| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan Pelawan adalah Debitur yang beritikad baik dan kooperatif dalam upaya penyelesaian kewajibannya kepada Terlawan I;-----------------
- Menyatakan Hukum bahwa tindakan Terlawan I yang mengajukan dan/atau melaksanakan lelang eksekusi Hak Tanggungan atas objek milik Pelawan adalah tindakan yang bertentangan dengan asas itikad baik dalam pelaksanaan perjanjian;---------------------------------------------------------
- Menyatakan batal atau setidak-tidaknya tidak sah pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan berdasarkan Penetapan Lelang Nomor JL-52/2/KNL.1401/2026 tanggal 20 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Terlawan II berdasarkan Permohonan lelang eksekusi hak tanggungan dari Terlawan I, atas:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 12690, luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama Pelawan (Pribadi Budiono) yang diatasnya telah berdiri bangunan berupa ruko lantai III; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 13586, luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama Pelawan (Pribadi Budiono) yang diatasnya telah berdiri bangunan berupa ruko lantai III.--------------------------------------------
- Menghukum dan/atau memerintahkan Terlawan I untuk menerima penyelesaian kewajiban kredit Pelawan melalui mekanisme penyerahan agunan secara sukarela (Agunan Yang Diambil Alih/AYDA) sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 12A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023, serta Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang pada pokoknya membuka ruang penyelesaian kredit melalui mekanisme penyerahan agunan (Agunan Yang Diambil Alih/AYDA) ;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa dengan diterimanya penyerahan agunan milik Pelawan tersebut oleh Terlawan I, maka seluruh kewajiban utang Pelawan kepada Terlawan I dinyatakan hapus dan selesai demi hukum;------------------------
- Menghukum dan/atau memerintahkan Terlawan bersama-sama dengan Pelawan untuk melakukan penjualan objek agunan berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 12690, luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama Pelawan (Pribadi Budiono) yang diatasnya telah berdiri bangunan berupa ruko lantai III; dan
- Sertifikat Hak Milik Nomor 13586, luas 84 M2 yang terletak di Kelurahan Padangsambian, Kecamatan Denpasar Barat, Kota Denpasar, Provinsi Bali atas nama Pelawan (Pribadi Budiono) yang diatasnya telah berdiri bangunan berupa ruko lantai III;--------------------------------------------
Melalui mekanisme penjualan di bawah tangan berdasarkan kesepakatan Pelawan dengan Terlawan, yang didasarkan pada hasil penilaian (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen, guna memperoleh nilai pasar wajar atas objek agunan, dan seluruh hasil penjualan dipergunakan untuk melunasi kewajiban Pelawan kepada Terlawan I, termasuk pokok utang, bunga, dan biaya yang sah menurut hukum. Apabila hasil penjualan melebihi jumlah kewajiban Pelawan, maka kelebihan tersebut wajib diserahkan kepada Pelawan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya hasil penjualan, dan Apabila hasil penjualan kurang dari jumlah kewajiban Pelawan, maka sisa kewajiban akan diselesaikan berdasarkan kesepakatan restrukturisasi yang wajar dan proporsional antara Pelawan dan Terlawan I;------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;------------------------------------------------------
Menghukum Terlawan I dan Terlawan II untuk secara tanggung renteng membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.------------- |