------- |